Thursday, September 27, 2012


 
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK :


1. Membuat Baru SKCK
- Membawa surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
- Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera
pada surat pengantar dari kelurahan.
- Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
4 lembar.
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan
pada kantor polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

- Membawa SKCK lama yang asli/legalisir
(Maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun)
- Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera
pada surat pengantar dari kelurahan
- Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan yang telah disediakan
pada kantor polisi dengan jelas dan benar. sumber : Polsek/Polres/pengalaman pribadi

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...