1. Membuat Baru SKCK - Membawa surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili. - Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera pada surat pengantar dari kelurahan. - Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar. - Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan pada kantor polisi dengan jelas dan benar. - Pengambilan sidik jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK - Membawa SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun) - Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera pada surat pengantar dari kelurahan - Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar - Mengisi formulir perpanjangan yang telah disediakan pada kantor polisi dengan jelas dan benar.
sumber : Polsek/Polres/pengalaman pribadi
No comments:
Post a Comment