AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.
Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
B. TUJUAN
Tujuan disusunya makalah ini yaitu untuk menjelaskan kepada para pembaca mengenai baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut, serta menjelaskan suatu alat yang
sering di gunakan untuk menganalisa dampak lingkungan yang disebut AMDAL.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka di perlukan upaya :
mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya;
menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan;
mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bertahap;
memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal;
menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu; dan
mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.
Ada beberapa macam baku mutu lingkungan antara lain yaitu baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut.
A.BAKU MUTU AIR
Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu
air. Baku mutu air adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Air dikatakan tercemar jika tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Walaupun fenomena alam, seperti gunung meletus, pertumbuhan ganggang, gulma yang sangat cepat, badai dan gempa bumi merupakan penyebab utama perubahan kualitas air, namun fenomena tersebut tidak dapat disalahkan sebagai penyebab pencemaran air. Pencemaran ini dapat disebabkan oleh limbah industri, perumahan, pertanian, rumah tangga, industri, dan penangkapan ikan dengan menggunakan racun. Polutan industri antara lain polutan organik (limbah cair), polutan anorganik (padatan, logam berat), sisa bahan bakar, tumpaham minyak tanah dan oli merupakan sumber utama pencemaran air, terutama air tanah.
Disamping itu penggundulan hutan, baik untuk pembukaan lahan pertanian, perumahan dan konstruksi bangunan lainnya mengakibatkan pencemaran air tanah. Limbah rumah tangga seperti sampah organik (sisa-sisa makanan), sampah anorganik (plastik, gelas, kaleng) serta bahan kimia (detergen, batu batere) juga berperan besar dalam pencemaran air, baik air di permukaan maupun air tanah.
B. BAKU MUTU LIMBAH CAIR
Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air , sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri (KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, NOMOR: KEP- 03/MENLH/l/1998) Dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke media lingkungan. Kegiatan pembuangan limbah cair oleh kawasan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian.
Untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendatian Pencemaran Air, perlu ditetapkan lebih lanjut Baku Mutu Limbah Cair.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan hidustri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan Industri. Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingk-ungan hidup dari suatu Kawasan Industri. Limbah Cair Kawasan Industri adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh kegiatan Kawasan Industri yang dibuang ke lingkungan hidup dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Mutu Limbah Cair adalah keadaan limbah cair yang dinyatakan dengan debit, kadar dan beban pencemar. Debit maksimum adalah debit tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup.
Kadar maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolebkan dibuang ke lingkungan hidup. Beban pencemaran maksimum adalah beban pencemaran tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup.
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang telah mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat adalah sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini. Bagi Kawasan Industri yang belum mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat berlaku Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit limbah maksimum sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini dapat dilampaui sepanjang beban pencemaran maksimum tidak dilampaui.
C.BAKU MUTU UDARA AMBIEN
Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur Lingkungan hidup lainnya.
Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan atau benda.
Baku mutu udara ambient (USA) untuk CO adalah:
- Konsentrasi maksimum dalam 8 jam tidak melebihi sekali setahun = 10 mg/m3 atau 9 ppm
- Konsentrasi maksimum dalam satu jam tidak melebihi sekali setahun = 40 mg/m3 atau 35 ppm
- Konsentrasi CO dapat diukur secara kontinyu dengan menggu-nakan teknik spektroskop infra-merah non-dispersif.
D.BAKU MUTU UDARA EMISI
Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien.
E.BAKU MUTU AIR LAUT
Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada , dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.
A. Pengertian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal
1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.
RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi temuan-temuan audit.
5. Kompetensi audit.
6. Bagaimana audit akan dilaksanakan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-¬upaya pencegahannya.
B. Tujuan AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
• Menghindari dampak
n Apakah proyek dibutuhkan?
n Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
n Apakah ada alternatif lokasi?
• Meminimalisasi dampak
n Mengurangi skala, besaran, ukuran
n Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
• Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
n Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.
C. Fungsi AMDAL
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ).
Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
D. Manfaat AMDAL
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu,
1. Pada Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2. Pada Masyarakat
Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
3.Pada Pemrakarsa
§ Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
§ Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
§ Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.
Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS
AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu :
Output SDS yang efesien
SDA yang berkelanjutan
Konservasi kawasan lindung
Pengembangan wilayah
Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu
Ayat (2) PP 27/1999:
Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan
pembangunan wilayah.
Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK
Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan.
AMDAL sebagai prasyarat utang
Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak.
E. Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Pertahanan dan Keamanan
Pertanian
Perikanan
Kehutanan
Kesehatan
Perhubungan
Teknologi Satelit
Perindustrian
Prasarana Wilayah
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pariwisata
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika
F.Pendekatan studi AMDAL
Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.
Penilai AMDAL
Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
Komisi Penilai AMDAL:
Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkatdaerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.
Pemrakarsa:
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas s uatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak:
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups),
dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampa kini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berperan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu) Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH.
Baku mutu lingkungan merupakan suatu acuan yang perlu kita pahami dalam memelihara lingkungan hidup dan sember daya alam yang berkelanjutan. Sehingga kita dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas berbagai aspek kehidupan.
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.
1. http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/04/polusi_air_tanah_akibat_limbah_industri.pdf
2. Http://en.wikipedia.org/wiki/Water_polution
3. www.menlh.go.id/i/art/pdf_1038886332.pdf
4. http://www.theceli.com/dokumen/produk/pp/1999/41-1999.htm
Selengkapnya...
Sunday, November 13, 2011
AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
MENGGALI MAKNA PERISTILAHAN HUKUM DALAM BAHASA HUKUM INDONESIA
Disusun Oleh:
Khotibul Umam, S.H., Afra Roki, S.H., Candra Dewi Puspita Sari, S.H., Rahmat Setiabudi N, dan Sri Widiyastuti, S.H.
BAB I
A. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa hukum merupakan elemen penting adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Supremasi hukum merupakan suatu keniscayaan agar jalannya pemerintahan bernegara berada dalam koridor hukum.
Seperti kita ketahui bersama bahwa hukum di Indonesia masih banyak yang materinya berasal dari hukum peninggalan Belanda, dimana hal ini mendapatkan pijakan yang kokoh secara hukum melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Secara faktual hingga saat ini juga masih banyak dijumpai lembaga-lembaga hukum peninggalan Belanda yang dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari, baik pada sektor legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam bahasa sehari-hari pun sering kita dengar masih familiarnya penggunaan istilah-istilah tentang hukum, baik oleh praktisi hukum maupun masyarakat awam. Walaupun demikian terkadang dalam penggunaannya kurang sesuai dengan makna dari istilah yang bersangkutan diukur dari kacamata teori-teori ilmu pengetahuan.
Peristilahan hukum yang muncul saat ini, ternyata tidak hanya peristilahan hukum dari bahasa Belanda, beberapa dari bahasa lain baik dari negara-negara Eropa Kontinental, Anglo Saxon, bahkan perkembangan terbaru banyak muncul peristilahan dari bahasa Arab yang lebih banyak dipraktikkan dalam Hukum Lembaga Keuangan. Istilah hukum sendiri sebenarnya berasal dari Bahasa Arab hukm, yang kemudian telah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum, termasuk juga istilah keadilan dan kemanfaatan.
Contoh peristilahan dari bahasa Belanda yang masih perlu dipertanyakan kebenarannya misalnya setiap orang dianggap tahu undang-undang atau yang lebih dikenal dengan fictie hukum, lebih baik tidak menghukum orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah, tegakkanlah hukum meskipun langit akan runtuh (fiat justicia roat coelum), lex specialis derogat legi generali, putusan hakim selalu dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) dan sebagainya. Sementara dari Anglo Saxon System dikenal adanya istilah Memorandum of Understanding (MoU) yang dalam realitas empiris sering dipersamakan dengan perjanjian. Kemudian peristilahan dari bahasa Arab yang saat ini marak terjadi di masyarakat khusunya di bidang hukum ekonomi dan keuangan misalnya mengenai pembiayaan mudharabah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah, pembiayaan qardh, dan sebagainya.
Beberapa peristilahan tersebut jika ditinjau makna dan penggunaannya sering kali kurang tepat, sukar diterapkan, dan beberapa menjadi tidak logis serta cenderung hiperbolis. Penggunaan yang tidak tepat misalnya penyamaan antara MoU dengan perjanjian, sementara istilah yang sukar penerapannya misalnya adagium lex specialis derogat legi generali, dan penggunaan istilah yang tidak logis dan hiperbolis misalnya hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh (fiat justitia roat coelum).
Penggunaan-penggunaan istilah dimaksud ada yang tepat ketika diimplementasikan dalam realitas praktik, pun beberapa dirasa kurang tepat terutama jika ditinjau dari teori kebenaran dan teori keadilan. Kebenaran dan keadilan merupakan unsur yang hendak dituju oleh hukum. Oleh karena itu ketika berbicara tentang hukum orientasi kita adalah pada kebenaran dan keadilan.
Berbicara mengenai istilah atau peristilahan berarti kita masuk pembahasan mengenai bahasa, lebih khusus lagi dalam konteks ini adalah bahasa hukum. Sementara ketika kita hendak menggali maknanya kita akan masuk ke ranah filsafat ilmu, dan untuk mencari kebenaran dari istilah dan penggunaannya kita akan menggunakan teori kebenaran. Setelah itu untuk mengetahui dampak dari penggunaan istilah tertentu kita akan menggunakan teori keadilan.
Menurut Kusumadi Pudjosewojo bahwa bahasa hukum Indonesia masih mencari gayanya sendiri. Istilah-istilahnya masih belum tetap dan sebagian besar masih merupakan terjemahan belaka dari istilah hukum Belanda. Dengan demikian istilah atau kalimat Indonesia itu masih mencerminkan pengertian hukum Belanda dan alam pikiran hukum Belanda. Lanjut Beliau bahwa bahasa hukum berlainan daripada bahasa sehari-hari atau bahasa kesusasteraan. [1]
Karakteristik bahasa hukum Indonesia selain terletak pada komposisi, dan gaya bahasa yang khusus dengan kandungan arti yang khusus, juga terletak pada istilah-istilah yang dipakai.[2] Hal ini disebabkan dalam merumuskan, menyusun, menjabarkan ketentuan-ketentuan hukum para ahli hukum demi kepentingan hukum itu sendiri perlu menggunakan kata, istilah atau ungkapan-ungkapan yang jelas, teliti, pasti, seragam, dan bersistem.
Kamus Bahasa Indonesia sendiri tidak memuat secara defenitif mengenai pengertian istilah tersebut, tetapi dalam buku yang berjudul Bahasa Hukum Indonesia yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat diambil kesimpulan bahwa istilah merupakan satu atau beberapa kata yang digunakan untuk mengungkapkan sebuah konsep. Mengingat istilah ini dalam konteks istilah hukum, maka konsep yang diungkapkan tesebut merupakan sebuah konsep tentang hukum. Sehingga, dapat dikatakan bahwa istilah hukum adalah satu atau beberapa kata yang dipergunakan untuk mengungkapkan sebuah konsep hukum.
Dalam filsafat ilmu dipertanyakan mengenai apakah ilmu bebas nilai ataukah tidak dan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat membawa perdebatan panjang namun hakikat ilmu tidaklah bebas nilai. Satu hal yang ingin dihindari oleh kebanyakan ilmuwan namun kehadirannya sulit untuk di tolak adalah kekuasaan. Kekuasaan memainkan peran besar dalam perkembangan ilmu – baik secara langsung maupun tidak – karena para ilmuwan sulit untuk memancangkan bendera otonomi ilmiah di dalam suatu negara yang meletakkan kekuasaan sebagai faktor yang dominan dalam mengambil suatu kebijakan. Kemungkinan timbulnya konflik kepentingan antara ke dua belah pihak-ilmuwan dengan klaim kebenaran (truth claim-nya) berpeluang untuk terjadi. [3]
Bidang dari filsafat ilmu yang membicarakan ukuran benar atau tidaknya pengetahuan yaitu Epistemologi yang secara etimologis berarti teori pengetahuan. Adapun obyek material dari epistemologi adalah pengetahuan, sedangkan obyek formalnya adalah hakikat ilmu pengetahuan itu sendiri. Dengan demikian epistemologi sangat berguna bagi upaya untuk menganalisis kebenaran dari suatu obyek, yang dalam hal ini adalah peristilahan hukum.
Sementara dengan menggunakan analisis teori kebenaran, maka akan dipakai teori kebenaran korespondensi, teori kebenaran koherensi, dan teori kebenaran pragmatis. Kemudian karena dalam penggunaan peristilahan tertentu sering kali berdampak pada unsur esensial dari hukum yaitu keadilan, maka teori keadilan juga akan menjadi pisau analisis beberapa peristilahan hukum tertentu, seperti adanya fiksi hukum bahwa setiap orang dianggap tahu hukumnya dan ketidaktahuan terhadap hukum bukan merupakan alasan pemaaf.
Era reformasi membawa banyak perubahan demikian juga dalam pola pemakaian bahasa dan pemilihan istilah, misalnya semakin banyaknya istilah hukum dan lembaga hukum dari negara lain yang masuk dan digunakan dalam praktik hukum di Indonesia.
Dengan demikian akhir-akhir ini makin dirasakan betapa pentingnya fungsi bahasa sebagai media komunikasi. Pada kenyataannya dewasa ini, selain ahli-ahli bahasa semua ahli yang bergerak dalam bidang pengetahuan semakin memperdalam dirinya dalam mempelajari teori dan praktik bahasa.
Bahasa dan hukum merupakan satu kesatuan. Bahasa hukum harus memenuhi syarat-syarat serta kaidah-kaidah bahasa karena bahasa hukum mempunyai karakteristik tersendiri yang menyebabkan sulitnya masyarakat untuk memahaminya. Rumitnya struktur bahasa hukum ini dipengaruhi oleh bahasa-bahasa asing terutama bahasa Belanda dan juga kurangnya pengetahuan dari pembuat undang-undang akan tata bahasa Indonesia sendiri. Di samping itu juga karena masih adanya anggapan-anggapan bahwa dunia hukum itu terlalu formal dan kompleks serta adanya ketidakpercayaan terhadap hukum pada umumnya.[4]
Berdasarkan pada pemaparan di atas, maka Penulis mempunyai ketertarikan untuk membahas mengenai peristilahan hukum dalam konteks bahasa hukum Indonesia, sehingga makalah ini Penulis beri judul “Menggali Makna Peristilahan Hukum dalam Bahasa Hukum Indonesia”.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka berbagai masalah dapat dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1. Bagaimana pemaknaan peristilahan hukum dalam praktik di masyarakat?
2. Bagaimana jika pemaknaan dimaksud ditinjau dari teori kebenaran dan teori keadilan?
1. Peristilahan Hukum dalam Praktik di Masyarakat
Bahasa, Bahasa Hukum, dan Bahasa Hukum Indonesia
Bahasa adalah kata-kata yang digunakan sebagai alat bagi manusia untuk menyatakan atau melukiskan suatu kehendak, perasaan, fikiran, pengalaman, terutama dalam hubungannya dengan manusia lain. Bahasa memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sering dikatakan pula bahwa bahasa merupakan penjelmaan dari kehidupan manusia dalam masyarakat. Dalam pergaulan manusia bahasa menjadi alat penghubung yang mampu menyampaikan berbagai pesan. Pesan yang disampaikan tersebut berupa simbol-simbol kebahasaan.
Sudjito mengungkapkan bahwa diantara simbol-simbol tersebut ada yang berbentuk kata-kata (lisan), ada yang berbentuk tulisan, dan ada pula yang berbentuk perlambang. Rangkaian dari simbol-simbol itulah yang kemudian menjadikan sebuah bahasa terbentuk dan mempunyai makna. Hanya dengan bahasa dan melalui bahasa proses pengenalan dan proses komunikasi dapat berlangsung. [6]
Jika dilihat dari sejarah pertumbuhan bahasa sejak awal hingga sekarang, maka fungsi bahasa secara garis besarnya adalah sebagai berikut : [7]
1) Untuk menyatakan ekspresi diri
Sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri secara terbuka segala sesuatu yang tersirat dalam diri manusia, sekurang-kurangnya memaklumkan keberadaannya.
2) Sebagai alat komunikasi
Sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan dan memungkinkan manusia menciptakan kerja sama sesama warga.
3) Sebagai alat menyatakan integrasi dan adaptasi sosial
Disamping sebagai salah satu unsur kebudayaan, dengan bahasa memungkinkan pula bagi manusia memanfaatkan pengalaman-pengalaman mereka, mempelajari dan mengambil bagian dalam pengalaman-pengalaman tersebut, serta belajar berkenalan dengan anggota masyarakat, dapat mempelajari dan mengenal segala adat istiadat, tingkah laku dan tata krama masyarakat lain.
4) Sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial
Kontrol sosial maksudnya adalah usaha untuk mempengaruhi tingkah laku dan tindak-tanduk orang lain. Tingkah laku itu dapat bersifat terbuka (overt yaitu tingkah laku yang dapat diamati atau diobservasi), maupun yang bersifat tertutup (covert yaitu tingkah laku yang tidak dapat diobservasi). Seluruh kegiatan sosial akan berjalan dengan baik karena dapat diatur dengan menggunakan bahasa. Dalam mengadakan kontrol sosial, bahasa mempunyai hubungan dengan proses-proses sosialisasi suatu masyarakat.
Berkaitan dengan fungsi bahasa secara umum, maka melalui bahasa pula penggalian, penguasaan, dan penyebaran ilmu pengetahuan dapat menjadi lebih efektif. Bahasa yang dipelajari dan dipakai dalam dunia ilmu pengetahuan adalah bahasa ilmiah atau bahasa keilmuan. Bahasa ilmiah mempunyai ciri-ciri dan sifat-sifat sebagaimana dikemukakan Anton M. Moeliono: [8]
1) Lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan;
2) Obyektif dan menekan prasangka pribadi;
3) Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpangsiuran;
4) Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi;
5) Cenderung membakukan makna kata-katanya, ungkapannya dan gaya paparannya berdasarkan konvensi.
6) Tidak dogmatik atau fanatik;
7) Bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
8) Bentuk, makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki kata biasa.
Bahasa dan hukum memiliki kaitan yang erat. Hal tersebut dapat diketahui dengan mengacu pada pendapat Sutan Takdir Alisyahbana yang dikutip Harkristuti Harkrisnowo bahwa baik bahasa maupun hukum merupakan penjelasan kehidupan manusia dalam masyarakat dan merupakan sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. Bahasa dan hukum itu saling berhubungan, saling pengaruh, bahkan dianggap sebagai penjelmaan masyarakat dan kebudayaan, yang sebaliknya pula dipengaruhi baik oleh bahasa maupun oleh hukum. Dengan kata lain, ada hubungan yang erat antara bahasa dan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa hukum merupakan salah satu sarana untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban sosial masyarakat. Ketentuan hukum tersebut utamanya dirumuskan melalui bahasa, khususnya bahasa hukum.
Bahasa hukum adalah bahasa (kata-kata) yang digunakan untuk merumuskan dan menyatakan hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum hanya dapat berjalan efektif manakala ia dirumuskan melalui bahasa hukum yang tegas dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam suatu masyarakat, dan harus dapat dikomunikasikan dengan baik pada subyek-subyek hukum yang dituju.
Sebagai ilmu, bahasa hukum mempunyai obyek, metode dan tujuan tertentu. Obyek garapan bahasa hukum adalah berupa tanda-tanda kebahasaan yang biasa digunakan dalam hukum, meliputi bahasa verbal (lisan), bahasa visual (tulisan), gerak/isyarat, benda-benda, dan warna tertentu. Ciri khas bahasa hukum sebagai pengetahuan keilmuan terletak pada landasan ontologis yang mengacu pada obyek garapan dan apa yang ingin diketahui dari kajian terhadap obyek tersebut, landasan epistemologis yang menentukan metode yang dipakai untuk memperoleh dan menggarap obyek yang ditentukan, sehingga hasil garapan tersebut mempunyai makna dan landasan aksiologis yang menelaah tujuan dari segenap aktivitas keilmuan dan pemanfaatannya.
Secara garis besar penggarapan metode pengolahan tanda-tanda kebahasaan itu dapat dilakukan dengan dua cara yaitu menyusun, merangkai, atau mengorganisisr tanda-tanda kebahasaan tersebut sehingga terwujud sebuah susunan atau bangunan baru yang punya struktur sehingga bisa disebut sebagai bahasa hukum dan berusaha menafsirkan (menangkap atau mencari makna) yang terkandung pada tanda-tanda kebahasaan yang telah ada dan hadir dihadapan kita, sehingga kita tahu persis mengenai tujuan dan kemanfaatannya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dalam konteks asal dan aslinya maupun dalam konteks keperluan penafsirnya. Sedangkan tujuan bahasa hukum adalah menyampaikan pesan tentang kebenaran dan keadilan dari subyek yang menggarap tanda-tanda kebahasaan kepada subyek lain.
Simposium bahasa dan hukum tahun 1974 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional menghasilkan rumusan mengenai apa yang dimaksud dengan bahasa hukum Indonesia. Bahasa hukum Indonesia merupakan bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kaedah-kaedah bahasa Indonesia. [13] Jadi, dapat dikatakan bahwa bahasa hukum Indonesia sebenarnya merupakan bagian dari bahasa Indonesia.
Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunaannya ia harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika bahasa Indonesia. Sebagai bagian dari bahasa Indonesia, bahasa hukum selayaknya juga mengikuti kaidah bahasa Indonesia secara umum. Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak membuka peluang interpretasi ganda. Hal yang disebut terakhir ini sangat penting untuk menghindari agar kepastian hukum dapat dijamin.
Sebagian besar masyarakat masih merasa bahwa bahasa hukum kita merupakan bahasa yang sulit dimengerti atau sulit dipahami. Hal tersebut dapat saja terjadi karena bahasa hukum memiliki karakteristik tersendiri yaitu yang terletak pada istilah-istilah, komposisi, serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus pula.
Selain sulit dimengerti atau sulit dipahami, bahasa Indonesia yang dipakai dalam dunia hukum ternyata seringkali tidak berhasil memancarkan kandungan atau isi hukum dengan baik, sehingga mengakibatkan seseorang menemui kesulitan menangkap makna hukum dalam sebuah perjanjian atau peraturan. Bahasa hukum Indonesia yang masih dipergunakan hingga saat ini semantik[16] katanya masih belum baik, sehingga terkadang ditemukan istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas.
Jika melihat kembali pada fungsi dasar bahasa yaitu sebagai alat menyampaikan pesan dan tujuan bahasa hukum yaitu menyampaikan kebenaran dan keadilan, maka bahasa hukum Indonesia masih memiliki kekurangsempurnaan, khususnya dalam semantik kata (pemaknaan kata). Nampaknya memang tidak ada salahnya apabila mulai sekarang bahasa hukum dibuat lebih sederhana, tidak menimbulkan multi interpretasi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan masyarakat awam, baik dalam pemaknaan maupun penerapan.
Teori Kebenaran dan Teori Keadilan
Pengetahuan dipandang dari jenis pengetahuan yang dibangun dapat dibedakan sebagai berikut: [17]
1) Pengetahuan biasa (ordinary knowledge/Common Sense Knowledge). Pengertian seperti ini bersifat subyektif, artinya amat terikat pada subyek yang mengenal. Dengan demikian pengetahuan jenis pertama ini memiliki sifat yang selalu benar, sejauh sarana untuk memperoleh pengetahuan itu bersifat normal atau tidak ada penyimpangan.
2) Pengetahuan ilmiah, yaitu pengetahuan yang telah menetapkan obyek yang khas atau spesifik dengan menerapkan pendekatan metodologis yang khas pula, artinya metodologi yang telah mendapatkan kesepakatan di antara para ahli yang sejenis. Kebenaran yang terkandung dalam pengetahuan ilmiah bersifat relatif, karena kandungan jenis pengetahuan ilmiah selalu mendapatkan revisi dan diperkaya oleh hasil penemuan yang paling mutakhir. Dengan demikian, kebenaran dalam pengetahuan ilmiah selalu mengalami pembaharuan sesuai dengan hasil penelitian yang paling akhir dan mendapatkan persetujuan (agreement) oleh para ilmuwan sejenis.
3) Pengetahuan filsafati, yaitu jenis pengetahuan yang pendekatannya melalui metodologi pemikiran filsafati. Sifat pengetahuan ini mendasarkan dan menyeluruh dengan model pemikiran yang analitis, kritis, dan spekulatif. Sifat kebenarannya adalah absolut-intersubjektif. Maksudnya ialah nilai kebenaran yang terkandung pada jenis pengetahuan filsafat selalu merupakan pendapat yang selalu melekat pada pandangan dari seorang filsuf serta selalu mendapat pembenaran dan filsuf kemudian yang menggunakan metodologi pemikiran yang sama pula.
4) Pengetahuan agama, yaitu jenis pengetahuan yang didasarkan pada keyakinan dan ajaran agama tertentu. Pengetahuan agama memiliki sifat dogmatis, artinya pernyataan dalam suatu agama selalu didasarkan pada keyakinan yang telah tertentu, sehingga pernyataan-pernyataan dalam ayat-ayat kitab suci agama memiliki nilai kebenaran sesuai dengan keyakinan yang digunakan untuk memahaminya itu. Implikasi makna dari kandungan kitab suci itu dapat berkembang secara dinamik sesuai dengan perkembangan waktu, akan tetapi kandungan dimaksud dari ayat kitab suci itu tidak dapat dirubah dan sifatnya absolut.
Dengan demikian sebuah pengetahuan memiliki kadar kebenaran yang berbeda-beda. Berdasarkan pada pengklasifikasian di atas maka hanya pengetahuan agama yang nilai kebenarannya bersifat absolut, karena berasal dari yang Maha Benar. Sementara untuk pengetahuan jenis lain memiliki kebenaran yang sifatnya relatif. Untuk pengetahuan yang sifat kebenarannya relatif ini perlu ditinjau dan dianalisis melalui perangkat tertentu untuk mendapatkan kebenaran yang dituju. Adapun teori yang berbicara mengenai kebenaran antara lain adalah sebagai berikut:
1) Teori kebenaran korespondensi, yaitu bahwa sesuatu dianggap benar jika ada kesesuaian dengan fakta empiris, dalam artian bisa ditangkap oleh panca indra manusia.
2) Teori kebenaran koherensi, yaitu menyatakan bahwa suatu pernyataan dianggap benar manakala berhubungan dengan pernyataan sebelumnya sehingga ada pernyataan berkesinambungan dan terjaga konsistensinya.
3) Teori kebenaran pragmatis, yaitu menyatakan bahwa suatu pengetahuan dianggap benar manakala hal tertentu itu bermanfaat secara praktis bagi dirinya sendiri.
Unsur berikutnya yang dituju oleh hukum, termasuk bahasa hukum sebagai bagian dari ilmu hukum adalah keadilan. Mengenai keadilan ini mengalami perkembangan dari masa ke masa, bahwa adil bagi orang atau kelompok tertentu belum tentu dirasa adil bagi orang atau kelompok lain. Ukuran keadilan menjadi relatif ketika dihadapkan pada peristiwa konkrit.
Hukum sangat erat hubungannya dengan keadilan. Bahkan ada orang yang berpandangan bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya sungguh-sungguh berarti sebagai hukum. Pernyataan ini ada sangkut pautnya dengan tanggapan bahwa hukum merupakan bagian usaha manusia menciptakan suatu ko-eksistensi etis di dunia ini. Hanya melalui suatu tata hukum yang adil orang-orang dapat hidup dengan damai menuju suatu kesejahteraan jasmani maupun rohani. [18]
Arsitoteles dalam The Ethics of Aristoteles, terjemahan J.A.K Thomson, yang disunting oleh S. Tasrif, menyatakan bahwa bila orang berbicara tentang keadilan, yang mereka anggap secara pasti adalah adanya suatu keadaan pikiran yang mendorong mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang adil, untuk bersikap secara adil, dan untuk tidak menginginkan hal yang tidak adil. [19]
Aristoteles juga membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu justitia distributiva dan justitia commutativa. Justitia distributiva menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya, sedangkan justitia commutativa memberi kepada setiap orang sama banyaknya. [20]
Menurut Tasrif, ada empat syarat minimum agar keadilan mendapat pernyataannya, yaitu: Pertama, yang adil itu adalah sekaligus tengah-tengah dan kesebandingan. Kedua, dalam sifatnya sebagai tengah-tengah, ia harus mempunyai dua ujung, dan di antara kedua ujung itu ia berada. Ketiga, dalam sifatnya sebagai yang sebanding dari apa yang dibagi. Keempat, dalam sifatnya sebagai yang adil, harus ada orang-orang tertentu untuk siapa hal itu adil. [21]
Jadi, pengertian adil itu menurut Tasrif adalah kebajikan yang sempurna karena ia melaksanakan kebajikan yang sempurna, yaitu bahwa orang yang memiliki keadilan itu mampu menerapkannya terhadap pihak lain dan bukan hanya dalam keadaan yang mengenai dirinya sendiri.
2. Pemaknaan Peristilahan Hukum Ditinjau dari Teori Kebenaran dan Teori Keadilan
Penggunaan peristilahan hukum terutama yang berasal dari istilah asing sebagaimana telah disebut pada bagian sebelumnya sering kali tidak tepat ditinjau dari maknanya dan dampaknya ketika istilah itu digunakan dalam praktik hukum di masyarakat. Pada bagian ini akan dikemukakan beberapa istilah hukum ditinjau dari dua pisau analisis yaitu teori kebenaran dan teori keadilan. Beberapa istilah hukum yang akan dianalisis pada bagian ini adalah mengenai Memorandum of Understanding (MoU), teori fiksi hukum, dan adagium hukum yaitu lex specialis derogat legi generali.
Pertama, Istilah Memorandum of Understanding (MoU) berasal dari dua kata, yaitu memorandum dan understanding. Dalam Black’s Law Dictionary diartikan memorandum adalah “dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa datang” (is to serve as the basis of future formal contract). Sedangkan understanding diartikan sebagai “pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun secara tertulis” (an implied agreement resulting from the express term of another agreement, whether written or oral). [22]
Sehingga dirumuskan pengertian MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan. Secara gramatikal MoU biasa diartikan sebagai nota kesepahaman. [23]
Beberapa pendapat memberi arti yang berbeda pula tentang MoU, misalnya Munir Fuady mengartikan MoU adalah “perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu MoU berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai lain-lain aspek dari MoU relatif sama dengan perjanjian-perjanjian lain”. [24]
Erman Rajagukguk mengartikan MoU sebagai “dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari MoU harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat”. [25]
Sehingga dari keseluruhan pengertian tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur MoU, yaitu: bersifat sebagai perjanjian pendahuluan, dibuat oleh para pihak yang merupakan subyek hukum, wilayah keberlakuan bisa meliputi regional, nasional, maupun internasional, substansi MoU adalah kerjasama dalam berbagai aspek, jangka waktunya tertentu. [26]
MoU sebenarnya tidak dikenal dalam hukum Indonesia, tetapi sering dipergunakan dalam praktik. MoU dianggap sebagai kontrak yang simpel dan tidak disusun secara formal, serta dianggap sebagai pembuka suatu kesepakatan. [27]
Dalam berbagai peraturan perundang-undangan tidak ditemukan ketentuan yang khusus mengatur tentang MoU, namun bila diperhatikan substansi dari MoU sebagai perjanjian pendahuluan, maka dapat disimpulkan bahwa MoU tunduk pada ketentuan perikatan pada umumnya dalam Buku III KUH Perdata. Misalnya ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, karena terdapat unsur kesepakatan dalam pembuatan MoU. Selain itu dapat pula dilihat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yaitu bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. [28]
MoU dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan tertentu antara lain, yaitu sebagai berikut:
a. Untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement nantinya, dalam hal prospek bisnisnya belum jelas benar dan apakah kerjasama selanjutnya akan ditindaklanjuti, sehingga dibuatlah MoU yang mudah dibatalkan.
b. Penandatanganan kontrak masih lama karena masih dilakukan negosiasi yang alot. Karena itu, daripada tidak ada ikatan apa-apa sebelum ditandatanganinya kontrak tersebut, maka dibuatlah MoU yang akan berlaku sementara waktu.
c. Adanya keraguan para pihak dan masih perlu waktu untuk berfikir dalam hal penandatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah MoU.
d. MoU dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang lebih rinci harus dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf yang lebih rendah namun lebih menguasai secara teknis. [29]
Mengingat substansi MoU dimana adanya kesepakatan kehendak untuk membuatnya, maka dikatakan MoU mempunyai kekuatan mengikat untuk dilaksanakan layaknya sebuah perjanjian pada umumnya. Akan tetapi bila salah satu pihak tidak memenuhi isi memorandum, pihak lain tidak mempersoalkan hal tersebut. Sehingga para ahli pun belum memiliki jawaban yang pasti tentang kekuatan mengikat MoU.
Ray Wijaya mengemukakan pendapatnya tentang kekuatan mengikat MoU tersebut yaitu bahwa MoU hanya merupakan suatu gentlement agreement yang tidak mempunyai akibat hukum dan MoU merupakan suatu bukti awal telah terjadi atau tercapai saling pengertian mengenai masalah-masalah pokok. [30]
MoU sebagaimana tersebut di atas merupakan lembaga hukum yang berasal dari tradisi Anglo Saxon. Ditinjau secara keilmuan hukum MoU merupakan janji untuk mengadakan perjanjian, dengan demikian pada dasarnya belum mempunyai kekuatan mengikat layaknya perjanjian itu sendiri. Penggunaan istilah MoU dalam tradisi Kontinental dengan mengkaitkan pada teori kebenaran masuk ke dalam teori kebenaran pragmatis karena didasarkan pada manfaat secara praktis dan kehadirannya dirasakan mendatangkan manfaat.
Penggunaan MoU dalam praktik hukum di masyarakat sebagaimana disinggung di atas seringkali tidak tepat, paling tidak penggunaannya oleh masyarakat awam. Masyarakat kebanyakan masih menyamakan MoU dengan perjanjian, sehingga dalam hal pihak lain tidak melaksanakan apa yang termuat dalam MoU maka padanya seakan-akan dapat menggugat pihak lain tersebut. Kalau ditinjau secara isi materi muatan yang ada di MoU seringkali secara substansial sudah merupakan perjanjian, namun dalam kenyataannya yang dipakai adalah istilah MoU. Adanya hal ini berpotensi menimbulkan dampak yuridis yang berkepanjangan, sehingga bisa menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.
Kedua teori fiksi hukum. Fiksi menurut kamus bahasa Indonesia adalah cerita rekaan, hasil khayalan pengarang.[31] Sedangkan hukum diartikan sebagai peraturan resmi yang menjadi pengatur dan dikuatkan oleh pemerintah, undang-undang, peraturan, patokan (kaidah ketentuan); mengenai peristiwa alam yang tertentu; keputusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa. [32]
Menurut kamus hukum fiksi atau dalam bahasa aslinya (bahasa Latin) fictio adalah angan-angan, bentuk hukum, konstruksi hukum, bangunan hukum, di samping peraturan undang-undang. [33]
Van Apeldoorn berpendapat mengenai fictie atau fiksi yaitu keadaan dimana kita menerima sesuatu yang tidak benar sebagai sesuatu hal yang benar. Atau dengan kata lain kita menerima apa yang sebenarnya tidak ada sebagai ada atau yang sebenarnya ada sebagai tidak ada. [34]
Namun sebenarnya fiksi perundang-undangan itu bukan fiksi sebenarnya, melainkan dirumuskan belaka sebagai fiksi. Fiksi dipahami dari sudut hasrat pembentuk undang-undang untuk memperoleh perumusan yang singkat, yaitu sebagai alat penolong untuk menghemat jumlah peraturan dan pengertian. [35]
Fiksi hukum yang menyatakan bahwa “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang”. [36] Hal ini didasarkan pada suatu alasan, bahwa manusia mempunyai kepentingan sejak lahir sampai mati. Setiap kepentingan manusia tersebut selalu diancam oleh bahaya di sekelilingnya. Oleh karena itu manusia memerlukan perlindungan kepentingan, yang dipenuhi oleh berbagai kaidah sosial yang salah satunya adalah kaidah hukum. Karena kaidah hukum melindungi kepentingan manusia, maka harus dipatuhi manusia lainnya. Sehingga timbul kesadaran untuk mematuhi peraturan hukum, supaya kepentingannya sendiri terlindungi. Dengan demikian ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf atau “ignorantia legis excusat neminem”.
Jadi fiksi perundang-undangan itu sebenarnya bukanlah tidak dapat dibuang. Akan tetapi bahwa ia sering dipakai terutama dapat dipahami dari sudut hasrat pembentuk undang-undang untuk memperoleh perumusan yang singkat. Adakalanya juga pembentuk undang-undang memakai fiksi, padahal pemakaian fiksi itu dapat dihindarinya. Hukum yang tugasnya mengatur kehidupan masyarakat sebenarnya tidak boleh dijelmakan dalam peraturan-peraturan yang dalam perumusannya jelas bertentangan dengan kenyataan. Adalah kewajiban ajaran hukum untuk sebanyak mungkin mengeluarkan fiksi dari perundang-undangan, dengan kata lain, mempersiapkan peraturan-peraturan yang sederhana.
Sebenarnya pemakaian fiksi hukum dalam perundang-undangan dan dalam ajaran hukum menyebabkan kerugian yang besar. Pemakaian fiksi hukum tersebut mengakibatkan kebiasaan para ahli hukum memakai fiksi dengan tidak semestinya. Karena dalam undang-undang dan dalam literatur ilmu pengetahuan hukum, ahli hukum seringkali mempergunakan fiksi hukum. Akhirnya ahli hukum, karena terbiasa dengan penggunaan fiksi hukum tersebut, menjadi sangat lancar mempergunakannya. Itulah sebabnya, fiksi hukum memegang peranan juga dalam pengadilan dan terkadang memegang peran yang sangat berbahaya. Untuk hakim, fiksi adalah alat yang memikat, karena fiksi memberikan hakim kemampuan untuk mencapai suatu keadaan yang diinginkannya. Dengan fiksi, kita dapat menghitamkan yang putih maupun sebaliknya. Hal itu membahayakan dalam proses menemukan kebenaran dan keadilan. Misalnya dalam persangkaan. Persangkaan harus dipisahkan dari fiksi. Fiksi adalah ketidakbenaran suatu ciptaan saja, persangkaan mungkin benar, mungkin tidak. Peranan yang penting yang dipegang oleh persangkaan ini tidak akan ditinjau lebih lanjut.
Kebenaran penggunaan fiksi hukum patut diragukan jika ditinjau dari teori-teori kebenaran yang ada. Secara logis adanya juga tidak dapat dibenarkan secara ilmiah, karena kenyataannya justru sebaliknya walaupun peraturan hukum dimaksud dituangkan dalam Lembaran Negara. Aparat penegak hukum pun mungkin banyak juga yang tidak mengerti mengenai peraturan-peraturan hukum tertentu, karena jumlahnya yang sangat banyak.
Ditinjau dari teori keadilan penggunaan fiksi hukum berpeluang menimbulkan ketidakadilan, karena orang yang benar-benar tidak mengetahui peraturannya dikenai hukuman yang sama dengan orang yang tahu. Jika ditinjau dari aspek kepastian hukum fiksi hukum ini justru diperlukan sehingga tidak ada peluang seseorang berkelit dari jerat hukum.
Ketiga, asas lex specialis derogat legi generali artinya peraturan yang bersifat umum dikesampingkan oleh peraturan yang bersifat khusus dengan syarat peraturan dimaksud berada dalam hierarki yang sejajar. Maksud dari asas ini adalah bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa itu, walaupun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas atau lebih umum yang dapat juga mencakup peristiwa khusus tersebut. [37]
Contoh pengakuan terhadap asas lex specialis derogat legi generali dalam hukum pidana materiil dapat dilihat dalam Pasal 103 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VII buku ini berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam pidana, kecuali jika oleh undang-undang itu ditentukan lain”. Sedangkan dalam hukum pidana formil, nampak di dalam isi Pasal 284 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa “(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi”. Memang benar bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) butir i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, “(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan penghentian penyidikan.
Sebagai alasan dari penghentian penyidikan perhatikan isi Pasal 109 ayat (2) yang menyatakan: “(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penghentian penyidikan demi hukum (Pasal 76; 77; 78 dan 79 KUHP), maka penyidik memberitahukan kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Memang benar sesuai dengan Pasal 14 huruf h dinyatakan bahwa Penuntut umum mempunyai wewenang “h. Menutup perkara demi kepentingan hukum Sebagai alasan dari penghentian penuntutan”. Perhatikan isi Pasal 140 ayat (2) “a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penunutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum penuntut umum menuangkan dalam surat ketetapan”.
Dari dua produk hukum tersebut diberikan dasar hukum untuk adanya pengaturan yang berbeda terhadap apa yang telah diatur dalam undang-undang generalisnya. Dapatlah disebut mulai dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sampai dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (dalam posisi Lex specialis). Kesemuanya mempunyai materi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil) yang berbeda dengan apa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (legi generali).
Satu lagi contoh pertentangan antara undang-undang yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan kepada asas hukum lex specialis derogat legi generali yakni antara Undang-Undang Pokok Agraria dengan Undang-Undang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) salah satu pasalnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yakni pada pasal yang mengatur tentang pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu yang lebih lama (dalam UUPM) dibandingkan dengan jangka waktu yang diatur oleh UUPA. Padahal sudah jelas, bahwa Undang-Undang Pokok Agraria, konsepsi awalnya adalah Undang-Undang Payung (umbrella act) atau Undang-undang pokok. Undang-undang ini juga bersifat sektoral, dimana terdapat dua sektor yang saling bertentangan, yakni sektor pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) dan sektor Investasi (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Pengaturan masing-masing undang-undang juga tidak membuka kemungkinan untuk merujuk pada suatu aturan yang lebih khusus. Sehingga pasal yang saling bertentangan tersebut menjadi tidak dapat berlaku (invalid).
Berdasarkan pada kondisi ini tampak bahwa peristilahan hukum berupa asas hukum lex specialis derogat legi generali tidak implementatif ketika diberlakukan. Munculnya Undang-undang Penanaman Modal tersebut untuk alasan praktis dapat dibenarkan, yaitu untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga arus investasi akan masuk dan pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan pembangunan.
Fenomena ini jika ditinjau dari teori keadilan berpotensi menimbulkan kondisi tidak adil, karena kebijakan yang tadinya ditujukan untuk kepentingan rakyat dalam realitas praktis justru hanya menguntungkan investor. Hanya investor dengan permodalan (capital) kuatlah yang akan melakukan eksploitasi terhadap kekayaan bangsa ini.
1. Kesimpulan
Berdasarkan pada pembahasan mengenai peristilahan hukum dalam bahasa hukum Indoensia tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Pemaknaan peristilahan hukum dalam praktik di masyarakat ternyata tidak selalu tepat, bahkan ada beberapa istilah yang penggunaannya sama sekali tidak tepat sehingga makna sesungguhnya menjadi hilang sama sekali.
b. Dari sisi teori kebenaran dan keadilan beberapa peristilahan hukum ada yang dapat dibenarkan, namun banyak yang tidak dapat dibenarkan karena sangat kontekstual tergantung dari sudut mana kita memandangnya dan standar apa yang kita pakai untuk mengukur kebenarannya.
2. Saran
Beberapa saran yang dapat disampaikan adalah perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk meluruskan istilah yang dimaknai salah dalam praktik, misalnya dengan membuat undang-undang sebagai pedoman. Di samping itu peran serta masyarakat juga masih diperlukan, misalnya dari kalangan akademisi dan profesional yang memang mengetahui makna istilah tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan kalangan praktisi tidak turut melestarikan penggunaan istilah yang salah kaprah, hanya karena dunia praktis sudah terlanjur terus menerus menggunakan suatu istilah dengan tidak tepat.
Blog khotibwriteinc http://khotibwriteinc.blogspot.com/
Apeldoorn, L.J. Van. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan kedua puluh sembilan. Jakarta: Pradnya Paramita.
Black, Henry Campbell. 1990. Black’s Law Dictionary, Sixth Edition. USA: West Publishing Company.
Dahlan, M. Shodiq. 1989. Hukum Alam dan Keadilan. Bandung: Remaja Karya.
Fajri, EM Zul, dkk. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher.
Fuady, Munir. 1997. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Buku Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadikusuma, Hilman. 1992. Bahasa Hukum Indonesia, Bandung : Penerbit Alumni. Sudjito. 2007. Dinamika Bahasa Hukum. Makalah yang disampaikan pada diskusi bulanan dosen-dosen Fakultas Hukum UGM, 15 Desember 2007 di Debating Room FH UGM, Bulaksumur. Yogyakarta.
Hamzah, Andi. 1986.Kamus Hukum Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harkrisnowo,Harkristuti. 2004. Bahasa Indonesia Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional. www.khn.go.id. Tanggal akses 23 Februari 2008.
Huijbers, Theo. 1995. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Mahadi, Sabarudin. 1979. Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, Bandung : Rosda Offset.
Mertokusumo, Sudikno R.M. (b). Teori dan Politik Hukum. Bahan Ajar Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada.
Mertokusumo, Sudikno. (a). 1999. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Mustansyir, Rizal dan Misnar Munir, 2006. Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pudjosewojo, Kusumadi. 1997. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Cetakan kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.
Purbacaraka, Purnadi, dkk. 1979. Perundang-undangan dan Yurisprudensi. Bandung: Alumni.
Rajagukguk, Erman. 1994. Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: Universitas Inonesia.
Salim HS, H. (a). 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS, H. (b). 2006. Hukum Kontrak. Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.
Siregar, Mustafa. 2003. Bahasa Hukum. Artikel pada Jurnal Compendium Ilmu Hukum dan Kenotariatan, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan USU. Medan.
Wijaya, I. G. Ray. 2003. Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting) Teori dan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: Kasaint Blanc.
Catatan kaki
[1] Kusumadi Pudjosewojo, 1997. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Cetakan kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika. Hal 52.
[2] Mustafa Siregar, 2003. Bahasa Hukum. Artikel pada Jurnal Compendium Ilmu Hukum dan Kenotariatan, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan USU. Medan. Hal 5.
[3] Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, 2006. Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal 171-172.
[4]Mustafa Siregar,. Op. Cit. Hal 1.
[5] Hilman Hadikusuma, 1992. Bahasa Hukum Indonesia, Bandung : Penerbit Alumni. Hal 8.
[6] Sudjito. 2007. Dinamika Bahasa Hukum. Makalah yang disampaikan pada diskusi bulanan dosen-dosen Fakultas Hukum UGM, 15 Desember 2007 di Debating Room FH UGM, Bulaksumur. Yogyakarta. Hal 1.
[7] Gorys Keraf dalam Mustafa Siregar. Op.cit. Hal 3.
[8] Moeljono, Anton M. dalam Hilman Hadikusuma. Op Cit. Hal 8-9.
[9] Harkristuti Harkrisnowo, 2004. Bahasa Indonesia Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional. www.khn.go.id. Tanggal akses 23 Februari 2008.
[10] Sabarudin Mahadi, 1979. Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, Bandung : Rosda Offset. Hal 50.
[11] Sudjito, Op. Cit. Hal 2.
[12] Ibid. Hal 3.
[13] Hilman Hadikusuma. Op. Cit. Hal 194.
[14]Ibid. Hal 3.
[15] Mustafa Siregar, Op. Cit. Hal 12.
[16] Semantik adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki makna atau arti kata-kata.
[17] Ibid. Hal 23-25.
[18] Theo Huijbers, 1995. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Hal 64.
[19] M. Shodiq Dahlan, 1989. Hukum Alam dan Keadilan. Bandung: Remaja Karya. Hal 25.
[20] Sudikno Mertokusumo, 1999. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.Hal 72
[21] M. Shodiq Dahlan, Op. Cit. Hal 26.
[22] Henry Campbell Black, 1990. Black’s Law Dictionary, Sixth Edition. USA: West Publishing Company.
[23] Salim HS, 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika. Hal 46.
[24] Munir Fuady, 1997. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Buku Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hal 91.
[25] Erman Rajagukguk, 1994. Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: Universitas Inonesia. Hal 4.
[26] Ibid. Hlm 47.
[27] Salim HS, 2006. Hukum Kontrak. Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan ketiga. Jakarta: Sinar Grafika. Hal 124.
[28] Salim HS, Op. Cit. Hal 48.
[29] Munir Fuady. Op. Cit. Hal 91-92.
[30] I. G. Ray Wijaya, 2003. Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting) Teori dan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: Kasaint Blanc. Hal 102.
[31] EM Zul Fajri, dkk, t.t,. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Difa Publisher.
[32] Ibid.
[33] Andi Hamzah, 1986. Kamus Hukum Jakarta: Ghalia Indonesia.
[34] L.J. Van Apeldoorn, 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan kedua puluh sembilan. Jakarta: Pradnya Paramita. Hal 407.
[35] Ibid. Hal 408-410.
[36] Mertokusumo, Sudikno R.M. (b). Teori dan Politik Hukum. Bahan Ajar Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada.
[37] Purnadi Purbacaraka, dkk. 1979. Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung: Alumni. Hal 16-17.
Selengkapnya...
Sunday, October 16, 2011
SEPENGGAL KATA INDAH DI LIRIK LAGU IWAN FALS

SEPENGGAL KATA INDAH DI LIRIK LAGU IWAN FALS - halo apa kabar kawan2 blogwalking,,,,
lagi iseng 2 dengerin lagu bang iwan fals,eh banyak lirk2 yang kata2nya cukup bagus lho,,,,,,
langsung aja ni beberapa penggalan lirik lagu2 bang iwan
1. “Berhentilah jangan salah gunakan, kehebatan ilmu pengetahuan untuk menghancurkan”.
(Puing – album Sarjana Muda 1981)
2. “Hei jangan ragu dan jangan malu, tunjukkan pada dunia bahwa sebenarnya kita mampu”.
(Bangunlah Putra-Putri Pertiwi – album Sarjana Muda 1981)
3. “Cepatlah besar matahariku, menangis yang keras janganlah ragu, hantamlah sombongnya dunia buah hatiku, doa kami dinadimu”.
(Galang Rambu Anarki – album Opini 1982)
4. “Jalan masih teramat jauh, mustahil berlabuh bila dayung tak terkayuh”.
(Maaf Cintaku - album Sugali 1984)
5. “Jangan kau paksakan untuk tetap terus berlari, bila luka di kaki belum terobati”.
(Berkacalah Jakarta - album Sugali 1984)
6. “Riak gelombang suatu rintangan, ingat itu pasti kan datang, karang tajam sepintas seram, usah gentar bersatu terjang”.
(Cik - album Sore Tugu Pancoran 1985)
7. “Aku tak sanggup berjanji, hanya mampu katakan aku cinta kau saat ini, entah esok hari, entah lusa nanti, entah”.
(Entah - album Ethiopia 1986)
8. “Mengapa bunga harus layu?, setelah kumbang dapatkan madu, mengapa kumbang harus ingkar?, setelah bunga tak lagi mekar”.
(Bunga-Bunga Kumbang-Kumbang - album Ethiopia 1986)
9. “Ternyata banyak hal yang tak selesai hanya dengan amarah”.
(Ya Ya Ya Oh Ya - album Aku Sayang Kamu 1986)
10. “Dalam hari selalu ada kemungkinan, dalam hari pasti ada kesempatan”.
(Selamat Tinggal Malam - album Aku Sayang Kamu 1986)
11. “Kota adalah hutan belantara akal kuat dan berakar, menjurai didepan mata siap menjerat leher kita”.
(Kota - album Aku Sayang Kamu 1986)
12. “Jangan kita berpangku tangan, teruskan hasil perjuangan dengan jalan apa saja yang pasti kita temukan”.
(Lancar - album Lancar 1987)
13. “Jangan ragu jangan takut karang menghadang, bicaralah yang lantang jangan hanya diam”.
(Surat Buat Wakil Rakyat - album Wakil Rakyat 1987)
14. “Kau anak harapanku yang lahir di zaman gersang, segala sesuatu ada harga karena uang”.
(Nak - album 1910 1988)
15. “Sampai kapan mimpi mimpi itu kita beli?, sampai nanti sampai habis terjual harga diri”.
(Mimpi Yang Terbeli - album 1910 1988)
16. “Seperti udara kasih yang engkau berikan, tak mampu ku membalas, Ibu”.
(Ibu - album 1910 1988)
17. “Memang usia kita muda namun cinta soal hati, biar mereka bicara telinga kita terkunci”.
(Buku Ini Aku Pinjam - album 1910 1988)
18. “Dendam ada dimana mana di jantungku, di jantungmu, di jantung hari-hari”.
(Ada Lagi Yang Mati - album 1910 1988)
19. “Hangatkan tubuh di cerah pagi pada matahari, keringkan hati yang penuh tangis walau hanya sesaat”.
(Perempuan Malam - album Mata Dewa 1989)
20. “Kucoba berkaca pada jejak yang ada, ternyata aku sudah tertinggal, bahkan jauh tertinggal”.
(Nona - album Mata Dewa 1989)
--------------------------------------------------------
21. “Oh ya! ya nasib, nasibmu jelas bukan nasibku, oh ya! ya takdir, takdirmu jelas bukan takdirku”.
(Oh Ya! - album Swami 1989)
22. “Wahai kawan hei kawan, bangunlah dari tidurmu, masih ada waktu untuk kita berbuat, luka di bumi ini milik bersama, buanglah mimpi-mimpi”.
(Eseks eseks udug udug (Nyanyian Ujung Gang) - album Swami 1989)
23. “Api revolusi, haruskah padam digantikan figur yang tak pasti?”.
(Condet - album Swami 1989)
24. “Kalau cinta sudah di buang, jangan harap keadilan akan datang”.
(Bongkar - album Swami 1989)
25. “Kesedihan hanya tontonan, bagi mereka yang diperkuda jabatan”.
(Bongkar - album Swami 1989)
26. “Orang tua pandanglah kami sebagai manusia, kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta”.
(Bongkar - album Swami 1989)
27. “Satu luka perasaan, maki puji dan hinaan, tidak merubah sang jagoan menjadi makhluk picisan”.
(Rajawali - album Kantata Takwa 1990)
28. “Kesadaran adalah matahari, kesabaran adalah bumi, keberanian menjadi cakrawala, dan perjuangan adalah pelaksanaan kata kata”.
(Paman Doblang - album Kantata Takwa 1990)
29. “Mereka yang pernah kalah, belum tentu menyerah”.
(Orang-Orang Kalah - album Kantata Takwa 1990)
30. “Aku rasa hidup tanpa jiwa, orang yang miskin ataupun kaya sama ganasnya terhadap harta”.
(Nocturno - album Kantata Takwa 1990)
--------------------------------------------------------
31. “Orang orang harus dibangunkan, kenyataan harus dikabarkan, aku bernyanyi menjadi saksi”.
(Kesaksian - album Kantata Takwa 1990)
32. “Ingatlah Allah yang menciptakan, Allah tempatku berpegang dan bertawakal, Allah maha tinggi dan maha esa, Allah maha lembut”.
(Kantata Takwa - album Kantata Takwa 1990)
33. “Kebimbangan lahirkan gelisah, jiwa gelisah bagai halilintar”.
(Gelisah - album Kantata Takwa 1990)
34. “Bagaimanapun aku harus kembali, walau berat aku rasa kau mengerti”.
(Air Mata - album Kantata Takwa 1990)
35. “Alam semesta menerima perlakuan sia sia, diracun jalan napasnya diperkosa kesuburannya”.
(Untuk Bram - album Cikal 1991)
36. “Duhai langit, duhai bumi, duhai alam raya, kuserahkan ragaku padamu, duhai ada, duhai tiada, duhai cinta, ku percaya”.
(Pulang Kerja - album Cikal 1991)
37. “Dimana kehidupan disitulah jawaban”.
(Alam Malam - album Cikal 1991)
38. “Ada dan tak ada nyatanya ada”.
(Ada - album Cikal 1991)
39. “Aku sering ditikam cinta, pernah dilemparkan badai, tapi aku tetap berdiri”.
(Nyanyian Jiwa - album Swami Il 1991)
40. “Aku mau jujur jujur saja, bicara apa adanya, aku tak mau mengingkari hati nurani”.
(Hio - album Swami Il 1991)
--------------------------------------------------------
41. “Bibirku bergerak tetap nyanyikan cinta walau aku tahu tak terdengar, jariku menari tetap tak akan berhenti sampai wajah tak murung lagi”.
(Di Mata Air Tidak Ada Air Mata - album Belum Ada Judul 1992)
42. “Mengapa besar selalu menang?, bebas berbuat sewenang wenang, mengapa kecil selalu tersingkir?, harus mengalah dan menyingkir”.
(Besar Dan Kecil - album Belum Ada Judul 1992)
43. “Angin pagi dan nyanyian sekelompok anak muda mengusik ingatanku, aku ingat mimpiku, aku ingat harapan yang semakin hari semakin panjang tak berujung”.
(Aku Disini - album Belum Ada Judul 1992)
44. “Jalani hidup, tenang tenang tenanglah seperti karang”.
(Lagu Satu - album Hijau 1992)
45. “Sebentar lagi kita akan menjual air mata kita sendiri, karena air mata kita adalah air kehidupan”.
(Lagu Dua - album Hijau 1992)
46. “Kita harus mulai bekerja, persoalan begitu menantang, satu niat satulah darah kita, kamu adalah kamu aku adalah aku”.
(Lagu Tiga - album Hijau 1992)
47. “Kenapa kebenaran tak lagi dicari?, sudah tak pentingkah bagi manusia?”
(Lagu Empat- album Hijau 1992)
48. “Kenapa banyak orang ingin menang?, apakah itu hasil akhir kehidupan?”.
(Lagu Empat- album Hijau 1992)
49. “Anjingku menggonggong protes pada situasi, hatiku melolong protes pada kamu”.
(Lagu Lima - album Hijau 1992)
50. “Biar keadilan sulit terpenuhi, biar kedamaian sulit terpenuhi, kami berdiri menjaga dirimu”.
(Karena Kau Bunda Kami - album Dalbo 1993)
51. “Apa jadinya jika mulut dilarang bicara?, apa jadinya jika mata dilarang melihat?, apa jadinya jika telinga dilarang mendengar?, jadilah robot tanpa nyawa yang hanya mengabdi pada perintah”.
(Hura Hura Huru Hara - album Dalbo 1993)
52. “Tertawa itu sehat, menipu itu jahat”.
(Hua Ha Ha - album Dalbo 1993)
53. “Nyanyian duka nyanyian suka, tarian duka tarian suka, apakah ada bedanya?”
(Terminal – single 1994)
54. “Waktu terus bergulir, kita akan pergi dan ditinggal pergi”.
(Satu Satu – album Orang Gila 1994)
55. “Pelan-pelan sayang kalau mulai bosan, jangan marah-marah nanti cepat mati, santai sajalah”.
(Menunggu Ditimbang Malah Muntah – album Orang Gila 1994)
56. “Mau insaf susah, desa sudah menjadi kota”.
(Menunggu Ditimbang Malah Muntah – album Orang Gila 1994)
57. “Pertemuan dan perpisahan, dimana awal akhirnya?, dimana bedanya?”.
(Doa Dalam Sunyi – album Orang Gila 1994)
58. “Jika kata tak lagi bermakna, lebih baik diam saja”.
(Awang Awang – album Orang Gila 1994)
59. “Bagaimana bisa mengerti?, sedang kita belum berpikir, bagaimana bisa dianggap diam?, sedang kita belum bicara”.
(Awang Awang – album Orang Gila 1994)
60. “Aku bukan seperti nyamuk yang menghisap darahmu, aku manusia yang berbuat sesuai aturan dan keinginan”.
(Nasib Nyamuk – album Anak Wayang 1994)
--------------------------------------------------------
61. “Oh susahnya hidup, urusan hati belum selesai, rumah tetangga digusur raksasa, pengusaha zaman merdeka”.
(Oh – single 1995)
62. “Aku disampingmu begitu pasti, yang tak kumengerti masih saja terasa sepi”.
(Mata Hati – album Mata Hati 1995)
63. “Sang jari menari jangan berhenti, kupasrahkan diriku digenggaman-Mu”.
(Lagu Pemanjat – album Lagu Pemanjat 1996)
64. “Lepaslah belenggu ragu yang membelit hati, melangkah dengan pasti menuju gerbang baru”.
(Songsonglah – album Kantata Samsara 1998)
65. “Berani konsekuen pertanda jantan”.
(Nyanyian Preman – album Kantata Samsara 1998)
66. “Dengarlah suara bening dalam hatimu, biarlah nuranimu berbicara”.
(Langgam Lawu – album Kantata Samsara 1998)
67. “Matinya seorang penyaksi bukan matinya kesaksian”.
(Lagu Buat Penyaksi – album Kantata Samsara 1998)
68. “Bertahan hidup harus bisa bersikap lembut, walau hati panas bahkan terbakar sekalipun”.
(Di Ujung Abad - album Suara Hati 2002)
69. “Jangan goyah percayalah teman perang itu melawan diri sendiri, selamat datang kemerdekaan kalau kita mampu menahan diri”.
(Dendam Damai - album Suara Hati 2002)
70. “Berdoalah sambil berusaha, agar hidup jadi tak sia-sia”.
(Doa - album Suara Hati 2002)
71. “Harta dunia jadi penggoda, membuat miskin jiwa kita”.
(Seperti Matahari - album Suara Hati 2002)
72. “Memberi itu terangkan hati, seperti matahari yang menyinari bumi”.
(Seperti Matahari - album Suara Hati 2002)
73. “Jangan heran korupsi menjadi jadi, habis itulah yang diajarkan”.
(Politik Uang – album Manusia Setengah Dewa 2004)
74. “Gelombang cinta gelombang kesadaran merobek langit yang mendung, menyongsong hari esok yang lebih baik”.
(Para Tentara – album Manusia Setengah Dewa 2004)
75. “Terhadap yang benar saja sewenang wenang, apalagi yang salah”.
(Mungkin – album Manusia Setengah Dewa 2004)
76. “Begitu mudahnya nyawa melayang, padahal tanpa diundang pun kematian pasti datang”.
(Matahari Bulan Dan Bintang – album Manusia Setengah Dewa 2004)
77. “Dunia kita satu, kenapa kita tidak bersatu?”.
(Matahari Bulan Dan Bintang – album Manusia Setengah Dewa 2004)
78. “Urus saja moralmu urus saja akhlakmu, peraturan yang sehat yang kami mau”.
(Manusia Setengah Dewa – album Manusia Setengah Dewa 2004)
79. “Di lumbung kita menabung, datang paceklik kita tak bingung”.
(Desa – album Manusia Setengah Dewa 2004)
80. “Tutup lubang gali lubang falsafah hidup jaman sekarang”.
(Dan Orde Paling Baru – album Manusia Setengah Dewa 2004)
--------------------------------------------------------
81. “Buktikan buktikan!, kalau hanya omong burung beo pun bisa”.
(Buktikan – album Manusia Setengah Dewa 2004)
82. “Dunia politik dunia bintang, dunia hura hura para binatang”.
(Asik Nggak Asik – album Manusia Setengah Dewa 2004)
83. “Dewa-dewa kerjanya berpesta, sambil nyogok bangsa manusia”.
(17 Juli 1996 – album Manusia Setengah Dewa 2004)
84. “Tanam-tanam pohon kehidupan, siram siram sirami dengan sayang, tanam tanam tanam masa depan, benalu-benalu kita bersihkan”.
(Tanam-Tanam Siram-Siram – single 2006)
85. “Ada apa gerangan mengapa mesti tergesa gesa, tak bisakah tenang menikmati bulan penuh dan bintang”.
(Haruskah Pergi – 2006)
86. “Persoalan hidup kalau diikuti tak ada habisnya, soal lama pergi soal baru datang”.
(Selancar – 2006)
87. “Jaman berubah perilaku tak berubah, orang berubah tingkah laku tak berubah”.
(Rubah – album 50:50 2007)
88. “Satu hilang seribu terbilang, patah tumbuh hilang berganti”.
(Pulanglah – album 50:50 2007)
89. “Hidup ini indah berdua semua mudah, yakinlah melangkah jangan lagi gelisah”.
(KaSaCiMa – album 50:50 2007)
90. “Tak ada yang lepas dari kematian, tak ada yang bisa sembunyi dari kematian, pasti”.
(Ikan-Ikan – album 50:50 2007)
--------------------------------------------------------
91. “Ada kamu yang mengatur ini semua tapi rasanya percuma, ada juga yang janjikan indahnya surga tapi neraka terasa”.
(Cemburu – album 50:50 2007)
92. “Hukum alam berjalan menggilas ludah, hukum Tuhan katakan “Sabar!”.
(Kemarau – uncassette)
93. “Yang pasti hidup ini keras, tabahlah terimalah”.
(Joned – uncassette)
94. “Oh negeriku sayang bangkit kembali, jangan berkecil hati bangkit kembali”.
(Harapan Tak Boleh Mati – uncassette)
95. “Oh yang ditinggalkan tabahlah sayang, ini rahmat dari Tuhan kita juga pasti pulang”.
(Harapan Tak Boleh Mati – uncassette)
96. “Tuhan ampunilah kami, ampuni dosa-dosa kami, ampuni kesombongan kami, ampuni bangsa kami, terimalah disisi-Mu korban bencana ini”.
(Saat Minggu Masih Pagi – uncassette)
97. “Nyatakan saja apa yang terasa walau pahit biasanya, jangan disimpan jangan dipendam, merdekakan jiwa”.
(Nyatakan Saja – uncassette)
98. “Usiamu tak lagi muda untuk terus terusan terjajah, jangan lagi membungkuk bungkuk agar dunia mengakuimu”.
(Merdeka – uncassette)
99. “Kau paksa kami untuk menahan luka ini, sedangkan kau sendiri telah lupa”.
(Luka Lama – uncassette)
100. “Oh Tuhan tolonglah, lindungi kami dari kekhilafan, oh ya Tuhan tolonglah, Ramadhan mengetuk hati orang orang yang gila perang”.
(Selamat Tinggal Ramadhan – uncassette)
Sumber : falsmania.blogspot.com
Selengkapnya...
Wednesday, September 21, 2011
Diet santai ala yuwwdiroxx PART 2 (pengalaman pribadi)

Diet santai ala yuwwdiroxx PART 2 (pengalaman pribadi) - haloo apa kabarnya semua,,,kali ini saya akan berbagi pengalaman masalah diet lagi yg sebelumnya saya sudah post di Diet santa ala yuwwdiroxx , nah setelah belum lama saya baca2 di salah satu forum terbesar langsung deh saya praktekan dan itu berhasil menurunkan berat saya sampai 5kg dlm seminggu lhoo,,,,hehehehe
oke langsung aja deh saya kasih tipsnya,,,,
disini kita hanya membuat sup yang dimana bahanya itu adalah :
1. 3-6 BAWANG BOMBAY
2. 6 BUAH TOMAT SEGAR
3. 1 BUNGA KOL
4. 2 BUAH PAPRIKA HIJAU
5. KALDU / AIR
*untuk jumlahnya disesuaikan aja sama porsinya ya
CARA MEMBUAT :
POTONG SAYURAN KECIL2, MASUKKAN DALAM AIR KALDU, REBUS SELAMA 10 MENIT ATAU SAMPAI LUNAK. MAKANLAH SUP INI TIAP ANDA MERASA LAPAR SEJUMLAH YANG ANDA INGINKAN DAN TIAP SAAT DALAM SEHARI. SUP INI TIDAK AKAN MENAMBAH KALORI DALAM TUBUH.
nah disini tipsnya yang mungkin agak berat,hehehehe.tapi tetep yakin dan pecaya pasti berhasil,,,"no pain no gain"
RULES :
HARI ke1
MAKANLAH SEGALA JENIS BUAH KECUALI PISANG. SEMANGKA MEMILIKI KANDUNGAN RENDAH KALORI DIBANDINGKAN DENGAN BUAH2AN YANG LAINNYA. MAKANLAH HANYA SUP PEMBAKAR LEMAK DAN BUAH2AN SEPANJANG HARI – 1 INI. UNTUK MINUMAN BOLEH KONSUMSI TEH TANPA GULA, CRANBEERY JUICE DAN AIR PUTIH.
HARI ke2
MAKANLAH SEGALA JENIS SAYURAN, BAIK MENTAH ATAUPUN DIREBUS SESUAI SELERA. UPAYAKAN MAKAN SAYURAN HIJAU DAN HINDARI SAYURAN BERBIJI SEPERTI KACANG PANJANG,BUNCIS MAUPUN JAGUNG. MAKANLAH SAYURAN TERSEBUT BERSAMA SUP PEMBAKAR LEMAK DIATAS. PADA SAAT MAKAN MALAM, SEBAGAI PENGHARGAAN TERHADAP KOMITMEN ANDA SENDIRI, MANJAKAN DIRI ANDA DENGAN KENTANG REBUS. MAKANLAH SUP PEMBAKAR LEMAK DAN JANGAN MAKAN BUAH SAMA SEKALI DI HARI ke2 INI.
HARI ke3
KOMBINASIKAN MAKANAN HARI -1 DAN HARI -2 DIHARI KE-3 ini, MAKANLAH SUP, BUAH2AN, DAN SAYUR2AN.
*JIKA ANDA MENGIKUTI PROGRAM HARI KE-1 SAMPAI DENGAN HARI KE-3 TANPA MELANGGAR SEDIKITPUN, PADA HARI KE-4, ANDA SEMESTINYA TELAH KEHILANGAN +/-3 KG.
HARI ke4
MAKANLAH HANYA PISANG DAN SUSU RENDAH KALORI (SKIMMED MILK). MAKANLAH HINGGA 8 BUAH PISANG DAN MINUMLAH SKIMMED MILK SEBANYAK YANG ANDA INGINKAN. KEDUA JENIS MAKANAN DAN MINUMAN TERSEBUT MENGANDUNG KARBOHIDRAT DAN KALORI YANG ANDA BUTUHKAN DAN MENGGANTIKAN KEBUTUHAN ANDA AKAN RASA MANIS SETELAH 3 HARI PERTAMA PROGRAM. SUP PEMBAKAR LEMAK TETAP ANDA KOSUMSI SEPANJANG HARI-4 INI.
HARI ke5
MAKANLAH DAGING DENGAN TOMAT, ANDA BOLEH MEMAKAN IKAN (DAGING HINGGA 0,25 KG) TETAPI BISA DIGANTI DENGAN AYAM PANGGANG ATAU IKAN REBUS DAN TOMAT SEGAR SEBANYAK 6 BUAH SEPANJANG HARI. MINUMLAH SEKURANGNYA 8 GELAS AIR PUTIH UNTUK MEMBERSIKAN TUBUH DARI URIC ACID. MAKANLAH SUP PEMBAKAR LEMAK SEKURANGNYA 1 KALI HARI INI.
HARI ke6
MAKANLAH IKAN (DAGING –SEPERTI HARI KE-5) DAN SAYURAN. KONSUMSI SESUAI KEINGINAN. ANDA BAHKAN DAPAT MAKAN 2 – 3 STEAK HARI INI, TANPA KENTANG. PASTIKAN SUP PEMBAKAR LEMAK ANDA KONSUMSIKAN HARI INI.
HARI ke7
NASI BERAS MERAH , JUICE BUAH TANPA PEMANIS DAN SAYURAN MENJADI MAKANAN ANDA HARI INI BESERTA SUP PEMBAKAR LEMAK.
PADA HARI KE-7 SEMESTINYA ANDA TELAH KEHILANGAN +/- 6 KG. JIKA PRESTASI ANDA TELAH TERCAPAI HENTIKAN PROGRAM UNTUK JANGKA WAKTU 1-2MINGGU DAN KEMBALILAH MENJALANI PROGRAM HINGGA BERAT BADAN IDEAL ANDA TERCAPAI.
PERLU DI PERHATIKAN SAMA SEKALI TIDAK BOLEH DIKONSUMSIKAN SELAMA PROGRAM :
1. ROTI / NASI
2. MINUMAN BERALKOHOL
3. MINUMAN BERKARBONASI (COKE,SPRITE,GREEN SAND,AIR SODA, dsb)
4. MINUMAN DIET (DIET COKE dll)
5. MAKANAN GORENGAN
YANG BOLEH DIKONSUMSI :
1. AIR PUTIH
2. KOPI HITAM TANPA PEMANIS / GULA
3. TEH TANPA PEMANIS / GULA
4. CRANBERRY JUICE
5. SUSU RENDAH KALORI ( HANYA PADA HARI YG TELAH DITETAPKAN )
CATATAN :
*SUP PEMBAKAR LEMAK DAPAT DI KOMSUMSI SETIAP SAAT MERASA LAPAR, MAKANLAH SEBANYAK YANG DIINGINKAN DAN SESERING YANG DIMAUI.
*SUP INI TIDAK MENAMBAH KALORI DALAM TUBUH SAMA SEKALI. SEMAKIN BANYAK SUP INI ANDA KONSUMSIKAN SEMAKIN BESAR LEMAK ANDA YANG TERBAKAR.
*ANDA JUGA DAPAT MEMAKAN AYAM YANG DIREBUS ATAU DIPANGGANG (TANPA KULIT) UTK MENGANTIKAN DAGING.
*KEHARUSAN MENGKONSUMSI OBAT2AN SELAMA MASA DIET TIDAK AKAN MENGGANGGU PROGRAM INI SENDIRI.
*JIKA ANDA LEBIH MENYUKAI IKAN DI BANDING DAGING, ANDA DAPAT MENUKER MENU DAGING DENGAN IKAN.
semangat dan yakin pasti berhasil!!!!
sumber :kaskus
Selengkapnya...
Tuesday, September 20, 2011
Penyebab Kerusakan Komputer Dan Cara Mengatasinya

Penyebab Kerusakan Komputer Dan Cara Mengatasinya - Berikut Merupakan Rangkuman Masalah dan kendala Yang sering Pengguna Komputer Hadapi dan Bagaimana Cara Pencegahannya :
1. Komputer Tidak Mau Hidup
Cara Mengatasinya :
- Cek koneksi kabel (dari power outletnya ke tombol power pada PC)
- Cek apakah stabilizer berfungsi atau tdak (jika memakai stabilizer)
- Cek kabel power pada CPU
- Jika masih juga tidak mau hidup permasalahanya mungkin terletak pada power supply atau MB
2. Komputer Mau Hidup Tetapi Tidak Mau Booting
Cara Mengatasinya :
Kenali Terlebih dahulu Bunyi Beep :
Beep 1 kali saja Tanda bahwa kondisi komputer baik
Beep 1 kali, panjang Terdapat problem di memory
Beep 1 kali panjang dan 3 kali pendek Kerusakan di VGA card
Beep 1 kali panjang dan 2 kali pendek Kerusakan di DRAM parity
Beep terus menerus Kerusakan dimodul memory atau memory video
- Cek dengan menggunakan software dianosa seperti sisoft sandra, PC mark04, PC mark05 dll
3. Komputer Mau Booting Tetapi Selalu “Safe Mode “ (untuk masuk ke safe mode tekan F8)
Cara Mengatasinya :
- restart kembali komputer anda
- jika masih trouble intall ulang windows anda
- jika masih safe mode juga, berarti HD anda bermasalah
cek dengan : scan disk
4. Komputer Sering Hang
Cara Mengatasinya
- Disebabkan software mengalami crash
- tekan ctrl + alt + del >> klik End task pada program yang “Not Responding”
- tekan tombol restart pada CPU
- Disebabkan hardware mengalami konflik (adanya penambahan hardware baru)
- konflik antar hardware sering terjadi pada sistem operasi windows
- install ulang windows anda, tetapi yang perlu diingat sebelum reinstall windows anda, lepaskan dulu hardware baru anda
- alankan fasilitas “add new“ hardware yang terdapat pada control panel.
5. Keyboard Tidak Dikenali Oleh Komputer
Cara Mengatasinya
- cek apakah keyboard anda sudah terpasang dengan benar
- jika sudah tapi masih juga keyboard tidak terdeteksi maka kemungkinan keyboard anda bermasalah.
- coba ganti keyboard anda, jika sudah diganti tapi juga masih bermasalah maka kemungkinan besar yang rusak adalah di bagian port keyboard di MB anda.
- Jika memang Sudah di Ganti Keyboard Baru tapi tetap tidak terdeteksi Juga Coba Ganti dengan Keyboard USB dan apabila tidak terdeteksi Juga berarti ada yang salah Pada sitem Windows Sobat
6 Mouse Tidak Dikenali Oleh Komputer (sama denagn kasus keyboard)
7. Pointer Mouse Selalu Meloncat-Loncat
Cara Mengatasinya
- mouse kotor segera di Bersihkan (khususnya pada bola mouse)
8. Komputer Sering Crash
Cara Mengatasinya :
- cek semua posisi kabel, hardware, dan juga tegangan pada casing, cek suhu pada CPU dan jua cek ram, processor dan juga vga.
9. Bila Produsen MetherBoard(MB) Tidak Diketahui
Cara Mengatasinya :
- buka casing, dan cek CPU anda biasanya sebuah MB memiliki label produsen yang sekaligus berisi spesifikasi tipe Mbnya.
- Lihat pada manual book
- Cari data Mb lewat internet, cocokan ID yang tercetak pada sticker board denan daftar yang terdapat pada situs www.fcc.gov/oet/fccid, dan cari daftar nomor ID yang dikeluarkan oleh lembaga perijinan untuk perangkat elektonik di Amerika
- Gunakan software analisa, seperti sandra99 dll.
10. Lupa Password BIOS
Cara Mengatasinya :
- Cabut batterey cmos pada cpu
- Atau dengan cara emncoba menebak bberapa password default untuk beberapa produsen bios misalkan AMI dan AWARD (contoh : A.M.I, AMI, AMI_SW, ALLY, 589589 dll)
11. Jam dan setting tanggal BIOS Selalu Berubah-Rubah
Cara Mengatasinya :
- batteray cmos sudah tidak berfungsi (mati), ganti dengan batteray yang baru
12. Menambah Perangkat Hardware Baru, Tp Tidak Terdeteksi Oleh BIOS
Cara Mengatasinya :
- Kemungkinan besar bios anda sudah kuno sehingga tidak dapat mendeteksi hardware yang baru, maka segera update bios anda (bisa download melalui internet, mis : www.windrivers.com)
13. Melacak Kerusakan Card Pada MB
Cara Mengatasinya :
- cobalah denganmencabut dan menancapkan beberapa card pada MB anda
- jika booting berhasil maka card anda tidak bermasalah begitu jua sebaliknya
14. Pasang Processor Baru Tp Tidak Terdeteksi
Cara Mengatasinya :
- cek apakah anda sudah memasang processor denan benar
- cek apakah posisi jumper pada processor sudah benar (tentang jumper pada processor bisa anda priksa pada manual booknya)
15. Crash Setelah Memasang RAM Baru
Cara Mengatasinya :
- kemungkinan ram yang anda pasang tidak kompatibel dengan komputer anda (cabut ram tersebut)
16. Menambah RAM Tapi Tidak Terdeteksi
Cara Mengatasinya :
- Lakukan pengecekan seperti ketika kasus sebelumnya
- Pastikan slot yan dipakai sesuai, misalnya : SD RAM memiliki slot yang hampir sama dengan RD RAM tetapi RD RAM, tidak bisa terdeteksi meskipun bisa dipasang pada slot jenis SD RAM.
17. Setelah Menambah RAM Proses Komputer Manjadi Semakin Lambat
Cara Mengatasinya :
- perhatikan batas kapasitas ram anda, misalnya ram jenis EDO batas maksimalnya adalah 64 MB, maka ketika dipaksakan untuk ditambah maka komputer anda menjadi semakin lambat
18. Virtual Ram
Cara Mengatasinya :
- klik kanan icon My computer, pilih propertis, kemudian pilih tab performance dan klik VIRTUAL MEMORY
- pilih item let me specify my own virtual memory setting (pilih HD yang akan digunakan sebagai virtual memory)
- klok OK
19. Monitor Tidak Mau Nyala
Cara Mengatasinya :
- pastikan semua kabel power maupun konektor yang berhubungan dengan monitor ok
- pastikan juga pin yang ada pada port VGA masuk dengan sempuran tidak ada yang bengkok apalagi tidak masuk semua/salah satu pin ke port VGA
- pastikan juga VGA card anda ok
20. Monitor Menjadi Gelap Saat Loading Windows
Cara Mengatasinya :
- kemungkinan disebabkan karena setup driver untuk monitor tidak tepat(setting frekuensinya terlalu tinggi)
- masuk dulu ke dalam kondisi safe mode (tekan F8)
- install ulang driver VGAnya
21. Tampilan Tiba-Tiba Rusak Dan Komputer Manjadi Hang
Cara Mengatasinya :
- dikarenakan suhu (pada VA card) sangat panas
22. Ukuran Tampilan monitor Tidak Sesuai Keinginan
Cara Mengatasinya :
- masuk ke display propertis (klik kana semabrang tempat pilih propertis)
- Tekan tab setting dan dan atur ukuran tampilan sesuai dengan keinginan (pada screean area)
23. Monitor Seperti Berkedip Saat Digunakan
Cara Mengatasinya :
- masuk ke display propertis (klik kana semabrang tempat pilih propertis)
- Tekan tab setting dan klik advance, kemudian klik adapter, pada bagian ini ditampilkan refresh raet yang dininkan
24. Sound Card Baru Tidak Terdeteksi
Cara Mengatasinya :
- Crash dengan saound card yang lama
- cek pada manual booknya, apakah soundcard on boardnya perlu dimatikan atau tidak jika hendak menginstall ulang soundcard yan baru (biasanya bisa dimatikan lewat jumper atau bios.
sumber : google
Selengkapnya...
Perbedaan Windows dan Linux

Perbedaan Windows dan Linux - Sebagai Sistem Operasi server, Linux dirancang untuk tidak sering dimatikan dalam pengoperasiannya. Pencegahan Memory Leak di linux mendapat porsi perhatian yang lebih besar dibanding Windows. Artinya ketersediaan porsi memori yang digunakan boleh berkurang pada windows karena dalam waktu tidak lama sistem akan dijalankan mulai dari awal lagi.
1. Awal Perkembangannya
Windows berkembang dari dunia komputer mikro yang serba personal. Karena khusus untuk kebutuhan desktop, Windows sangat memfokuskan diri pada kesederhanaan penggunaan (Home Edition)
Linux berkembang dari dunia UNIX dengan segala perkembangan multi-tasking dan multi-usernya. Dengan kata lain linux dirancang dengan karakteristik server atau workstation high end. Linux dikembangkan dengan kemampuan jaringan cukup tinggi dan sejak awal dikembangkan sudah berusaha untuk berjalan pada berbagai arsitektur komputer, sehingga linux tidak menjadikan kebutuhan desktop sebagai kebutuhan besar.
2. Hak Atas Kekayaaan Intelektual
Hampir semua berbagai program-program pada windows mempunyai kepemilikan lisensinya (rata-rata $200 USD) merupakan syarat mutlak untuk penggunaanya.
Sementara linux dan program-program dilain pihak berlisensi gratis dan justru mendorong para penggunanya untuk meyebarluaskan perangkat lunak tersebut.
3. Kelengkapan Program
Windows tidak menyediakan banyak program setelah diinstal kalaupuna ada mungkin hanya Internet Explorer,Windows Media Player,Notepad dan beberapa program kecil lainnya. Sekalipun linux setelah diinstal akan ditemui banyak program dari semua hampir kategori program seperti Office Suite,Multimedia(sound,graphic,video),Internet(Bro wser,Email,Chat,Download Messenger,Torrent,News),3D,Games,dan Utillity dll.
4. Program Aplikasi
Windows unggul untuk aplikasi Office-nya, diakui Microsoft Office termasuk tool yang sangat mudah untuk digunakan bekerja di PC seperti membuat laporan,presentasi,agenda,dll. Pada linux unggul dalam aplikasi Web Server,Proxy Server,Firewall,Mail Server,Samba,dll. Sementara komunitas linux juga berusaha keras untuk mengejar ketinggalannya dalam aplikasi Office-nya dengan mengembangkan Star Office yang di motori oleh Sun Microsystem agar dapat digunakan secara cuma-cuma di atas linux
5. Konfigurasi Sistem
Berbeda dengan program windows yang sudah siap pakai, di linux adakalanya kita perlu menyunting file secara manual melalui command line.
6. Dukungan Perangkat Keras
Tidak seperti kemudahan yang ditemukan di windows, terkadang suatu hardware tidak dapat bekerja dengan maksimal di linux. Hal ini bisa terjadi karena pembuat hardware tidak menyediakan driver untuk linux, Untungnya belakangan ini sudah banyak beberapa vendor yang memberikan dukungan driver untuk linux dan pengenalan linux akan hardware semakin lama semakin meningkat sehingga mulai jarang terdengar permasalahan hardware di linux.
7. Sistem File
Windows menggunakan FAT dan NTFS dan windows juga tidak bisa membaca file sistem linux(tanpa memanfaatkan program terpisah). Sementara linux menggunakan ext2,ext3,reiserfs,xfs,jfx dan lain sebagainya serta linux juga dapat membaca dan menulis di FAT32 dan NTFS. Biasanya linux istilah drive tidak digunakan yang digunakan adalah direktori biasa.Apabila dibandingkan dengan windows, linux mengenal direktori root (disimbolkan dengan /) yang didalamnya terdapat berbagai direktori dan device.
8. Sistem Distribusi
Windows hanya mengenal satu distribusi yaitu Microsoft, sementara linux mengenal banyak distribusi yang merupakan kumpulan kernel linux pustaka-pustaka sistem dan software yang dibungkus dengan prosedur tertentu.
sumber : kaskus
Selengkapnya...
10 kode dan trik rahasia di windows 7

10 kode dan trik rahasia di windows 7 - Windows 7 mempunyai fitur-fitur baru yang sebenarnya untuk mempermudah penggunaan windows 7 itu sendiri. Dari sekian banyak fitur tersebut anda mungkin tidak tahu bagaimana menjalankanya mengoperasikan atau sekedar dimana letak fitur tersebut. Banyak sekali tips dari windows 7 yang mungkin kebanyakan user tidak tahu. Dibawah ini adalah daftar 10 trik windows 7
1.Keyboard shortcut
-Alt+P Menampilkan / menyembunyikan Explorer preview panel
-Windows Logo+G Menampilkan tool gadgets didepan window-window yang sedang tampil.
-Windows Logo++ (Tombol plus) Zoom in -Windows Logo+- (Tombol minus) Zoom out
-Windows Logo+Up Maximise window -Windows Logo+Down Minimise window
-Windows Logo+Home Minimize / maximize semua window kecuali window yang sedang terbuka.
2.Menampilkan Desktop Wallpaper secara bergantian
Windows 7 mempunyai fitur baru pada desktopnya, sekarang anda menampilkan puluhan atau bahkan ratusan wallpaper anda secara begantian yang dapat atur waktu jedanya. Caranya mudah yaitu klik kanan bagian kosong di desktop anda klik Personalise > Desktop Background. Kemudian tekan CTRL sambil memilih gambar wallpaper yang ingin anda tampilkan dan pilih waktu jeda tampil wallpaper anda mulai dari setiap 10 detik sampai 1 hari, dan juga ada pilihan Shuffle jika anda ingin menampilkan desktop wallpaper anda secara acak dan terakhir klik Save Changes.
3. Copy atau Burning file image / virtual
Sekarang windows 7 langsung mencopy file image iso anda ke CD atau DVD tanpa perlu menginstall software lain. Caranya tinggal klik 2 kali file iso nya, kemudian plih drive DVD/CD writer anda yang sudah berisi CD/DVD kosong dan tinggal klik Burn.
4. Proteksi data
Windows 7 dapat memproteksi data yang ada di flashdisk anda dengan mengenkripsinya yang menggunakan program yang bernama Microsoft's BitLocker technology caranya tinggal klik kanan USB drive (flashdisk) anda kemudian klik Turn on BitLocker dan anda tinggal mengikuti instruki yang diberikan.
5.Mematikan pengaturan otomatis window
Di Windows 7 window dapat mengatur dengan sendirinya, misalnya jika anda tekan dan tahan window yang sedang dibuka dan geser ke paling atas desktop anda window tersebut secara otomatis maximize dengan sendirinya begitupun jika anda menggeser nya ke bagian paling kiri desktop maka window tersebut secara otomatis berukuran setengah layar desktop anda. Jika anda tidak nyaman penyesuaian window secara otomatis ini anda dapat mematikannya dengan lakukan langkah berikut klik start ketik REGEDIT, kemudian telusuri HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop, ganti WindowArrangementActive menjadi 0 setelah itu tinggal restart windows 7 anda.
6. Menghemat daya baterai
Caranya klik Start ketik “Power Options” tanpa tanda kutip kemudian klik plihan Power Options setelah itu klik Change Plan Settings for your current plan dan plih Change Advanced Settings. Disini anda dapat mengkonfigurasi dan mengoptimisasi pemakaian baterai laptop anda.
7. Informasi Baterai Laptop
Jika anda menggunakan laptop, anda bisa menggunakan program untuk menampilkan informasi mengenai konsumsi daya dari baterai anda. Caranya klik start ketik “cmd” tanpa tanda kutip, jika icon cmd sudah muncul klik kanan dan plilih Run as administrator kemudian ketik “powercfg -energy” tanpa tanda kutip dan tekan Enter. Windows 7 akan menscan sistem komputer anda dengan tujuan mencari cara untuk menghemat daya baterai anda. Kemudian windows 7 membuat file report HTML (web based) setelah itu windows akan memberitahu dimana file ini diletakkan biasanya di letakkan di folder \Windows\System32.
8. Kalkulator Program
kalkulator di windows 7 banyak tambahan fitur baru seperti konversi satuan panjang (cm, m, km), berat (gram, Kg), volume (liter,galon), dan lainnya. Ada juga fitur seperti kalkulasi tanggal misal: ada berapa hari kah diantara dua tanggal ada juga format sederhana untuk menghitung pajak, dan lainnya
9.Format WordPad Baru
Jika anda membuat dokumen di Wordpad secara otomatis akan disimpan dengan format Rich Text Format (RTF). Tetapi sekarang anda dapat menyimpan file atau membuka file tersebut dalam bentuk format .docx (office 2007) dan format .odt (open office)
10.Pertolongan pertama troubleshooting
Jika di windows 7 ada yang error atau bermasalah, dan anda anda tidak tahu penyebab nya apa, mungkin anda bisa coba, klik control panel> Find and fix problems (or 'Troubleshooting'). Disini ada beberapa panduan untuk mencari dan merestorasi error yang ada di windows 7 anda. disini juga bisa melihat settingan windows anda, dan juga membersihkan sistem ada dari file-file yang sudah tidak diperlukan.
sumber : Nyoba sendiri dan google
Selengkapnya...