Showing posts with label makalah. Show all posts
Showing posts with label makalah. Show all posts

Saturday, November 3, 2012

Hukum Dagang

HUKUM DAGANG (KUHD)

Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.

Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

 

Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
  1. Perusahaan Seorangan
  2. Perusahaan Persekutuan (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)


HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
-     Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
-     Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
          Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
-     Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
-     Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
-     Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
    Pengusaha dan Kewajibannya
 
 Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
-     Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
-     Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
 
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :

1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.    Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.    Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
Bentuk – bentuk Badan Usaha
 Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.

b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1.    Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2.    Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3.    Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).

c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

d. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Modal Dasar Perseroan
1.    Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2.    Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3.    Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.

Organ Perseroan
1.    Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2.    Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3.    Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.

e. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Fungsi dan Peran Koperasi
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Modal Koperasi
a.    Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b.    Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c.    Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.

Struktur Organisasi Koperasi
1.    Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.    Pengurus
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
  1. mengelola koperasi dan usahanya
  2. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  3. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  4. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  5. memelihara daftar buku anggota dan penguru.
3.    Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Tugas pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
a.    melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
b.    membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

f. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.    yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.    kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3.    yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.    yayasan tidak mempunyai anggota

Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1.    anggaran dasar
2.    keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).

Organ Yayasan
1.    Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan pembina :
a.    keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b.    pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c.    penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d.    pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
  1. Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
  2. Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
  3. Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
2.    Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.    seorang ketua
b.    seorang sekretaris
c.    seorang bendahara
Kewajiban pengurus :
  1. beritikad baik
  2. memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
  3. kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik
  4. tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3.    Pengawas
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

g. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
1.    Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
  1. menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
  2. merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
  3. mempunyai hubungan hukum publik
  4. pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
  5. prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.    Perusahaan Umum ( PERUM  ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3.    Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
 
 
 Sumber : 
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/
http://dhyladhil.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/hukum-dagang-27/
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.


Selengkapnya...

Wednesday, April 18, 2012

HUKUM INTERNASIONAL


HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional
terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :

Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :

Negara
Individu
Tahta Suci / vatican
Palang Merah Internasional
Organisasi Internasional

Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :

Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :

Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :

Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
penyelidikan
Penyelesaian di bawah naungan PBB

2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :

perang dan tindakan bersenjata non perang
Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
Blokade secara damai
intervensi

PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :

Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Selengkapnya...

HUKUM ADAT


HUKUM ADAT DALAM PANDANGAN PARA SARJANA HUKUM

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum adat merupakan suatu istilah yang diterjemahkan
dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat itu dinamakan
“adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul
“De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh.
Mengapa Snouchk Hurgronje memberi judul “Orang-orang
Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat
berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke
dalam hukum adat.
Istilah Adatrecht digunakan juga oleh Van Vollenhoven
dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch
Indie” yang artinya hukum ada Hindia Belanda. Mengapa Van
Vollenhoven memberi judul hukum adat Hindia Belanda dalam
Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa rakyat
Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia
Belanda.
Melalui buku “Het Adat-Recht Van Nederlandsch” Van
Vollenhoven dianggap sebagai Bapak Hukum Adat karena
masyarakat Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat
bagi hukum yang digunakan oleh Bumiputera merupakan buah
pemikiran Van Vollenhoven.
Jika diamati sebenarnya asal mula hukum adat itu dari
Bahasa Arab yaitu “adati” yang berarti kebiasaan masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami
kejayaan timbullah teori “Receptio in complexu” dari Van den
Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa “hukum adat
itu merupakan penerimaan dari hukum agama yang dianut oleh
masyarakat”. Tetapi hal ini ditentang keras oleh Smouchk
Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn.
Walaupun hukum agama itu mempunyai pengaruh terhadap
perkembangan hukum adat, tetapi tidak begitu besar
pengaruhnya karena pengaruh hukum agama hanya terbatas
pada beberapa daerah saja.

B. Tujuan
Seperti yang kita ketahui, pandangan mengenai hukum adat
dari para Sarjana itu banyak sekali. Para itu banyak sekali. Para
sarjana seperti Van Vollenhoven, Ten Haar. BZN, dan
Djojodigoeno mengemukakan pendapat mereka dalam
pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan analisis
dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan
analisis untuk menentukan sebenarnya apa itu hukum adat ?
Mengapa hukum adat harus ditemukan ? Mengapa hukum
agama tidak berpengaruh besar dalam hukum adat ?

C. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah pandangan Van Vollenhoven, Ten Heaar,
BZN, dan Djojodigoeno tentang hukum adat ?
- Mengapa hukum adat harus ditemukan ? Apa arti penting
hukum adat bagi rakyat Indonesia dari zaman Hindia Belanda
sampai sekarang ? - Mengapa Snouchk Hurgunte, Van Vallenhoven dan Ten Haar.
BZN, menentang keras bahw hukum adat berasal dari hukum
agama ?

PEMBAHASAN

1. Pandangan Van Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan Djojodigoeno
tentang Hukum Adat.
Pandangan para tokoh mengenai hukum adat itu sangat
comlex. Banyak pendapat tentang hukum adat yang berpengaruh
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pandangan Van Vollenhoven tentang hukum adat. Van
Vollenhoven adalah Bapak hukum adat Indonesia yang
memberikan ketegasan dan persoalan mengenai hukum adat.
Walaupun Van Vollenhoven belum pernah ke Indonesia, tetapi
pandangannya mengenai hukum adat diakui oleh seluruh bangsa
Indonesia.
Menurut Van Vollenhoven Hukum adat itu merupakan
tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi ini sangat
ditaati oleh semua pihak walaupun tidak terkodifikasi atau tidak
tertulis dalam perundang-undangan di Indonesia karea sanksi
merupakan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh
seseorang.
Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN
mendifinisikan hukum itu sebagai keputusan-keputusan
masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke
seluruh rakyat. Keputusan-keputusan itu menjadi aturan bagi masyarakat dan aturan-aturan itu ada yang tertulis dan tidak
tertulis. Keputusan yang tertulis itu merupakan keputusan raja.
Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus
mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum adat karena
hakim harus bijaksana sebagai titik pangkal masyarakat dalam
menegakkan hukum.
Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar.
BZN ada juga Sarjana hukum adat dari Indonesia yaitu Prof.
Djojodigoeno.
Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat itu
merupakan karya dari masyarakat tertentu yang bertujuan untuk
mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia. Menurut
Prof. Djojodigoeno hukum itu dapat terlihat dari pernyataannya
yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif),
pernyataan yang berwujud Jurisprudency yaitu yudikatif,
eksekutif dan kepolisian,. Pernyataan yang berwujud keputusan
kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2. Alasan Hukum Adat harus ditemukan dan arti penting hukum
adat bagi rakyat Hindia Belanda dari zaman Hindia-Belanda
sampai sekarang.
Sebenarnya hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia-
Belanda. Tetapi pada saat itu kolonial Belanda tidak pernah
mengakui keberadaan hukum adat Bangsa Indonesia, yang
mereka akui dan harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia
hanyalah hukum barat sesuai dengan hukum bangsa Belanda.
Bangsa Indonesia wajib mengikuti hukum yang telah diterapkan
itu. Hukum barat atau Burgelijk Wetbook itu akhirnya menyatu
dalam hukum Indonesia. Walaupun koloni pernah
memperbolehkan indonesia menggunakan hukum agama itu
hanya merupakan taktik Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa
Indonesia.
3. Alasan Snouch Hurgronje, Van Volenhoven dan Ter Haar, BZN
menentang keras bahwa hukum adat berasal dari agama.
Ada yang mengatakan bahwa hukum adat itu berasal dari
hukum agama. Secara teori hal tersebut dapat dibenarkan
karena adat istiadat merupakan suatu golongan hukum yang
dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari
Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi teori itu ditentang oleh Snouchk Hurgranje, Van
Vollenhoven dan Ter Haar. HZN. Alasan Snouchk Hurgronje
menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum
agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada
perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal
adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu.
Alasan Ter Haar pun tidak jauh berbeda dengan Snouchk
Hurgranje yaitu hukum waris merupakan hukum adat asli, tidak
dipengaruhi oleh hukum agama karena merupakan himpunan
norma-norma yang cocok dengan susunan dan struktur
masyarakat.
Van Vollenhoven mempunyai persepsi yang berbeda,
walaupun sama-sama menentang, tetapi Van Vollenhoven
memberikan ketegasan dalam bukunya, tetapi Van Vollenhoven
memberikan ketegasan dalam bukunya “Adat recht II”. Van
Vollenhoven mengatakan bahwa dalam menentukan apakah benar bahwa hukum adat tidak berasal dari agama, maka harus
diadakan tujuan kembali sampai pada waktu islam berkembang
di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia.
(Prof. Imam Sudiyat, S.H. Asas-asas hukum Adat Bekal
Pengantar Hal. 4)
Maka menurut Van Vollenhoven untuk membuktikannya
harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini :

Dan supaya bisa tetap bertahan di Indonesia

Walaupun sebenarnya pada abad pertengahan, Indonesia
mempunyai sarjana hukum, tetapi mereka hanya merupakan
praktek dan bukan sarjana hukum, tetapi mereka hanya
merupakan praktek dan bukan sarjana hukum yang menampilkan
hukum adat untuk orang asing (Van Vollenhoven. Penemuan
hukum adat. Hal. 3)
Oleh karena itu maka hukum adat harus ditemukan dan
diterapkan dalam hukum Indonesia karena dalam hukum adat itu
terdapat ciri khas bangsa Indonesia.
Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Batavia
asch Genootschap Van Kunsten en Wetenschappen” atau
lembaga yang merupakan lembaga tertua di Indonesia dan
lembaga ini mempunyai pengaruh terhadap penelitian hukum
adat selanjutnya. (Van Volenhoven penemuan hukum adat hal.
14).

Arab Kekuasaan Ummayah Madinah Indonesia Selain itu, hukum adat itu memunyai naluri terhadap hukum
lainnya karena hukum adat itu dapat berhubungan dengan
hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena
jika hakim tidak dapat memutus suatu perkara yang tidak ada
dasar hukumnya maka hakim dapat mencari dan menggali
sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat.
Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia
Hukum adat itu sangat penting bagi bangsa Indonesia,
seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya
bahwa hukum adat itu bisa menjadi hukum yang tegas bagi
masyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy
hukum adat itu merupakan hukum yang bersifat memaksa
(dwingenrecht) karena masyarakat Baduy akan memberi sanksi
pada masyarakatnya yang melakukan pelanggaran terhadap
hukum adat. Selain masyarakat Baduy juga masih banyak suku-
suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat.

PENUTUP

A. Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun
berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter
Haar. BZN dan Djojodigoeno itu sama. Mereka memandang
hukum adat itu sebagai tingkah laku manusia yang mempunyai
sanksi dalam keputusan-keputusan yang bertujuan untuk
mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia yang harus
ditemukan dan diberlakukan dalam hukum adat Indonesia dan
hukum adat pun mempunyai kaitan dengan hukum agama
walaupun hukum agama tidak mempunyai pengaruh yang besar
terhadap hukum adat karena terdapat perbedaan antara hukum
adat dan hukum agama, sehingga untuk membuktikannya kita
harus melakukan analisis terhadap hukum agama mulai dari
agama islam berkembang di arab sampai berkembang di
Indonesia.

B. Saran
Walaupun hukum agama tidak berpengaruh terhadap
hukum adat, tetapi kita harus seimbang dalam menjalankan
keduanya begitupun dengan hukum barat karena hukum
Indonesia saat ini memakai ketiga hukum itu sesuai dengan
pasal 11 aturan peralihan UUD 1945.
Maka ketiga hukum itu harus kita jaga dan pelihara agar
tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain itu, jika hakim tidak dapat memecahkan masalah
karena tidak ada UU yang mengaturnya, maka hakim wajib
menggali dan menemukannya dalam hukum adat.

DAFTAR PUSTAKA

C.Van Vollenhoven. 1987. Penentuan Hukum Adat. Jakarta;
Djambatan.

Prof. Sudiyat Iman, S.H. 1991. Asas-Asas Hukum Adat Bekal
Pengantar. Yogyakarta; Liberty.

www.gatra.com

www.hukumonline.com

Pandangan Vanvollenhoven tentang hukum
adat. http://www.gatra.com, .

Analisis tentang Hukum Adat.
http://www.hukumonline. com,
Selengkapnya...

Wednesday, December 21, 2011

PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DAN PERAN SERTA MASYARAKAT



I.PENDAHULUAN.

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnyamanusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah.
Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan.

II.SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA.

Peraturan-peraturan yang orientasinya menyangkut lingkungan, baik disadari atau tidak sebenarnya telah hadir di masa abad sebelum Masehi, misalnya di dalam Code of Hammurabi yang ada di dalamnya terdapat salah satu klausul yang menyebutkan bahwa “sanksi pidana dikenakan kepada seseorang apabila ia membangun rumah dengan gegabahnya sehingga runtuh dan menyebabkan lingkungan sekitar terganggu”. Demikian pula di abad ke 1 pada masa kejayaan Romawi telah dikemukakan adanya aturan tentang jembatan air (aqueducts) yang merupakan bukti adanya ketentuan teknik sanitasi dan perlindungan terhadap lingkungan.
Di Indonesia sendiri, organisasi yang berhubungan dengan lingkungan hidup sudah dikenal lebih dari sepuluh abad yang lalu. Dari prasasti Juruna tahun 876 Masehi diketahui ada jabatan ”Tuhalas” yakni pejabat yang mengawasi hutan atau alas, yang kira-kira identik dengan jabatan petugas Perlindungan Hutan Pelestarian Alam (PHPA). Kemudian prasasti Haliwangbang pada tahun 877 Masehi menyebutkan adanya jabatan ”Tuhaburu” yakni pejabat yang mengawasi masalah perburuan hewan di hutan. Contoh lain adalah pengendalian pencemaran yang ditimbulkan oleh pertukangan logam; kegiatan membuat logam, yang sudah tentu menimbulkan pencemaran dikenai pajak oleh petugas yang disebut ”Tuhagusali”.
Pertumbuhan kesadaran hukum lingkungan klasik menghebat, bermula pada abad ke-18 di Inggris dengan kemunculan kerajaan mesin, dimana pekerjaan tangan dicaplok oleh mekanisasi yang ditandai dengan penemuan mesin uap oleh James Watt. Dengan demikian terbukalah jaman tersebarnya perusahaan-perusahaan besar dan meluapnya industrialisasi yang dinamakan ”revolusi industri”. Dengan kepentingan untuk menopang laju pertumbuhan industri di negara-negara dunia pertama atau negara-negara yang telah maju indstrinya, sementara persediaan sumber daya alam di negara-negara dunia pertama semakin terbatas maka diadakanlah penaklukan danpengerukan sumberdaya alam di negara-negara dunia ketiga (Asia-Afrika).
Pada masa itu negara-negara yang telah mengalami proses industrialisasi telah banyak diadakan peraturan yang ditujukan kepada antisipasi terhadap dikeluarkannya asap yang berlebihan baik dalam perundang-undangan maupun berdasarkan keputusan-keputusan hakim. Selain itu dengan adanya penemuan-penemuan baru dalam bidang medis, telah dikeluarkan pula peraturan-peraturan tentang bagaimana memperkuat pengawasan terhadap epidemi untuk mencegah menjalarnya penyakit di kota-kota yang mulai berkembang dengan pesat.
Namun demikian, sebagian besar dari hukum lingkungan klasik, baik berdasarkan perundang-undangan maupun berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berkembang sebelum abad ke-20, tidaklah ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup secara menyeluruh, akan tetapi hanyalah untuk berbagai aspek yang menjangkau ruang lingkup yang sempit.

1.Zaman Hindia Belanda.
Dalam sejarah peraturan perundang-undangan lingkungan terdapat peraturan-peraturan sejak zaman Hindia belanda, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH. ML. “Apabila diperhatikan peraturan perundang-undangan pada waktu zaman Hindia Belanda sebagaimana tercantum dalam Himpunan peraturan-Peraturan perundangan di Bidang Lingkungan Hidup yang disusun oleh Panitia Perumus dan rencana kerja bagi pemerintah di bidang Pengembangan Lingkungan hidup diterbitkan pada tanggal 15 Juni 1978, maka dapatlah dikemukakan, bahwa pertama kali diatur adalah mengenai Perikanan, mutiara, dan perikanan bunga karang, yaitu Parelvisscherij, Sponserviss cherijordonantie (Stb. 1916 No. 157) dikeluarkan di Bogor oleh Gubernur Jenderal Indenburg pada tanggal 29 Januari 1916, dimana ordonansi tersebut memuat peraturan umum dalam rangka melakukan perikanan siput mutiara, kulit mutiara, teripang dan bunga karang dalam jarak tidak lebih dari tiga mil-laut Inggris dari pantai-pantai Hindia Belanda (Indonesia).
Yang dimaksud dengan melakukan perikanan terhadap hasil laut ialah tiap usaha dengan alat apapun juga untuk mengambil hasil laut dari laut tersebut
Ordonansi yang sangat penting bagi lingkungan hidup adalah Hinder-ordonnantie (Stbl. 1926 No. 226, yang diubah/ditambah, terakhir dengan Stbl. 1940 No. 450), yaitu Ordonansi Gangguan.
Dalam hubungan dengan terjemahan Hinder Ordonantie menjadi undang-undang Gangguan yang sering terdapat dalam berbagai dokumen dan peraturan perlu dikemukakan bahwa ordonantie tidak dapat diterjemahkan menjadi Undang-undang, karena ordonantie merupakan produk perundang-undangan zaman penjajahan Hindia Belanda, sedangkan Undang-undang merupakan produk negara yang merdeka. Meskipun sebuah ordonantie hanya dapat dicabut dengan sebuah undang-undang, ini tidaklah berarti ordonantie dapat diterjemahkan dengan undang-undang. Istilah yang tepat adalah mentransformasikan ordonantie ke dalam bahasa Indonesia menjadi ordonansi. Di dalam Pasal 1 Ordonansi Gangguan ditetapkan larangan mendirikan tanpa izin tempat-tempat usaha yang perincian jenisnya dicantumkan dalam ayat (1) pasal tersebut, meliputi 20 jenis perusahaan. Di dalam ordonansi ini ditetapkan pula berbagai pengecualian atas larangan ini.
Di bidang perusahaan telah dikeluarkan Bedrijfsreglemenigsordonnantie 1934 (Stbl. 1938 No. 86 jo. Stbl. 1948 No. 224). Ordonansi yang penting di bidang perlindungan satwa adalah Dierenbeschermingsordonnantie (Stbl. 1931 No. 134), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1931 untuk seluruh wilayah Hindia Belanda (Indonesia). Berdekatan dengan ordonansi ini adalah peraturan tentang uruan, yaitu Jachtordonnantie 1931 (Stb1.1931 No.133) dan Jachtordonnantie Java en Madoera 1940 (Stb1.1940 No.733) yang berlaku untuk Jawa dan Madura sejak tanggal 1 Juli 1940. Ordonansi yang mengatur perlindungan alam adalah Natuurhermings Ordonnantie 1941 (Stbl. 1941 No. 167). Ordonansi ini mencabut ordonansi yang mengatur cagar-cagar alam dan suaka-suaka margasatwa, yaitu Natuurmonumenten en reservatenordonnantie 1932 (Stbl. 1932 No. 17) dan menggantikanya dengan Natuurbeschermingsordonnantie 1941 tersebut. Ordonansi tersebut dikeluarkan untuk melindungi kekayaan alam di Hindia Belanda (Indonesia). Peraturan-peraturan yang tercantum di dalamnya berlaku terhadap suaka-suaka alam atau Natuur monumenten, dengan pembedaan atas suaka-suaka margasatwa dan cagar-cagar alam. Keempat ordonansi di bidang perlindungan alam dan satwa tersebut di atas telah dicabut berlakunya dengan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada tanggal 10 Agustus 1990.
Dalam hubungan dengan pembentukan kota telah dikeluarkan Stads Vormings Ordonnantie (Stbl. 1948 No. 168), disingkat SVO, yang mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1948. Yang menarik di sini adalah bahwa Stadsvormings Ordonnantie diterbitkan pada tahun 1948, padahal Republik Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Penjelasannya adalah bahwa SVO tersebut ditetapkan di wilayah yang secara de facto diduduki Belanda.
Berbagai ordonansi tersebut di atas telah dijabarkan lebih lanjut dalam verordeningen, seperti misalnya: Dierenbeschermingsverordening (Stbl. 1931 No. 266); berbagai Bedrijfsreglementeringsverordeningen yang meliputi bidang-bidang tertentu seperti pabrik sigaret, pengecoran logam, pabrik es, pengolahan kembali karet, pengasapan karet, perusahaan tekstil; Jachtveiordening Java en Madura 1940 (Stbl. 1940 No. 247 jo. Stbl. 1941 No. 51); dan Stadsvormingsverordening, disingkat SW (Stbl. 1949 No. 40). Begitu pula terdapat peraturan tentang air, yaitu Algemeen Waterreglement (Stbl. 1936 No. 489 jo. Stbl. 1949 No. 98).

2.Zaman Jepang.
Pada waktu zaman pendudukan Jepang, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang dikeluarkan, kecuali Osamu S Kanrei No. 6, yaitu mengenai larangan menebang pohon aghata, alba dan balsem tanpa izin Gunseikan. Peraturan perundang-undangan di waktu itu terutama ditujukan untuk memperkuat kedudukan penguasa Jepang di Hindia Belanda, dimana larangan diadakan untuk menjaga bahan pokok untuk membuat pesawat peluncur (gliders) yang berbahan pokok kayu aghata, alba, balsem dimana dalam rangka menjaga logistik tentara, karena kayu pohon tersebut ringan, tetapi sangat kuat.

3.Periode Setelah Kemerdekaan .
Pada periode ini secara bertahap muncul beberapa peraturan-peraturan antara lain : a) UU No. 4 prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia; b) UU No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan; c) UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan. d) UU No. 1 Tahun 1973 tentang landas Kontinen Indonesia; e) UU No. 11 Tahun 1974 tentang pengairan; f) UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; g) UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia; h) UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan; i) UU No. 17 Tahun 1985 tentang I Pengesahan Konvensi Hukum Laut 1982; j) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya; k) UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; l) PP No. 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai (LN No. 20 Tahun 1974 TLN No. 3031); m) PP No. 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia; n) PP No. 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah; o) Keputusn menteri pertanian No. 67 tahun 1976 tentang Empat Daerah Operasi Bagi Kapal-kapal Perikanan; p) Keputusan presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; setelah dilakukan penggantian terhadap UU No. 4 Tahun 1982 dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Undang-Undang Pokok Lingkungan Hidup, juga mulai memperhatikan bagaimana untuk menjaga agar lingkungan tidak tercemar, yaitu mengeluarkan Undang-Undang yang menjaga agar bagaimana lingkungan secara dini akan terjaga dari pencemaran atas adanya proses pembangunan yaitu AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 tentang Peraturan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah. q) Keputusan presiden No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam rangka membentuk aparatur dalam bidang lingkungan hidup, maka berdasarkan Keppres No 28 Tahun 1978 yang kemudian disempurnakan dengan Keppres No 35 Tahun 1978, terbentuklah Kementrian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) dan sebagai Mentri Negara PPLH telah diangkat Emil Salim. Kemajuan lebih lanjut dari kinerja Kementrian Negara PPLH ditandai dengan diterbitkannya peraturan perundangan bidang lingkungan hidup yang pertama di Indonesia, yaitu UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya peraturan perundang-undangan No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan pemerintah No. 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-13/MENLH/3/94 tentang pedoman susunan keanggotaan dan tata kerja komisi amdal, Keputusan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia Nomor : KEP 14/MENLH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994 tentang pedoman umum penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, Keputusan kepala badan pengendalian dampak lingkungan republik indonesia nomor : Kep-056 Tahun 1994 tentang pedoman mengenai ukuran dampak penting, Keputusan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor : KEP-15/MENLH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994 tentang pembentukan komisi analisis mengenai dampak lingkungan terpadu, Keputusan presiden republik indonesia nomor : 77 tahun 1994 tentang badan pengendalian dampak lingkungan, Surat keputusan menteri perindustrian nomor : 250/M/SK/10/1994 tentang pedoman teknis penyusunan pengendalian dampak terhadap lingkungan hidup pada sektor industri., Keputusan bersama menteri kesehatan republik indonesia dan menteri negara kependudukan dan lingkungan hidup republik indonesia/kepala badan pengendalian dampak lingkunga nomor : 181/MENKES/SKB.II/1993, KEP.09/BAPEDAL/02/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dampak Lingkungan, Keputusan menteri dalam negeri nomor : 29 tahun 1992 tentang pedoman tata cara pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan bagi proyek-proyek PMA dan PMDN di Daerah., Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 523 K/201/MPE/1992 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Penyajian Informasi Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, Keputusan Menteri Negara Lingkungan hidup republik indonesia nomor : Kep-11/MENLH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor : 12 tahun 1995 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 1994 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 1994 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, Keputusan presiden republik indonesia nomor 75 tahun 1993 tentang koordinasi pengelolaan tata ruang nasional, Keputusan presiden republik indonesia nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 35 tahun 1991 tentang sungai, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 27 tahun 1991 tentang rawa, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 18 tahun 1994 tentang pengusahaan pariwisata alam di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, Undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya, Peraturan pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan pemerintah No. 20 tahun 19990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 1993 tanggal 19 pebruari 1993 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya, Keputusan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor: Kep-42/MENLH/11/1994 tentang pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan, Keputusan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor : Kep-10/MENLH/3/1994 tentang pencabutan keputusan menteri negara kependudukan dan lingkungan hidup nomor : a. KEP-49/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman penentuan dampak penting dan lampirannya; b. KEP-50/MENKLH/6/1987 tentang pedoman umum penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan lampirannya; c. Kep-51/ MENKLH/6/1987 tentang pedoman umum penyusunan studi evaluasi mengenai dampak lingkungan dan lampirannya; d. Kep-52/MENKLH/6/1987 tentang batas waktu penyusunan studi evaluasi mengenai dampak lingkugnan; e. Kep-53/MENKLH/6/1987 tentang pedoman susunan keanggotaan dan tata kerja komisi.

4.Konferensi Internasional Berkaitan Dengan Hukum Lingkungan Hidup.
Perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup. Pada tahun 1962, terdapat peringatan yang menggemparkan dunia yakni peringatan ”Rachel Carson” tentang bahaya penggunaan insektisida. Peringatan inilah yang merupakan pemikiran pertama kali yang menyadarkan manusia mengenai lingkungan. Seiring dengan pembaharuan, perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan dunia international untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap lingkungan hidup.
Hal ini mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia. Gerakan sedunia ini dapat disimpulkan sebagai suatu peristiwa yang menimpa diri seorang sehingga menimbulkan resultante atau berbagai pengaruh di sekitarnya. Begitu banyak pengaruh yang mendorong manusia kedalam suatu kondisi tertentu, sehingga adalah wajar jika manusia tersebut kemudian juga berusaha untuk mengerti apakah sebenarnya yang mempengaruhi dirinya dan sampai berapa besarkah pengaruh-pengaruh tersebut. Inilah dinamakan ekologi.
Di kalangan PBB perhatian terhadap masalah lingkungan hidup ini dimulai di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial atau lebih dikenal dengan nama ECOSOC PBB pada waktu diadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan dasawarsa pembanguna dunia ke-1 tahun 1960-1970. pembicaraan tentang masalah lingkungan hidup ini diajukan delegasi Swedia pada tanggal 28 Mei 1968, disertai saran untuk dijajakinya kemungkinan penyelenggaraan suatu konferensi international. Kemudian pada garakan konferensi PBB tentang ”Lingkungan Hidup Manusia” di Stockholm.
Dalam rangka persiapan menghadapi Konferensi Lingkungan Hidup PBB tersebut, Indonesia harus menyiapkan laporan nasional sebagai langkah awal. Untuk itu diadakan seminar lingkungan pertama yang bertema ”Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia dan Pembanguna Nasional” di Universitas Padjadjaran Bandung. Dalam seminar tersebut disampaikan makalah tentang ”Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia: Beberapa Pikiran dan Saran” oleh Moctar Kusumaatmadja, makalah tersebut merupakan pengarahan pengarahan pertama mengenai perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Mengutip pernyataan Moenadjat, tidak berlebihan apabila mengatakan bahwa Moctar Kusumaatmadja sebagai peletak batu pertama Hukum Lingkungan Indonesia.
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusia akhirnya diadakan di Stockholm tanggal 5-16 juni 1972 sebagai awal kebangkitan modern yang ditandai perkembangan berarti bersifat menyeluruh dan menjalar ke berbagai pelosok dunia dalam bidang lingkungan hidup. Konferensi itu dihadiri oleh 113 negara dan beberapa puluh peninjau serta telah menghasilkan telah menghasilkan Deklarasi Stockholm yang berisi 24 prinsip lingkungan hidup dan 109 rekomendasi rencana aksi lingkungan hidup manusia hingga dalam suatu resolusi khusus, konferensi menetapkan tangga 5 juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia.

III.DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA ATAS LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA.

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang bagi rakyat Indonesia serta makluk hidup lainnya.
Dasar justifikasi argumen hak asasi manusia atas lingkungan diantaranya tercantum dalam:

A.Hukum Internasional.
Hak atas lingkungan tidak diatur secara ekplisit dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusaia (DUHAM). Namun, pasal 28 DUHAM dapat dijadikan dasar justifikasi argumen bahwa hak atas lingkungan adalah hak asasi manusia, begitu juga dalam Kovenan Hak Eksob, pasal 1 (2) dijadikan dasar justifikasi hak atas lingkungan adalah hak asasi manusia. Hak atas lingkungan sebagai HAM baru mendapatkan pengakuan dalam bentuk kesimpulan oleh Sidang Komisi Tinggi HAM pada bulan April 2001: “bahwa setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup”.

B.Hukum di Indonesia.
Secara konstitusional, hak atas lingkungan dalam hukum nasional Indonesia diantaranya tercantum dalam:
1.Alinea keempat Pembukaan UUD 1945: “membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia”, serta dikaitkan dengan Hak Penguasaan Negara atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat”.
2.Amandemen UUD 1945 Pasal 28H (1) menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh palayanan kesehatan”
3.Piagam HAM yang merupakan bagian tak terpisahkan dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 yang ditetapkan oleh Sidang Istimewa MPR tahun 1998 diantaranya menyatakan, bahwa manusia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggungjawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan serta menjaga keharmonisan kehidupan.
4.UU No.23/1997 Pasal 5 (1): “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”; dan Pasal 8 (1): “Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah”
5. UU No.39/1999 tentang HAM Pasal 3, menyatakan: “masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
6. UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 (1) “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia".

IV.DASAR HUKUM PERAN SERTA MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA.

Dasar hukum peran serta masyarakat terdapat dalam:
1. UUD 1945 Pasal 1(2), wujud kekuatan peran serta masyarakat berupa kedaulatan rakyat diakui secara penuh dan dilaksanakan menurut UUD.
2. Konteks hukum lingkungan diantaranya dinyatakan pada:
a. UU No. 23/1997 Pasal 5(3) dan Pasal 34 PP No. 27/1999 tentang AMDAL.
b. UU No.5/1990 Pasal tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
c. UU No. 4/1992 Pasal 29 tentang Perumahan dan Pemukiman.
d. UU No.10/1992 Pasal 24 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
e. UU No. 12/1992 Pasal 52 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
f. UU No. 16/1992 Pasal 29 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
g. UU No. 24/1992 Pasal . 5 tentang Penataan Ruang.
h. UU No. 41/1999 Pasal 70 tentang Kehutanan.
Peran serta masyarakat menjadi penting, karena peran serta masyarakat merupakan bagian dari prinsip demokrasi, yang salah satu prasyarat utamanya adalah adanya asas keterbukaan dan transparansi dengan 5 unsur utama (agar asas tersebut terpenuhi), yakni: 1) Hak untuk mengetahui; 2) Hak untuk memikirkan; 3) Hak untuk menyatakan pendapat; 4) Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan; 5) Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan.

V.PENYELESAIAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENGADILAN DI INDONESIA.

1.Prosedur Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
Prosedur penyelesaian sengketa lingkungan yang dimungkinkan oleh perangkat hukum, yaitu:
1. Preventif, yang dilakukan sebelum pencemaran terjadi (PP No. 27/1999 Tentang Amdal).
2. Represif, yang baru dilakukan setelah pencemaran atau perusakan terjadi (Pasal 30 (1) UU No.23/1997).
Penyelesaian sengketa lingkungan masih tunduk pada 2 jenis dasar hukum, yaitu berperkara di pengadilan (Pasal 20(1), Pasal 34-39 UU No. 23/1997 jo. Pasal 1365 BW) dan musyawarah di luar pengadilan (Pasal 20(2), Pasal 31-33 UU No. 23/1997), yaitu penyelesaian sengketa lingkungan alternatif.

2.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan.
Penyelesaian sengketa Lingkungan hidup melalui pengadilan adalah dimana salah satu pihak yang sedang bersengketa mengajukan gugatan melalui pengadilan, dan meminta hakim untuk memeriksa dan memberi keputusan tentang siapa yang harus bertanggungjawab dalam sengketa tersebut. Proses ini merupakan suatu proses panjang, dan dalam sengketa lingkungan memerlukan cara pembuktian yang sangat rumit.
Kesulitan utama bagi korban pencemaran sebagai penggugat: Pertama, membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 BW, terutama unsur kesalahan (schuld) dan unsur hubungan kausal. Terlebih membuktikan pencemaran lingkungan secara ilmiah. Kedua, masalah beban pembuktian yang menurut Pasal 1865 BW/Pasal 163 HIR-Pasal 283 R.Bg. merupakan kewajiban penggugat, sedangkan korban pencemaran pada umumnya awam soal hukum dan berada pada posisi ekonomi lemah.
Kesulitan tersebut dijawab oleh pasal 35 UU No. 23/1997 melalui asas tanggungjawab mutlak (strict liability) sehingga unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Pasal ini menerapkan asas tanggung jawab mutlak terbatas pada sengketa lingkungan akibat kegiatan usaha yang: a. Menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; b. Menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B-3), dan/atau c. Menghasilkan B-3.

3.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan.
Sesuai pasal 30-33 UU PLH, penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat di luar pengadilan dengan mediasi menggunakan jasa pihak ketiga, dan outputnya adalah ganti rugi ataupun tindakan pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Apabila upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, baru dapat melakukan gugatan melalui pengadilan.

4.Prosedural Gugatan Lingkungan Hidup (Legal standing, Kelompok Masyarakat/Class Action, Citizen Law Suit).
Gugatan legal standing merupakan gugatan dimana penggugat tidak tampil di pengadilan sebagai penderita, tetapi sebagai organisasi mewakili kepentingan publik yaitu mengupayakan perlindungan daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup. Legal standing pertama kali diakui oleh pengadilan Indonesia pada 1988 ketika PN Jakarta Pusat menerima gugatan Yayasan WALHI terhadap 5 instansi pemerintah dan PT. Inti Indorayon Utama (PT. IIU). Kriteria organisasi untuk mengajukan gugatan Legal Standing, yaitu: a) Berbentuk badan hukum atau yayasan; b) Dalam anggaran dasar organisasi disebutkan dengan tegas tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan publik; c) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasarnya.
Gugatan class action yang dalam PERMA No. 1/2002 disebut sebagai gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Jika dalam legal standing tuntutan ganti rugi bukan merupakan lingkup penggugat, dalam Class Action hal itu adalah tuntutan dari penggugat.
Citizen Law Suit adalah akses orang perorangan warga negara untuk kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.

VI.KESIMPULAN DAN SARAN.

1.Hukum Lingkungan di Indonesia merupakan Hukum Lingkungan Modern yang memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes, memperhatikan hak asasi manusia dan peran serta mayarakat termasuk lingkungan hidup itu sendiri, yang seiring dengan perkembangan hukum lingkungan hidup Internasional.
2.Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata, yang sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
3.Hukum Lingkungan di Indonesia pada prakteknya belum dapat diterapkan secara optimal, hal ini disebabkan Lingkungan Hidup di Indonesia sangat dipengaruhi banyak kepentingan, khususnya kepentingan ekonomi (sektor: pertambangan, pertanian, perkebunan, industri dan permukiman) baik berskala lokal, nasional maupun internasional
4.Dengan telah diberikan dasar hukum yang kuat atas peran serta masyarakat dan hak asasi manusia, sebagai warga negara Indonesia diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan secara maksimal kekuatan tersebut, sehingga pengaruh yang menjadi faktor penyebab kurang optimal praktek penegakan hukum lingkungan di Indonesia dapat diatasi, dan keberadaan lingkungan hidup bagi kesejahteraan dan keamanan kehidupan manusia dan pelestarian lingkungan itu sendiri dapat lebih terwujud.






DAFTAR PUSTAKA.


1.J.B. Daliyo, S.H, Pengantar Hukum Indonesia – Buku Panduan Mahasiswa, PT. Prenhallindo, Jakarta, Tahun 2001.
2.R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia - Bogor, Cetakan: Tahun 1995.
3.R. Subekti, SH, Prof., R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – Burgerlijk Wetboek, Pradnya Paramita - Jakarta, Cetakan: Tahun 2009.
4.M. Karjadi, Kombes Pol pnw, R. Soesilo, Ajun Kombes Pol pnw, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Politeia – Bogor, Cetakan: Tahun 1997.
5.Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penerbit Citra Umbara – Bandung, Cetakan: Nopember 2009, dilengkapi:
-UU RI No. 23 Tahun.1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
-PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
-PP RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
-PP RI No. 54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan.
-PP RI No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
-KEPMEN Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2009.
6.Koesnadi Hardjasoemantri, SH, Prof., Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press,Yogyakarta,l999.
7.Moenadjat Danusaaputro, Hukum Lingkungan, Buku I s./d V, Bina Cipta, Jakarta, l982
8.Siti Sundari Rangkuti, Prof., Hukum dan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya,2005


sumber : Mustika Ali Sani
Selengkapnya...

Sunday, December 18, 2011

Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia


Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia

I.PENDAHULUAN.

Berlandaskan Teori Legitimasi Kekuasaan dari sudut Hukum Tata Negara maka negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja dari pada alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai tujuan yang tertentu.

Selanjutnya dari berbagai faham tentang kekuasaan maka timbul suatu teori Kedaulatan (kekuasaan tertinggi), yang terdiri dari:
1. Teori Kedaulatan Tuhan, yaitu kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan. Berkembang abad ke V samapi abad ke XV, dipelopori oleh Agsutinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius.
2. Teori Kedaulatan Negara, yaitu kedaulatan tertinggi itu tidak ada pada Tuhan tetapi ada pada negara. Berkembang setelah abad ke XV, dipelopori oleh Jean Bodin dan Georg Jellinek
3. Teori Kedaulatan Hukum, yaitu kedaulatan tertinggi ada pada hukum. Dipelopori oleh Krabbe.
4. Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu Kedaulatan tertinggi ada pada individu-individu yang menyerahkan kepada masyrakat, dan masyarakat menyerahkan kepada negara. Berkembang abad ke XVII dan abad ke XVIII, dipelopori oleh J.J. Rousseau.

Mengacu kepada teori-teori tersebut, khususnya Teori Ketuhanan maka sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak azasi manusia untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
Jika disederhanakan dapat dikatakan bahwa hak azasi manusia adalah perangkat hak yang dimiliki oleh setiap orang tanpa ada suatu perbedaan dari Tuhan yang wajib dilindungi oleh negara.
Hak azasi manusia sangat dihargai di Indonesia, hal itu terlihat dari falsafah bangsa dan idiologi negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara 1945, lebih khusus lagi termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang: Hak Azasi Manusia dan telah dibentuknya Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.

II.AZAS-AZAS DASAR.

Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terdapat beberapa hal sangat penting yang menjadi azas-azas dasar Hak Azasi Manusia antara lain: Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusian, kesejahteraan, kebahagian, dan kecerdasan serta keadilan, dan sebagainya.
Setiap orang berhak atas pengakakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Disamping itu ketentuan hukum internasional yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak azasi manusia menjadi hukum nasional, sedangkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.





III.HAK AZASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA.
Secara garis besar sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, pokok-pokok mengenai hak azasi manusia antara lain sebagai berikut:

1.Hak Untuk Hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, dan hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan.
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.Hak Mengembangkan diri.
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadi, memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, meningkatkan kwalitas hidupnya, mengembangkan dan memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, berkomunikasi dan memperoleh informasi, mendirikan organisasi sosial dan menghimpun dana untuk itu.

4.Hak Memperoleh Keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perfata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

5.Hak Atas Kebebasan Pribadi.
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba, perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan perbuatan berupa apapun yang tujuannya demikian dilarang.
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadinya, baik rohani maupun jasmanai, tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya. Bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan keperayaannya, bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, bebas berkumpul, berapat, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraanya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

6.Hak Atas Rasa Aman.
Setiap orang bebas mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu, menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya dibolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang.


7.Hak Atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggara hukum. Hak milik mempunyai fungsi sosial dan Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya. Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

8.Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintah.
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan mupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


9.Hak Wanita
Hak wanita adalah hak azasi manusia. Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Wanita berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam melaksanakan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatan berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali direntukan lain oleh hukum agama.

10.Hak Anak.
Setiap anak berhak atasa perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak azasi manusia dan untuk kepentingannnya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya.
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak-anak. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya akhir.

IV.KEWAJIBAN DASAR MANUSIA.
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Wajib menghormati hak azasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


V.KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak azasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak azasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, meliputi langkah implementasi yang efe, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.ktif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial

VI.PEMBATASAN DAN LARANGAN.
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-Undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak azasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Tidak satu ketentuan dalam Undang-Undang tersebut boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapus hak azasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

VII.KESIMPULAN.
1.Perundang-undangan negara Republik Indonesia yang berlaku untuk melindungi hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang juga telah mengakui dan menjunjung tinggi Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai instrumen internasional lainnya, dirasakan sudah sangat memadai.

2.Jika pada prakteknya dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia masih banyak ketimpangan terhadap pelaksanaan perlindungan hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia, baik oleh antar sesama warganegara dan atau negara, maka yang harus ditingkatkan adalah pendidikan segenap warganegara Indonesia khususnya mengenai hukum dan tanggung jawab moral dan hukum serta pengawasan terhadap para pemangku kebijakan sekaligus para pelaksana sehari-hari dilapangan.




DAFTAR PUSTAKA


1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Tentang: Hak Azasi Manusia. Penerbit: CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, Tahun 2009.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Amandemen IV), Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Tahun 2004.

3. Soehino, S.H., Ilmu Negara, Penerbit: Liberty, Jogyakarta, Cetakan Ketujuh, Agustus 2005.

Sumber : Mustika Ali Sani
Selengkapnya...

Pengertian Sentralisasi dan Desentralisasi serta dampaknya bagi Negara


Pengertian Sentralisasi dan Desentralisasi serta dampaknya bagi Negara

A. Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.

B. Desentralisasi
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH TERHADAP KEMAJUAN BANGSA INDONESIA

A. Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.

B. Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.
Masalah sentralisasi dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik lokal dengan kepentingan sempit.
Birokrasi sekali lagi adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal.

C. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi bagi Kemajuan Bangsa Indonesia
Jika kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan dampak positif nagi perkembangan bangsa indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang lebih efisien. Hal ini merupakan beberapa pertimbangan mengapa otonomi daerah harus dilakukan.
Dalam setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem desentaralisasi, memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan.
Secara terperinci mengenai dampak dampak positif dan negatif dari desentarlisasi dapat di uraikan sebagai berikut :
a. Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapak sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila suber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal” disebutkan :
“Sebagaimana telah diamanatkan oleh Deklarasi Rio dan Agenda 21, pengelolaan sumberdaya alam berbasis komunitas merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya……………………dsb
Namun demikian, sejak dicapainya kemerdekaan Indonesia, kecenderungan yang terjadi adalah sentralisasi kekuasaan. Sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya…………dsb
Pelaksanaan desentralisasi mempunyai dua efek yang sangat berlawanan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan tergantung dari pendekatan dan penerapannya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat memaksimalkan potensi sumberdaya kelautan dengan tetap mengindahkan aspek kelestarian dan kelangsungan. prasyarat diperlukan demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal.
Kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumberdaya kelautan dan terdapatnya akuntabilitas otoritas lokal merupakan prasyarat utama demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi (Ribbot 2002)……………”
Dari artikel diatas telah jelas betapa perlunya suatu otonomi daerah dilakukan, masyarakat merindukan adanya suatu kemandirian yang diberikan kepada mereka untuk merusaha mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka.
Artikel diatas cukup memberikan gambaran betapa pentingnya otonomi daerah, tetapi disamping itu dengan tidak menutup mata ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD.
………………………
Sehingga ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat setempat, yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab kepala daerah ke publik pun menjadi belum jelas. ?Karena posisi masyarakat dalam proses penegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, belum jelas, publik tidak pernah tahu bagaimana kinerja birokrasi di daerah,? ujarnya.
………………………….
Untuk itu Andrinof mengusulkan, selain dicantumkan prosedur administrasi dalam pertanggung jawaban anggota Dewan, juga perlu ada prosedur politik yang melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi dan pelaksanaan APBD. Misalnya, dengan adanya rapat terbuka atau laporan rutin ke masyarakat melalui media massa.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:
1. Korupsi Pengadaan Barang Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar. b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek
Modus :a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi. b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus :a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan. b. Penetapan target penerimaan
…………………………………”
Sumber : The Habibie Center
Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa disamping memiliki dampak positif otonomi daerah juga memiliki dampak negatif, bahkan dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, dan apabila hal ini terus terjadi bukan kemakmuran dan kemandirian yang di peroleh malahan kesengsaraan dan kemiskinan yang akan kita peroleh. Oleh sebab itu peranan masyarakat dalam melakukan kontrol sangantlah penting dan yang lebih penting adalah dari pejabat itu sendiri. Bagaimana ahklak pribadi pejabat tersebut.
b. Segi Sosial Budaya
Mengenai sosial budaya ini saya belum menemukan artikel yang secara penuh membahas mengenai dampak sosial budaya. Tetapi menurut analisis saya dengan diadakannya akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
c. Segi Keamanan dan Politik
Dalam segi politik ini saya masih kurang begitu paham. Menurut pendapat saya dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan” ”
”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
Selengkapnya...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...