Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia
I.PENDAHULUAN.
Berlandaskan Teori Legitimasi Kekuasaan dari sudut Hukum Tata Negara maka negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja dari pada alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai tujuan yang tertentu.
Selanjutnya dari berbagai faham tentang kekuasaan maka timbul suatu teori Kedaulatan (kekuasaan tertinggi), yang terdiri dari:
1. Teori Kedaulatan Tuhan, yaitu kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan. Berkembang abad ke V samapi abad ke XV, dipelopori oleh Agsutinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius.
2. Teori Kedaulatan Negara, yaitu kedaulatan tertinggi itu tidak ada pada Tuhan tetapi ada pada negara. Berkembang setelah abad ke XV, dipelopori oleh Jean Bodin dan Georg Jellinek
3. Teori Kedaulatan Hukum, yaitu kedaulatan tertinggi ada pada hukum. Dipelopori oleh Krabbe.
4. Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu Kedaulatan tertinggi ada pada individu-individu yang menyerahkan kepada masyrakat, dan masyarakat menyerahkan kepada negara. Berkembang abad ke XVII dan abad ke XVIII, dipelopori oleh J.J. Rousseau.
Mengacu kepada teori-teori tersebut, khususnya Teori Ketuhanan maka sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak azasi manusia untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
Jika disederhanakan dapat dikatakan bahwa hak azasi manusia adalah perangkat hak yang dimiliki oleh setiap orang tanpa ada suatu perbedaan dari Tuhan yang wajib dilindungi oleh negara.
Hak azasi manusia sangat dihargai di Indonesia, hal itu terlihat dari falsafah bangsa dan idiologi negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara 1945, lebih khusus lagi termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang: Hak Azasi Manusia dan telah dibentuknya Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
II.AZAS-AZAS DASAR.
Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terdapat beberapa hal sangat penting yang menjadi azas-azas dasar Hak Azasi Manusia antara lain: Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusian, kesejahteraan, kebahagian, dan kecerdasan serta keadilan, dan sebagainya.
Setiap orang berhak atas pengakakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Disamping itu ketentuan hukum internasional yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak azasi manusia menjadi hukum nasional, sedangkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
III.HAK AZASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA.
Secara garis besar sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, pokok-pokok mengenai hak azasi manusia antara lain sebagai berikut:
1.Hak Untuk Hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, dan hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan.
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Hak Mengembangkan diri.
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadi, memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, meningkatkan kwalitas hidupnya, mengembangkan dan memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, berkomunikasi dan memperoleh informasi, mendirikan organisasi sosial dan menghimpun dana untuk itu.
4.Hak Memperoleh Keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perfata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
5.Hak Atas Kebebasan Pribadi.
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba, perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan perbuatan berupa apapun yang tujuannya demikian dilarang.
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadinya, baik rohani maupun jasmanai, tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya. Bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan keperayaannya, bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, bebas berkumpul, berapat, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraanya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
6.Hak Atas Rasa Aman.
Setiap orang bebas mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu, menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya dibolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang.
7.Hak Atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggara hukum. Hak milik mempunyai fungsi sosial dan Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya. Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
8.Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintah.
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan mupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Hak Wanita
Hak wanita adalah hak azasi manusia. Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Wanita berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam melaksanakan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatan berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali direntukan lain oleh hukum agama.
10.Hak Anak.
Setiap anak berhak atasa perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak azasi manusia dan untuk kepentingannnya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya.
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak-anak. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya akhir.
IV.KEWAJIBAN DASAR MANUSIA.
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Wajib menghormati hak azasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
V.KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak azasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak azasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, meliputi langkah implementasi yang efe, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.ktif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial
VI.PEMBATASAN DAN LARANGAN.
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-Undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak azasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Tidak satu ketentuan dalam Undang-Undang tersebut boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapus hak azasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
VII.KESIMPULAN.
1.Perundang-undangan negara Republik Indonesia yang berlaku untuk melindungi hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang juga telah mengakui dan menjunjung tinggi Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai instrumen internasional lainnya, dirasakan sudah sangat memadai.
2.Jika pada prakteknya dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia masih banyak ketimpangan terhadap pelaksanaan perlindungan hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia, baik oleh antar sesama warganegara dan atau negara, maka yang harus ditingkatkan adalah pendidikan segenap warganegara Indonesia khususnya mengenai hukum dan tanggung jawab moral dan hukum serta pengawasan terhadap para pemangku kebijakan sekaligus para pelaksana sehari-hari dilapangan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Tentang: Hak Azasi Manusia. Penerbit: CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, Tahun 2009.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Amandemen IV), Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Tahun 2004.
3. Soehino, S.H., Ilmu Negara, Penerbit: Liberty, Jogyakarta, Cetakan Ketujuh, Agustus 2005.
Sumber : Mustika Ali Sani
Selengkapnya...
Sunday, December 18, 2011
Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia
Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
sistem pemerintahan :
1. sistem pemerintahan Presidensial
merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:
a. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
b. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
c. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
d. eksekutif dipilih melalui pemilu.
2. sistem pemerintahan Parlementer
merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
a. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
b. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
c. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
3. sistem pemerintahan Campuran
dalam sistem pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
# Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1.
1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
1. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
1. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
1.
1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3. Presiden berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
1. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
1. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
1. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
# Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
sumber : http://khazanna032.wordpress.com
Selengkapnya...
Pengertian Sentralisasi dan Desentralisasi serta dampaknya bagi Negara
Pengertian Sentralisasi dan Desentralisasi serta dampaknya bagi Negara
A. Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
B. Desentralisasi
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH TERHADAP KEMAJUAN BANGSA INDONESIA
A. Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
B. Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.
Masalah sentralisasi dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik lokal dengan kepentingan sempit.
Birokrasi sekali lagi adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal.
C. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi bagi Kemajuan Bangsa Indonesia
Jika kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan dampak positif nagi perkembangan bangsa indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang lebih efisien. Hal ini merupakan beberapa pertimbangan mengapa otonomi daerah harus dilakukan.
Dalam setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem desentaralisasi, memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan.
Secara terperinci mengenai dampak dampak positif dan negatif dari desentarlisasi dapat di uraikan sebagai berikut :
a. Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapak sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila suber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal” disebutkan :
“Sebagaimana telah diamanatkan oleh Deklarasi Rio dan Agenda 21, pengelolaan sumberdaya alam berbasis komunitas merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya……………………dsb
Namun demikian, sejak dicapainya kemerdekaan Indonesia, kecenderungan yang terjadi adalah sentralisasi kekuasaan. Sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya…………dsb
Pelaksanaan desentralisasi mempunyai dua efek yang sangat berlawanan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan tergantung dari pendekatan dan penerapannya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat memaksimalkan potensi sumberdaya kelautan dengan tetap mengindahkan aspek kelestarian dan kelangsungan. prasyarat diperlukan demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal.
Kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumberdaya kelautan dan terdapatnya akuntabilitas otoritas lokal merupakan prasyarat utama demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi (Ribbot 2002)……………”
Dari artikel diatas telah jelas betapa perlunya suatu otonomi daerah dilakukan, masyarakat merindukan adanya suatu kemandirian yang diberikan kepada mereka untuk merusaha mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka.
Artikel diatas cukup memberikan gambaran betapa pentingnya otonomi daerah, tetapi disamping itu dengan tidak menutup mata ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD.
………………………
Sehingga ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat setempat, yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab kepala daerah ke publik pun menjadi belum jelas. ?Karena posisi masyarakat dalam proses penegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, belum jelas, publik tidak pernah tahu bagaimana kinerja birokrasi di daerah,? ujarnya.
………………………….
Untuk itu Andrinof mengusulkan, selain dicantumkan prosedur administrasi dalam pertanggung jawaban anggota Dewan, juga perlu ada prosedur politik yang melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi dan pelaksanaan APBD. Misalnya, dengan adanya rapat terbuka atau laporan rutin ke masyarakat melalui media massa.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:
1. Korupsi Pengadaan Barang Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar. b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek
Modus :a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi. b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus :a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan. b. Penetapan target penerimaan
…………………………………”
Sumber : The Habibie Center
Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa disamping memiliki dampak positif otonomi daerah juga memiliki dampak negatif, bahkan dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, dan apabila hal ini terus terjadi bukan kemakmuran dan kemandirian yang di peroleh malahan kesengsaraan dan kemiskinan yang akan kita peroleh. Oleh sebab itu peranan masyarakat dalam melakukan kontrol sangantlah penting dan yang lebih penting adalah dari pejabat itu sendiri. Bagaimana ahklak pribadi pejabat tersebut.
b. Segi Sosial Budaya
Mengenai sosial budaya ini saya belum menemukan artikel yang secara penuh membahas mengenai dampak sosial budaya. Tetapi menurut analisis saya dengan diadakannya akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
c. Segi Keamanan dan Politik
Dalam segi politik ini saya masih kurang begitu paham. Menurut pendapat saya dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan” ”
”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
Selengkapnya...
Wednesday, November 23, 2011
ASAS ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
ASAS ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
A. Sejarah
Sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh Belanda yang telah menancapkan pilar-pilar ketentuan yang mengikat antara masyarakat dengan penguasa maupun masyarakat dengan masyarakat sendiri. Sistem hukum yang dimaksud adalah sistem hukum Eropa atau disebut juga sistem hukum Romawi Jerman.
Adapun sumber dari sistem hukum Eropa atau Romawi Jerman ini adalah hukum Romawi kuno yang dikembangkan di benua Eropa (Eropa Kontinental) oleh negara-negara seperti Prancis, Spanyol, Portugis dan lain-lain. Berkembangnya sistem hukum Romawi Jerman adalah berkat usaha dari Napoleon Bonaparte yang berusaha menyusun Code Civil atau Code Napoleon dengan sumber berasal dari hukum Romawi. Sistem hukum ini pertama kali berkembang dalam hukum perdatanya atau private law atau civil law[1] yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama anggota masyarakat. Oleh karena itu, sistem hukum Romawi Jerman ini lebih terkenal dengan nama sistem hukum civil law.
Selain sistem civil law, juga dikenal dengan adanya sistem common law. Rene Devid dan John E.C. Brierley menyebutkan terdapat tiga sistem hukum yang dominan yakni sistem hukum: civil law, common law, dan socialist law. Namun, dalam perkembangannya sistem socialist law ini ternyata banyak dipengaruhi oleh sistem civil law dimana negara-negara sosialis banyak menganut sistem civil law.[2] Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa sistem hukum yang dominan hanya dua yaitu sistem hukum civil law dan common law.
Sistem common law bersumber dari hukum Inggris yang berkembang dari ketentuan atau hukum yang ditetapkan oleh Hakim (Judge) dalam keputusan-keputusan yang telah diambilnya (judge made law).
Umumnya di negara dengan sistem hukum common law terdapat ketidakpastian hukum dan untuk menghindari hal tersebut maka sejak abad ke-19 dipegang asas hukum yang bernama the rule of precedent yaitu keputusan-keputusan hakim yang sudah ada harus dijadikan pegangan atau keputusan hakim itu harus mengikuti keputusan hakim sebelumnya. The rule of precedent sering disebut juga sebagai doktrin stare decisis yang berarti sebagai to stand by (previous) decisions (berpegang/berpatokan pada putusan-putusan sebelumnya).[3]
Sistem hukum common law ini dianut oleh negara-negara yang berbahasa Inggris beserta dengan persemakmurannya, seperti negara Inggris, Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Kecuali negara bagian Lousiana di Amerika Serikat dan provinsi Quebec di Kanada yang menganut sistem hukum civil law.
Sekilas mengenai perbedaan antara civil law (Eropa Continental) dengan common law (Anglosaxon) dapat dilihat dari segi perkembangan keduanya. Perkembangan sistem civil law diilhami oleh para ahli hukum yang terdapat pada universitas-universitas, yang menentukan atau membuat peraturan hukum secara sistematis dan utuh. Sedangkan perkembangan sistem common law terletak pada putusan-putusan hakim, yang bukan hanya menerapkan hukum tetapi juga menetapkan hukum.[4]
Hukum di negara dengan sistem civil law pada umumnya ditujukan untuk menetapkan suatu kaidah atau norma yang berada di suatu lingkungan masyarakat untuk diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, hukum merupakan bagian integral dari kehidupan bersama yang mengatur dan menguasai sesama manusia. Jadi dapat dikatakan hukum terdapat dalam masyarakat manusia sehingga dalam setiap masyarakat selalu ada sistem hukum.[5]
Hal ini sesuai adagium: ubi societas ibi jus yang artinya (dimana) ada masyarakat (disitu) ada hukum. Berbeda dengan sistem hukum common law yang tidak mengenal pembagian secara prinsipil atas hukum publik dan hukum perdata, maka pada sistem hukum civil law pembagian hukum publik dan hukum perdata (privat) merupakan hal yang sangat esensial. Hukum Publik lazimnya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. Pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.
Sedangkan Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.[6] Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Keberadaan hukum perdata yang mengatur hubungan sesama manusia atau masyarakat merupakan warisan peninggalan politik Pemerintah Hindia Belanda. Pedoman politik bagi Pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam pasal 131 Indische staatsregeling, yang dalam pokoknya sebagai berikut:[7]
Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula dengan Hukum Pidana besertas hukum Acara perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab-kitab atau undang-undang, yaitu yaitu dikodifisir.
Untuk golongan bangsa Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (asas konkordansi).
Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (Tiong Hoa, Arab, India dan sebagainya), jika ternyata “kebutuhan kemasyarakatan” mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka, dan boleh diadakan penyimpanagn jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat mereka (ayat 2).
Orang Indonesia asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suartu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan “menundukkan diri: pada hukum yang berlaku untuk bangsa eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja (ayat 4).
Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang, bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu “Hukum Adat: (ayat 6).
Dengan adanya ketentuan tersebut diatas, maka pengaturan untuk tunduk terhadap hukum perdata dapat diklasifikasikan sehingga jelas aturan hukum yang mengatur hubungan antar sesama masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangan waktu dan sosial bagsa Indonseia saat itu, dapat pula kemungkinan terjadinya penundukan diri pada Hukum Eropa yang telah diatur dalam Staatsblaad 1917 No. 12. Peraturan ini mengenal empat macam penundukan, antara lain:[8]
Penundukan pada seluruh Hukum Perdata Eropa;
Penundukan pada sebagian hukum Perdata Eropa, yakni hanya pada hukum kekayaan harta benda saja (vermogensrecht), seperti yang dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tiong Hoa;
Penundukan secara “diam-diam”, yang mengandung maksud jika seorang bangsa Indonesia asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal didalam hukumnya sendiri, ia dianggap secara diam-diam menundukkan dirinya pada hukum Eropa.
Pemerintah Hindia Belanda melakukan kodifikasi atas hukum perdata dengan memuat sekumpulan peraturan perundang-undangan dalam suatu kitab yang bernama “Burgerlijk Wetboek” yang sekarang dikenal dengan istilah Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selanjutnya disebut KUHPer. Kitab hasil peninggalan warisan pemerintah Hindia Belanda ini hingga kini masih berlaku sebagai pedoman hukum materil. Adapun sistematika yang dipakai oleh KUHPer yang terdiri atas empat buku ini adalah sebagai berikut:
Buku I yang bertitel “Perihal Orang”, memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Keluarga.
Buku II yang bertitel “Perihal Benda”, memuat hukum perbendaan serta Hukum Waris.
Buku III yang bertitel “Perihal Perikatan”, memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV yang bertitel “perihal pembuktian dan Lewat Waktu (Daluarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat lewat terhadap hubungan-hubungan hukum.Sedangkan Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazimnya dibagi dalam empat bagian, yaitu:[9]
Hukum tentang Diri Seseorang; memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum Kekeluargaan; mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
Hukum Kekayaan; mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum Warisan; mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal.
B. Latar Belakang Hukum Perjanjian
Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)[10] bahwa mengenai hukum perjanjian diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum perjanjian digolongkan kedalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan karena hal ini merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa sesuatu yang dinilai dengan uang. Keberadaan suatu perjanjian atau yang saat ini lazim dikenal sebagai kontrak, tidak terlepas dari terpenuhinya syarat-syarat mengenai sahnya suatu perjanjian/kontrak seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPer, antara lain sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht.[11] Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.[12] Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan anatara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.
Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum disebabkan karena timbulnya hak dan kewajiban, dimana hak merupakan suatu kenikmatan, sedangkan kewajiban merupakan beban. Adapun unsur-unsur yang tercantum dalam hukum perjanjian/kontrak dapat dikemukakan sebagai berikut:[13]
1. Adanya kaidah hukum
Kaidah dalam hukum perjanjian dapat terbagi menjadi dua macam, yakni tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perjanjian tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum perjanjian tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat, seperti: jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain sebagainya. Konsep-konsep hukum ini berasal dari hukum adat.
2. Subyek hukum
Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson. Rechtperson diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini yang menjadi subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.
3. Adanya Prestasi
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Suatu prestasi umumnya terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
memberikan sesuatu;
berbuat sesuatu;
tidak berbuat sesuatu.
4. Kata sepakat
Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian seperti dimaksud diatas, dimana salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan ialah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
5. Akibat hukum
Setiap Perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.
C. Permasalahan
Dalam aspek kegiatan hukum sehari-hari dibidang perekonomian banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang-undang, Hal ini sesuai dengan kriteria terbentuknya kontrak dimana berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Biasanya dalam suatu kontrak terdiri dari 6 (enam) bagian, yakni
1. judul perjanjian,
2. pembukaan,
3. pihak-pihak dalam perjanjian,
4. recital,
5. isi perjanjian, dan
6. penutup.
Dari enam bagian tersebut terdapat beberapa klausula umum seperti :
1) wanprestasi,
2) pilihan hukum dan pilihan forum,
3) domisili,
4) force majeur,
yang banyaknya tergantung dari kesepakatan para pihak.
Keberadaan suatu kontrak tidak terlepas dari asas-asas yang mengikatnya. Asas-asas dalam berkontrak mutlak harus dipenuhi apabila para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum.
Namun demikian, seringkali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena disebabkan kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka. Oleh karena itu timbulah pertanyaan meliputi asas-asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian?
D. Tujuan
Pada kesempatan ini, kami mencoba memberikan pemaparan mengenai pentingnya perlindungan bagi para pihak dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian ditinjau dari asas-asas berkontrak (contract principles).
Tujuan umum dari makalah ini adalah untuk menyampaikan gambaran secara historis yuridis kepada khalayak umum mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat kontrak yang berkaitan dengan perbuatan hukum.
Sedangkan tujuan khusus adalah untuk memahami karakteristik suatu kontrak yang bersifat terbuka yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan teori-teori Ilmu Hukum.
PEMBAHASAN
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa hukum kontrak/perjanjian diatur dalam Buku III KUHPer, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUHPer. Secara garis besar, perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPer adalah sebagai berikut: Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, kerja, persekutuan perdata, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang dan perdamaian. Dalam teori ilmu hukum, perjanjian-perjanjian diatas disebut dengan perjanjian nominaat. Di luar KUHPer dikenal pula perjanjian lainnya, seperti kontrak joint venture, kontrak production sharing, leasing, franchise, kontrak karya, beli sewa, kontrak rahim, dan lain sebaginya. Perjanjian jenis ini disebut perjanjian innominaat, yakni perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Keberadaan perjanjian baik nominaat maupun innominaat tidak terlepas dari adanya sistem yang berlaku dalam hukum perjanjian itu sendiri.
A. Sistem Pengaturan Hukum Kontrak
Sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka (open system), yang mengandung maksud bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang. Dalam pasal 1338 ayat (1) secara tegas menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jika dianalisa lebih lanjut maka ketentuan pasal tersebut memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1) membuat atau tidak membuat perjanjian;
2) mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3) menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
4) menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Ditinjau dalam sejarah perkembangannya, hukum kontrak pada awalnya menganut sistem tertutup. Artinya para pihak terikat pada pengertian yang tercantum dalam undang-undang. Hal ini disebabkan adanya pengaruh dari ajaran legisme yang memandang bahwa tidak ada hukum di luar undang-undang. Hal serupa dapat ditemui dan dibaca dalam berbagai putusan Hoge Raad dari tahun 1910 sampai dengan tahun 1919.[14]Untuk diketahui bahwa putusan Hoge Raad (HR) 1919 tanggal 31 Januari 1919 merupakan putusan yang terpenting. Putusan ini tentang penafsiran perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.
Dalam putusan tersebut, definisi perbuatan melawan hukum, tidak hanya melawan undang-undang saja, tetapi juga melanggar hak-hak subyektif orang lain, kesusilaan dan ketertiban umum.Menurut HR 1919 yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang:
1) Melanggar hak orang lain; yang diartikan melanggar sebagian hak-hak pribadi seperti integritas tubuh, kebebasan, kehormatan, dan lain-lain. Termasuk dalam hal ini hak-hak absolut sperti hak kebendaan, HKI, dan sebagainya.
2) Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku; yakni hanya kewajiban yang dirumuskan dalam aturan undang-undang.
3) bertentangan dengan kesusilaan; artinya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu bertentangan dengan sopan santun yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
4) Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat;
Aturan tentang kecermatan terdiri atas dua kelompok, yakni:
1) aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya, dan
2) aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentingannya sendiri.
Putusan HR 1919 tidak lagi terikat kepada ajaran legisme, namun telah secara bebas merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang dikemukakan diatas.
Dengan demikian, sejak terbitnya putusan HR 1919 maka sistem pengaturan hukum kontrak berubah menjadi sistem terbuka.Jika ditelaah lebih lanjut maka definisi perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam HR 1919 serupa dengan salah satu syarat sahnya perjanjian yang keempat, yaitu suatu sebab yang halal, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 1337 KUHPer. Dengan demikian, penafsiran HR terhadap perbuatan melawan hukum itu mengacu kepada Pasal 1337 diatas mengenai suatu sebab yang terlarang, antara lain dilarang UU, berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
B. Karakteristik Kontrak
Seperti diketahui bersama bahwa Hukum kontrak adalah bagian hukum perdata (privat). Hukum ini memusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation). Disebut sebagai bagian dari hukum perdata disebabkan karena pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan pihak-pihak yang berkontrak[15]
Kontrak, dalam bentuk yang paling klasik, dipandang sebagai ekspresi kebebasan manusia untuk memilih dan mengadakan perjanjian. Kontrak merupakan wujud dari kebebasan (freedom of contract) dan kehendak bebas untuk memilih (freedom of choice).[16]
Sejak abad ke-19 prinsip-prinsip itu mengalami perkembangan dan berbagai pergeseran penting. Pergeseran demikian disebabkan oleh: pertama, tumbuhnya bentuk-bentuk kontrak standar; kedua, berkurangnya makna kebebasan memilih dan kehendak para pihak, sebagai akibat meluasnya campur tangan pemerintah dalam kehidupan rakyat; ketiga, masuknya konsumen sebagai pihak dalam berkontrak. Ketiga faktor ini berhubungan satu sama lain.[17] Tetapi, prinsip kebebasan berkontrak dan kebebasan untuk memilih tetap dipandang sebagai prinsip dasar pembentukan kontrak.
C. Asas-asas Hukum Kontrak
Berdasarkan teori, di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu antara lain adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality). Berikut ini adalah penjelasan mengenai asas-asas dimaksud:
1. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a. membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c. menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
d. menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau.[18]
Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya. Dalam hukum kontrak asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair ini menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat sperti yang diungkap dalam exploitation de homme par l’homme.
Pada akhir abad ke-19, akibat desakan paham etis dan sosialis, paham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Dunia II. Paham ini kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindungan.
Oleh karena itu, kehendak bebas tidak lagi diberi arti mutlak, akan tetapi diberi arti relatif dikaitkan selalu dengan kepentingan umum. Pengaturan substansi kontrak tidak semata-mata dibiarkan kepada para pihak namun perlu juga diawasi.
Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi pergeseran hukum kontrak ke bidang hukum publik. Oleh karena itu, melalui intervensi pemerintah inilah terjadi pemasyarakatan (vermastchappelijking) hukum kontrak/perjanjian.
2. Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan). Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.
3. Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagao pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.
4. Asas Itikad Baik (good faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.Berbagai putusan Hoge Raad (HR) yang erat kaitannya dengan penerapan asas itikad baik dapat diperhatikan dalam kasus-kasus posisi berikut ini. Kasus yang paling menonjol adalah kasus Sarong Arrest dan Mark Arrest. Kedua arrest ini berkaitan dengan turunnya nilai uang (devaluasi) Jerman setelah Perang Dunia I.[19]
Kasus Sarong Arrest: Pada tahun 1918 suatu firma Belanda memesan pada pengusaha Jerman sejumlah sarong dengan harga sebesar 100.000 gulden. Karena keadaan memaksa sementara, penjual dalam waktu tertentu tidak dapat menyerahkan pesanan. Setelah keadaan memaksa berakhir, pembeli menuntut pemenuhan prestasi. Tetapi sejak diadakan perjanjian keadaan sudah banyak berubah dan penjual bersedia memenuhi pesanan tetapi dengan harga yang lebih tinggi, sebab apabila harga tetap sama maka penjual akan menderita kerugian, yang berdasarkan itikad baik antara para pihak tidak dapat dituntut darinya.
Pembelaan yang penjual ajukan atas dasar Pasal 1338 ayat (3) KUHPer dikesampingkan oleh HR dalam arrest tersebut. Menurut putusan HR tidak mungkin satu pihak dari suatu perikatan atas dasar perubahan keadaan bagaimanapun sifatnya, berhak berpatokan pada itikad baik untuk mengingkari janjinya yang secara jelas dinyatakan HR masih memberi harapan tentang hal ini denga memformulasikan: mengubah inti perjanjian atau mengesampingkan secara keseluruhan. Dapatkah diharapkan suatu putusan yang lebih ringan, jika hal itu bukan merupakan perubahan inti atau mengesampingkan secara keseluruhan.
Putusan HR ini selalu berpatokan pada saat dibuatnya oleh para pihak Apabila pihak pemesan sarong sebanyak yang dipesan maka penjual harus melaksanakan isi perjanjian tersebut, karena didasarkan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Kasus Mark Arrest: Sebelum Perang Dunia I, seorang warganegara Jerman memberi sejumlah pinjaman uang kepada seorang warganegara Belanda pada tahun 1924. dari jumlah tersebut masih ada sisa pinjaman tetapi karena sebagai akibat peperangan nilai Mark sangat menurun, maka dengan jumlah sisa tersebut hampir tidak cukup untuk membeli prangko sehingga dapat dimengerti kreditur meminta pembayaran jumlah yang lebih tinggi atas dasar devaluasi tersebut.
Namun, Pasal 1757 KUHPer menyatakan “Jika saat pelunasan terjadi suatu kenakan atau kemunduran harga atau ada perubahan mengenai berlakunya mata uang maka pengembalian jumlah yang dipinjam harus dilakukan dalam mata uang yang berlaku pada saat itu.” Hoge Raad menimbang bahwa tidak nyata para pihak pada waktu mengadakan perjanjian bermaksud untuk mengesampingkan ketentuan yang bersifat menambah dan memutuskan bahwa orang Belanda cukup mengembalikan jumlah uang yang sangat kecil itu.
Menurut Hakim pada badan peradilan tertinggi ini, tidak berwenang atas dasar itikad baik atau kepatutan mengambil tindakan terhadap undang-undang yang bersifat menambah.Putusan Mark Arrest ini sama dengan Sarong Arrest bahwa hakim terikat pada asa itikad baik, artinya hakim dalam memutus perkara didasarkan pada saat terjadinya jual beli atau saat penjam-meminjam uang.
Apabila orang Belanda meminjam uang sebanyak 1000 gulden, maka orang Belanda tersebut harus mengembalikan sebanyak jumlah uang diatas, walaupun dari pihak peminjam berpendapat bahwa telah terjadi devaluasi uang.Berbeda dengan kondisi di Indonesia pada tahun 1997 dimana kondisi negara pada saat itu mengalami krisis moneter dan ekonomi.
Pihak perbankan telah mengadakan perubahan suku bunga bank secara sepihak tanpa diberitahu kepada nasabah. Pada saat perjanjian kredit dibuat, disepakati suku bunga bank sebesar 16 % per tahun, akan tetapi setelah terjadi krisis moneter, suku bunga bank naik menjadi 21-24 % per tahun. Hal ini menandakan bahwa pihak nasabah berada pada pihak yang dirugikan karena kedudukan nasabah berada pada posisi yang lemah (low bargaining posistion). Oleh karena itu, pada masa-masa yang akan datang pihak kreditur harus melaksanakan isi kontrak sesuai dengan yang telah disepakatinya, yang dilandasi pada asas itikad baik.
5. Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPer. Pasal 1315 KUHPer menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasal 1340 KUHPer berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.
Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya sebagaimana diintridusir dalam Pasal 1317 KUHPer yang menyatakan: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.”
Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak untuk kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 KUHPer, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya. Jika dibandingkan kedua pasal itu maka Pasal 1317 KUHPer mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 KUHPer untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari yang membuatnya. Dengan demikian, Pasal 1317 KUHPer mengatur tentang pengecualiannya, sedangkan Pasal 1318 KUHPer memiliki ruang lingkup yang luas.
D. Asas-asas Hukum Perikatan Nasional
Disamping kelima asas yang telah diuraikan diatas, dalam Lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman RI pada tanggal 17 – 19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskannya delapan asas hukum perikatan nasional.[20] Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:
Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
2. Asas Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.
3. Asas Kesimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.
4. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
5. Asas Moralitas
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.
6. Asas Kepatutan
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPer. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.
7. Asas Kebiasaan
Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.
8. Asas Perlindungan
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembicaraan diatas bahwa perjanjian/kontrak itu merupakan sumber perikatan yang terpenting. Dari apa yang diterangkan di situ dapat kita lihat bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkrit atau suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian sehingga perjanjian yang mereka buat merupakan undang-undang bagi mereka untuk dilaksanakannya.
Untuk memahami dan membentuk suatu perjanjian maka para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, yakni syarat subjektif: adanya kata sepakat untuk mengikatkan dirinya dan kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, sedangkan syarat objektif adalah suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Oleh sebab itu, dalam melakukan perbuatan hukum membuat suatu kontrak/perjanjian haruslah pula memahami asas-asas yang berlaku dalam dasar suatu kontrak/perjanjian antara lain: asas kebebasan berkontrak, asas konsesnsualisme, asas kepastian hukum/pacta sunt servanda, asas itikad baik dan asas kepribadian. Dari kelima asas yang berdasarkan teori ilmu hukum tersebut ditambahkan delapan asas hukum perikatan nasional yang merupakan hasil rumusan bersama berdasarkan kesepakatan nasional antara lain: asas kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moralitas, asas kepatutan, asas kebiasaan dan asas perlindungan. Dengan demikian telah diketahui bersama mengenai asas-asas yang berlaku secara umum dalam hal membentuk atau merancang suatu kontrak di dalam kegiatan hukum.
B. Saran
Bagi para pihak yang akan membuat atau mengadakan suatu perjanjian/kontrak hendaklah terlebih dahulu memahami dan mengerti mengenai dasar-dasar suatu perjanjian, terlebih lagi mengenai asas-asas yang berlaku dalam berkontrak sebelum menandatangani perjanjian/kontrak tersebut sehingga dapat terhindari hal-hal yang tidak diinginkan dan terlaksananya tujuan melakukan kontrak. Sangat disarankan pula bagi para pihak minimal membaca dan mengerti akan kontrak yang akan ditandatanganinya sehingga jelas akan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang mengikatkan dirinya dalam berkontrak. Umumnya hal ini ditujukan kepada pihak tertentu yang memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah.
* * * Catatan Kaki
[1] Rene Devid and John. E.C. Brierley: “Major Legal Systems in the World Today,” Second Edition, (London: Stevens & Sons, 1978), hal. 21.
[2] Ibid, hal. 25.
[3] Hardijan Rusli, SH, “Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law,” Cet. Kedua, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996), hal. 16.
[4] Ibid.
[5] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum: Suatu Pengantar,” Cet. Kedua, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1999), hal. 28.
[6] Ibid, hal. 122.
[7] Prof. Subekti, SH, “Pokok-pokok Hukum Perdata,” Cet. XXVI, (Jakarta: PT. Intermasa, 1994), hal. 11.
[8] Ibid, hal. 12
[9] Ibid, hal. 16
[10] Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-undang Hukum Perdata=Burgerlijk Wetboek (terjemahan),” Cet. 28, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1996), hal. 323.
[11] Salim H.S, SH, MS, “Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak,” Cet. II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hal. 3,
[12] Prof. Subekti, SH, “Hukum Perjanjian,” Cet. XII, (Jakarta: PT. Intermasa, 1990), hal. 1.
[13] Salim HS, SH, MS, op.cit, hal. 4.
[14] Ibid, hal, 8.
[15] Atiyah, “The Law of Contract,” (London: Clarendon Press, 1983), hal 1.
[16] Ibid, hal. 5.
[17] Ibid, hal. 13.
[18] Salim HS, SH, MS, op.cit, hal. 9.
[19] Ibid, hal, 11.
[20] Tim Naskah Akademis BPHN, “Naskah Akademis Lokakarya Hukum Perikatan,” (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1985)
DAFTAR PUSTAKA
Atiyah. The Law of Contract. London: Clarendon Press, 1983.
Devid, Rene and John. E.C. Brierley. Major Legal Systems in the World Today. London: Stevens & Sons, 1978.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1999.
Rusli, Hardijan. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.
Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. II. Sinar Grafika, 2004.
Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Cet. XXVI, PT. Intermasa, 1994.
______ dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata = Burgerlijk Wetboek (terjemahan). Cet. 28. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 1996.
Tim Naskah Akademik BPHN. Lokakarya Hukum Perikatan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Deparetmen Kehakiman RI, 1985.
* Alumni Magister Hukum Universitas Indonesia dan Staf pada Indonesia Future Institute (IFI) Jakarta.
Sumber : notary-herman.blogspot
Selengkapnya...
KEDUDUKAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM WARIS DI INDONESIA - Kedudukan dan Perlakuan Hukum terhadap tanah yang alas buktinya baru berupa Girik tidak dapat dilakukan peralihannya melalui akte van transport berupa akta AJB yang dibuat oleh/dihadapan PPAT, tepapi dapat dilakukan dengan akta Pelepasan dan Penyerahan Hak atau akte Pengoperan Hak atau akte Pengikatan akan jual beli di hadapan Notaris. Untuk ketiga macam akte mana harus di sesuaikan dengan tindak lanjut perbuatan hukum mana yang dipilih. Jika Giriknya masih atas nama Pewaris, dimana di dalam premisse akta harus dicantumkan bahwa tanah yang dialihak/dioperkan hak tersebut adalah tanah yang berasal dari hak waris. Hak Waris mana harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Hak Waris, yang dibuat/dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (tergantung dengan penundukan hukum apa) di yang dipakai
Sebagai penyegaran untuk mengingat kembali bahwa sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 45 tahun 1957 tentang pembentukan Mahkamah Syari’ah yang menetapkan salah satu wewenang Pengadilan Agama adalah masalah kewarisan. Meskipun di Jawa dan Madura Pengadilan Agama tidak menyelesaikan masalah warisan, tetapi Pengadilan Agama mengeluarkan “Fatwa Waris” yang sangat dibutuhkan oleh para pencari keadilan.
Pada tahun 1989, pemerintah menetapkan UU No. 7 tahun 1989 yakni UU Peradilan Agama (UUPA). Undang-Undang ini menetapkan wewenang Pengadilan Agama untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan warisan atau faraid. UUPA telah diamandemen menjadi UU No. 3 tahun 2006. Kewenangan Peradilan Agama diperluas. Tidak hanya sebatas mengadili masalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, sedekah, wakaf orang Islam, tetapi juga bidang usaha ekonomi syari’ah.
Namun demikian materi HWI tetap berada dalam buku II KHI yang berpayung hukum pada Inpres No. 1 tahun 1991.
Dalam praktek pelaksanaan wewenang tersebut, saat ini menurut kami ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dan disempurnakan, antara lain :
1. Materi HWI
Mempelajari materi HWI hukumnya fardlu kifayah. Artinya jika sudah ada sebagian orang yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban yang lain. Namun melaksanakan HWI dalam membagi harta peninggalan adalah fardlu ‘ain. Artinya setiap orang Islam wajib melaksanakan hukum waris Islam jika ia membagi waris. Tidak gugur kewajibannya sehingga ia melaksanakan sebagaimana yang diperintahkan Allah(Qs.4:13-14).
Dalam mempelajari hukum waris Islam, kendala yang umum dihadapi adalah :
a. Orang merasa sulit mempelajarinya karena melibatkan beberapa ilmu lain, seperti : matematika, akuntansi, bahasa, penilaian atau penaksiran harta, pertanahan, dll.
b. Sebagaimana ilmu-ilmu yang lain, jika HWI ini tidak senantiasa dipakai akan cepat lupa dan hilang. Sementara peristiwa kematian jarang terjadi.
c. Persentase pembagian harta dalam HWI sangat tergantung keberadaan ahli waris saat pewaris meninggal. Oleh karena itu, diperlukan metode untuk memahami siapa-siapa ahli waris yang berhak mendapat harta peninggalan dan berapa bagian masing-masing ahli waris.
d. Beberapa mazhab dalam Islam memiliki perbedaan dalam menetapkan ahli waris, menghitung dan membagi harta peninggalan pewaris.
e. Tidak semua orang yang mati meninggalkan harta yang patut menjadi urusan penting.
Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah di atas antara lain :
a. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan KHI dengan dasar Inpres/1991. Dalam perkembangannya, saat ini buku I KHI (tentang perkawinan) telah diundang-undangkan (UU No.1/1974), buku III KHI (tentang wakaf) telah diundang-undangkan (UU No.40/2006). Sudah selayaknya buku II KHI (tentang waris) juga dibuat Undang-Undang.
b. Telah dikembangkannya metode gambar sebagai salah satu alternatif cara memahami siapa saja ahli waris yang berhak mendapat pembagian harta peninggalan.
c. Kami telah mengembangkan software waris Islam, yang dapat menetapkan ahli waris yang berhak, persentase bagian ahli waris, sekaligus menghitungnya jika diketahui jumlah harta peninggalan pewaris.
Solusi di atas perlu disosialisasikan baik melalui seminar, pelatihan, maupun workshop. Selain itu diperlukan sharing diantara pejabat teras di lingkungan notaris (INI), Departemen Agama dan Departemen Hukum dan HAM.
2. Keterangan Waris
Surat keterangan waris bagi penduduk asli Indonesia yang dibuat oleh para ahli waris dan diketahui oleh RT/RW, lurah dan camat didasarkan pada surat Mendagri Dirjen Agraria Kep. Direktorat P.T u.b. Kepala Pembinaan Hukum (R. Supanji) No. Djt/12/63/69 (20-12-1969). Surat edaran Dirjen ini dapat dikatakan kurang tepat, dikarenakan dalam isi surat tersebut dikatakan bahwa “Penduduk asli ‘bagaimana berlaku’ hukum adat”. Padahal pribumi yang Islam tidak tunduk pada hukum adat, melainkan hukum Islam.
Kemudian apabila dicermati dengan teliti, akan ditemukan bahwa :
a. Format keterangan waris yang diketahui oleh RT/RW, lurah, camat ini tidak memiliki standart. Bentuknya bermacam-macam.
b. Data-data yang terdapat dalam keterangan waris kurang akurat. Tidak terdapat data yang berkaitan dengan wasiat. Padahal wasiat adalah hal yang umum ada di masyarakat.
c. Demikian pula dari sisi kebenarannya, keterangan waris masih dipertanyakan otentitasnya. Seringkali apa yang tertulis dalam keterangan waris berbeda dengan kenyataan sebenarnya, seperti : tidak seluruh ahli waris tercantum dalam keterangan waris, bahkan ahli waris tidak menandatanginya di hadapan lurah dan camat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mengeluarkan peraturan setingkat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengurusan keterangan waris seperti halnya notaris membuat keterangan waris untuk warga keturunan Tionghoa dan orang barat.
3. Keputusan atau Ketetapan Tentang Ahli Waris di Pengadilan Agama
Berdasarkan pasal 49 UUPA yang telah diamandemen menjadi UU No.3 tahun 2006, mekanisme keputusan atau ketetapan di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
a. Sengketa/contensius. Apabila terjadi sengketa diantara ahli waris, yang bersangkutan datang ke Pengadilan Agama mengajukan perkaranya. Pengadilan Agama akan menetapkan putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat berbagai pihak untuk tunduk pada keputusan tersebut.
b. Tanpa sengketa/voluntair. Untuk menghindari terjadinya sengketa dalam pembagian harta peninggalan, ahli waris membagi secara damai dan datang ke Pengadilan Agama memohon penetapan. Pengadilan Agama akan mengeluarkan ketetapan berupa Permohonan Penetapan Pembagian Harta Peninggalan/P3HP (psl 49 dan 107 UUPA). P3HP yang dikeluarkan Pengadilan Agama menurut penulis memiliki beberapa kekurangan, antara lain :
i. Terbitnya P3HP hanya didasarkan pada mekanisme dan acara singkat, artinya tidak seperti mekanisme dan acara yang ditetapkan oleh hukum acara sebagaimana mekanisme dan acara bagi suatu perkara (sengketa), Misalnya : Tidak dilakukan publikasi (pengumuman) secara terbuka yang fungsinya memberi kesempatan kepada “siapapun” (pihak ketiga) yang mungkin mempunyai kepentingan dengan harta peninggalan yang akan dibagi tersebut. Pengumuman ini bisa dilakukan di kantor Pengadilan Agama setempat (yang bersangkutan dengan status para ahli waris), di kantor kelurahan atau kantor kecamatan maupun di kantor pertanahan jika menyangkut harta peninggalan yang berupa tanah. Pengumuman itu juga dapat dilakukan melalui mass media cetak seperti surat kabar harian terutama yang beredar di daerah tempat meninggalnya pewaris. Dilihat dari segi proses pembuatannya ini, maka isi keterangan yang tercantum dalam P3HP mengandung kelemahan yang bersifat materiil.
ii. Pembuatan P3HP tidak disertai dengan pengecekan di Daftar Pusat Wasiat (Departemen Kehakiman). Seharusnya hakim agama melakukan hal ini untuk membuktikan tentang ada-tidaknya wasiat yang dibuat oleh almarhum semasa hidupnya, baik wasiat yang dibuat di hadapan Notaris ataupun wasiat di bawah tangan.
iii. Di dalam P3HP pada umumnya juga belum dicantumkan nilai penaksiran (appresial) yang seharusnya dilakukan oleh juru taksir yang profesional. Selama ini nilai penaksiran yang dilakukan oleh “orang” atas harta peninggalan hanya didasarkan atas kesepakatan para ahli waris saja(pasal 187 KHI), artinya hanya bersifat kekeluargaan. Seharusnya jika penaksiran dilakukan oleh orang atau badan yang profesional dan netral (tidak berpihak pada kepentingan salah satu ahli waris), maka akan diperoleh nilai penaksiran yang akurat dan obyektif.
Kekurangan P3HP baik yang bersifat teknis (mekanisme dan prosedur pembuatannya) maupun substansi (isi P3HP) seperti yang selama ini terjadi dalam praktek, diharapkan dapat diperbaiki oleh hakim agama sehingga pelaksanaan pembagian itu dapat memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 49 ayat (3) Undang-undang Peradilan Agama.
4. Pelaksanaan Pembagian Harta Peninggalan
Pelaksanaan pembagian harta peninggalan dapat dilakukan oleh para ahli waris maupun notaris, dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Dilakukan oleh para ahli waris (psl 187 KHI)
Umumnya masyarakat membagi sendiri harta peninggalan pewaris. Pembagian semacam ini terkadang menimbulkan masalah. Tidak adanya appresial membuat harta yang dibagi tidak proporsional. Kemungkinan ada unsur subyektivitas, padahal kerelaan para ahli waris yang menjadi acuan dalam pembagian harta peninggalan.
Diantara kekurangan di atas yang harus dilengkapi adalah :
i. Dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
ii. Dibuat dengan akta standart seperti yang berlaku di notaris dilengkapi dengan undang-undang, syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Dibuat dihadapan notaris
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pasal 15 dinyatakan bahwa “notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”.
Pasal 16 ayat (d), menyatakan bahwa “notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya”.
Kedudukan Notaris dan PPAT mempunyai kaitan erat (signifikansi) dengan pelaksanaan pembagian harta peninggalan secara damai (di luar pengadilan/non legitasi) terhadap orang yang tunduk kepada hukum perdata barat (BW) maupun orang Islam yang tunduk pada hukum Islam. Apabila selama ini berkembang anggapan umum bahwa profesi notaris melayani mereka yang tunduk kepada hukum perdata barat (BW) saja, sebenarnya hal itu tidak selalu benar. Setelah berlakunya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Amandemen UUPA, dan KHI, tugas notaris pada bidang kekeluargaan dan kewarisan dalam UU No 1 tahun 1974 dan KHI diantaranya sebagai berikut :
a. UU No 1/74 ; membuat perjanjian kawin.
b. UU No 1/74 ; membuat akta pemisahan harta bersama
c. Pasal 195 ayat (1) KHI ; wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan Notaris.
d. Pasal 195 ayat (4) KHI ; Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau dihadapan Notaris.
e. Pasal 199 ayat (2) KHI ; Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang sakti atau bedasarkan akta Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.
f. Pasal 199 ayat (3) KHI ; Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut secara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau bedasarkan Akta Notaris.
g. Pasal 199 ayat (4) KHI ; Bila wasiat dibuat bedasarkan akta Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasarkan Akta Notaris.
h. Selanjutnya tentang tata cara penyimpanan surat-surat wasiat disebut dalam pasal-pasal 203, 204 dan 208 Kompilasi Hukum Islam.
Dalam pasal-pasal tersebut di atas dengan jelas disebutkan bahwa notaris mempunyai peran yang penting dalam hukum kekeluargaan khususnya bagi orang Islam.
Selama ini para pejabat (hakim di Pengadilan Agama) belum mengetahui bagaimana membagi harta peninggalan secara profesional sebagaimana yang telah dilaksanakan notaris berdasarkan pasal 1074 KUHPerdata dan pasal-pasal dalam UUJN. Sedangkan para notaris mempunyai anggapan bahwa pembagian harta peninggalan adalah wewenang hakim Pengadilan Agama. Penulis menyimpulkan telah ada kekosongan hukum yang belum terisi tentang siapa yang sebenarnya membagi harta peninggalan secara profesional.
Dalam buku Praktek Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Islam, penulis telah memberikan contoh-contoh lengkap masalah atau kasus HWI dan bagaimana cara membuat akta-akta tersebut.
Selengkapnya...
Kebijakan Hukum Agraria Di Indonesia Dari Masa Ke Masa
1Kebijakan Hukum Agraria Di Indonesia Dari Masa Ke Masa
2. Kebijakan Agraria • Kebijakan Agraria di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa Indonesia. Karena itu dalam pemaparan mengenai Kebijakan Agraria ini digunakan pendekatan kronologis dengan merunut dari masa kolonial Belanda di Indonesia. Untuk memudahkan pemahaman maka pemaparan akan dibagi menurut periodisasi waktu mengikuti perubahan politik yang terjadi dalam sejarah bangsa kita, mengingat bahwa kebijakan adalah produk politik.
3. Jaman Kolonial • Pada masa pemerintah kolonial Belanda mengintrodusir kebijakan agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet 1870 di Hindia Belanda. UU Agraria 1870 inilah yang kemudian membuka pintu bagi masuknya modal besar swasta asing, khususnya Belanda ke Indonesia, dan lahirlah sejumlah banyak perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Ternyata kemudian, sistem ekonomi perkebunan besar ini menyengsarakan rakyat.
4. Jaman Kolonial • Berbagai kritik dari sejumlah intelektual Belanda sendiri terhadap Agrische Wet 1870, antara lain Prof van Gelderen dan lain-lain. • Kata-kata Prof van Gelderen sangat terkenal, yang sampai sekarang ini juga banyak dikutip orang, yaitu: “Bangsa Indonesia (karena kebijakan Agrarishce Wet) akan menjadi bangsa koelie”, dan menjadi “koelie di antara bangsa-bangsa!”. Hal ini terbukti, tidak saja dengan catatan sejarah kita tentang kuli kontrak di perkebunan-perkebunan dengan kisah yang memilukan, tetapi menjadi suatu keadaan yang sampai hari ini terus terjadi. Kita menyaksikan hari ini fenomena migrasi dari pedesaan-pedesaan kita ke kota-kota besar dan bahkan ke luar negeri, dimana 70% lebih yang terusir dari kampung halaman itu adalah para perempuan.
5. Jaman Kolonial • Karena banyak kritik, maka pemerintah kolonial Belanda lalu melakukan penelitian mengenai “menurunnya kesejahteraan rakyat” (mindere welvaarts onderzoek- MWO). Kesengsaraan rakyat menjadi terbukti! • Pemerintah kolonial lalu menambil langkah kebijakan yang dikenal sebagai “Ethical Policy” (Ethische Politiek): enam program perbaikan, yaitu irigasi, reboisasi, kolonisasi (transmigrasi), pendidikan, kesehatan dan perkreditan. • Politik Etis (kecuali kesehatan), langsung atau tidak langsung, berkaitan dengan masalah agraria. Tapi ternyata tidak banyak mengubah keadaan. Bahkan sengketa-sengketa agraria juga merebak di mana-mana, dan pada tahun 1929—1933, Hindia Belanda mengalami krisis ekonomi yang sangat berat.
6. Jaman Kolonial Catatan Terhadap Politik Etis: • Pendidikan. Karena kolonialisme Belanda itu sifatnya ekstraktif, mengeduk sumber alam. Pendidikan baru dibangun pada awal abad ke-20, dan itupun bukan tingkat universitas. Saat Indonesia merdeka tahun 1945, di sini belum ada universitas. Yang ada hanya beberapa “sekolah tinggi” (teknik, kedokteran, hukum). Apa relevansi semua ini bagi masalah agraria? Berbeda dari berbagai negara bekas jajahan Inggris atau Spanyol, di Indonesia jumlah “pakar agraria” menjadi sangat terbatas, akibat keterbelakangan pendidikan tersebut. Sebelum Indonesia merdeka, hampir tidak ada pejuang (baik sipil maupun militer) yang mengangkat isu agraria sebagai platform perjuangan (kecuali dua orang, Soekarno dan Iwa Kusuma Sumantri). • Perkreditan Program perkreditan dalam Politik etis tersebut dalam pelaksanaannya di pedesaan mengalami hambatan karena terjadinya pertentangan paham antara Kementerian Keuangan dan kementerian Tanah Jajahan. Di Keuangan, pos-pos penting diduduki oleh pejabat- pejabat Belanda yang didominasi oleh pemikiran ekonomi neo-klasik (aliran Prof. Gongrijp), sedangkan para Pamong praja Belanda umumnya adalah penganut pemikiran neo-populis (murid-murid Prof. J.H. Boeke).
7. Masa Pendudukan Jepang (1942—1945 / Perang Dunia II) • Petani dibebani pajak bumi sebesar 40% dari hasil produksinya. Hal ini tentu semakin memperparah kemiskinan. • Perkebunan-perkebunan besar menjadi terlantar karena ditinggalkan oleh pemiliknya (Belanda maupun modal asing lainnya). Dengan adanya lahan-lahan perkebunan yang terlantar dan kemiskinan yang parah di masyarakat, maka berbondong-bondonglah rakyat menduduki tanah- tanah bekas perkebunan yang terlantar tersebut. Pemerintah pendudukan Jepang ternyata memberi toleransi bahkan mendorong tindakan rakyat tersebut. Secara sosiologis, kenyataan ini telah menciptakan suatu collective perception di antara rakyat, bahwa seolah-olah mereka telah memperoleh kembali haknya atas tanah yang dulu dicaplok oleh Belanda (dan modal asing lainnya melalui UU Agraria kolonial 1870.
8. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Belajar dari pengalaman masa kolonial, ditarik pelajaran bahwa sistem ekonomi perkebunan besar ternyata menyengsarakan rakyat, terutama karena telah menggusur tanah-tanah luas yang semula menjadi garapan rakyat. • Setelah Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu, Jendral Mc Arthur memerintahkan Kaisar Hirohito untuk melaksanakan Landreform. • Begitu merdeka, para pendiri Republik menjadikan pusat perhatian utama di bidang sosial-ekonomi haruslah diletakkan pada perencanaan untuk “menata-ulang” masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. Sekitar setengah tahun Indonesia merdeka, Wakil Presiden, Bung Hatta (sebagai seorang ekonom) telah menguraikan masalah “ekonomi Indonesia di masa depan”. Di antara berbagai uraian beliau yang penting di masa lalu itu, ada dua butir yang perlu disebut dan dikemudian turut menjiwai isi dan semangat UUPA 1960), yaitu: (a) tanah-tanah perkebunan besar itu dahulunya adalah tanah rakyat; (b) bagi bangsa Indonesia, tanah jangan dijadikan barang dagangan yang semata-mata digunakan untuk mencari keuntungan (komoditi komersial).
9. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Period 1945—1950: Uji coba landreform UU No. 13/1946 Landreform di daerah Banyumas. UU Darurat No. 13/1948 Landreform di daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. • 1948 itu pula dibentuklah sebuah Panitia Negara yang bertugas mengembangkan pemikiran dalam rangka mempersiapkan Undang-Undang Agraria yang baru, Undang-Undang Nasional, untuk menggantikan UU Agraria kolonial 1870. • Namun, karena adanya agresi Belanda (Clash ke-2, Desember 1948—Agustus 1949) maka panitia dibubarkan.
10. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Setelah berbagai gejolak sepanjang masa RIS dan Setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, Panitia Agraria Yogya (1948) kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1951 dengPanitia Agraria Yogya (1948) kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1951 dan dikenal sebagai Panitia Agraria Jakarta. • Sistem parlementer membuat kebinet jatuh- bangun dalam waktu singkat, kepanitiaan Agraria pun dua kali mengalami perubahan komposisi dan pengurus (Panitia Suwahyo, 1956; dan Panitia Soenaryo 1958).
11. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Dengan berbagai masukan dari panitia-panitia sebelumnya, Panitia ini akhirnya berhasil menyiapkan RUU yang siap untuk diajukan ke DPR. Namun, atas saran Presiden Soekarno, RUU tersebut digodog kembali oleh kerjasama DPR dengan Universitas Gajah Mada (UGM). • Hasil kerjasama DPR-UGM itu kemudian diajukan ke DPR. Tanggal 24 September 1960 RUU ini disahkan oleh DPR dan ditetapkan sebagai UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria (dikenal sebagai UUPA 1960). Demikianlah proses panjang kelahiran UUPA 1960.
12. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Periode 1950—1960: Situasi yang dilematis Di satu pihak, gagasan awalnya bahwa proyek utama reform itu adalah tanah-tanah perkebunan dengan hak erfpacht, tanah-tanah absentee, bekas tanah-tanah partikelir, dan tanah-tanah terlantar. Tapi, di lain pihak, pemerintah -sekalipun sudah kembali menjadi NKRI, dan bukan lagi RIS sebagaimana tuntutan KMB- tetap terikat oleh perjanjian KMB yang mengandung ketentuan bahwa rakyat harus dikeluarkan dari tanah-tanah perkebunan milik modal swasta Belanda itu. Barangkali, dilemma inilah salah satu sebab yang turut mempengaruhi mengapa proses perumusan UUPA menjadi begitu panjang (12 tahun). • Tahun 1957 akhirnya Indonesia membatalkan perjanjian KMB, dan tahun 1958 menasionalisasi perkebunan- perkebunan besar milik asing, serta melalui UU No. 1/1958 menghapuskan tanah-tanah partikelir.
13. Periode 1960—1965:demokrasi terpimpin • Semula periode ini direncanakan sebagai target masa pelaksanaan reforma agraria. Tetapi karena berbagai pergolakan, konsentrasi pikiran pemerintah menjadi terpecah. Berbagai masalah yang dihadapi waktu itu, antara lain karena pemerintah masih harus menghadapi masalah penyelesaian sisa-sisa pemberontakan PRRI/Permesta; tindak lanjut nasionalisasi perkebunan; perjuangan untuk kembalinya Irian Barat; dan konfrontasi dengan Malaysia. Semua masalah ini menjadi hambatan tersendiri untuk segera terlaksananya reforma agraria. • Pada sisi lain, karena UUPA 1960 itu baru berisi peraturan dasar, maka masih banyak pasal-pasal yang sedianya akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan ataupun undang- undang yang lebih operasional. Namun, karena kondisi seperti tersebut di atas, maka hal itu sebagian besar belum sempat tergarap. Penjabaran terpenting yang sudah dilakukan adalah ditetapkannya UU No. 56/1960 (yang semula dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU), yang kemudian secara populer dikenal sebagai UU Landrform, yaitu tentang “Penetapan Luas Tanah Pertanian”.
14. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin • Karena kekurangan pakar agraria yang berpengalaman dalam hal landrefom, maka Menteri Agraria (alamarhum Sadjarwo) melakukan konsultasi dengan seorang pakar dari Amerika Serikat, yaitu Dr. Wolf Ladejinsky (mantan Atase Pertanian Amerika di Jepang, yang membantu Jenderal Mac Arthur sewaktu melaksanakan landrefom di Jepang). • Hasil Penelitian Ladejinsky: Pertama, antara gagasan dan tindakan pelaksanaan tidak konsisten, tidak nyambung (disjointed). Gagasannya revolusioner tapi pelembagaan pelaksanaannya rumit. Birokrasi di Indonesia berbelit-belit. Data tidak akurat, sehingga pelaksanaan redistribusi menjadi sulit dan mengalami hambatan di lapangan. (Barangkali, inilah juga yang secara politis mendorong PKI melakukan aksi sepihak, yang menimbulkan trauma dan melahirkan stigma bahwa landrefom sama dengan PKI).
15. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin Kedua, model redistribusi tidak sesuai dengan kondisi obyektif yang ada. Batas minimum 2 hektar diberlakukan secara menyeluruh dianggap tidak realistis. Beberapa konsepnya, definisinya tidak jelas. Misalnya, siapa, dan berapa jumlahnya orang yang berhak menerima redistribusi tanah (potential beneficiaries), dan berapa yang diperkirakan akan menjadi penerima riil (real benficiaries)? Tanah-tanah apa saja yang akan menjadi obyek reform? PP. 224/1961 yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan UUPA dianggap tidak konsisten dengan gagasan ideal UUPA.
16. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin Pendapat Ahli yang Lain Pendapat Ahli yang Lain: Mc Auslan • Sisi positif UUPA adalah: (1) UUPA 1960 merupakan produk hukum terbaik selama sejarah RI; (2) kerangka, format dan rumusannya “modern”; (3) jauh-jauh hari para perumusnya sudah memiliki kepekaan “gender”; dan (4) mempunyai idealisme menghapuskan l’exploitation de l’homme par l’homme. Sisi negatifnya adalah: (1) dalam hal hukum adat, kaitan dan penempatannya dalam UUPA 1960 belum terlalu jelas; (2) program landreform-nya juga dianggap belum terlalu jelas (mirip kritik Ladejinsky); dan (3) belum diantisipasi kemungkinan akan terjadinya berbagai hambatan. • Di samping adanya berbagai hambatan lainnya, menurutnya, ada dua hambatan pokok dalam masalah agraria di Indonesia, yaitu: Hambatan hukum. Baik di pusat maupun di daerah, aparat hukum belum menguasai benar persoalan agraria. Hal ini berkaitan erat dengan hambatan pokok yang kedua. Keterbatasan ketersediaan tenaga ahli / Hambatan ilmiah (istilah Mc Auslan). Berbeda dari negara berkembang lainnya, di Indonesia yang justru merupakan negara besar yang pada dasarnya agraris, jumlah ilmuwan agrarianya sangat terbatas. Menurut Mac Auslan, ini suatu ironi. Akibatnya, setiap kali membahas agraria, yang dibahas selalu “hukum agraria”. Padahal, agraria itu mencakup hampir semua aspek kehidupan (sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik, bahkan juga hankam).
17. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Slogan lama: “Berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan”, dilindas oleh slogan baru : “Politik no, ekonomi yes!” Masyarakat terhanyut, dan tidak sadar bahwa slogan itu sendiri adalah politik! • Kebijakan umum Orde Baru ditandai oleh sejumlah ciri, yaitu: (a) stabilitas merupakan prioritas utama; (b) di bidang sosial ekonomi, pembangunan menggantungkan diri pada hutang luar negeri, modal asing, dan betting on the strong; dan (c) di bidang agraria mengambil kebijakan jalan pintas, yaitu Revolusi Hijau tanpa Reforma Agraria. Dengan kebijakan demikian, maka UUA 1960 ibarat masuk “peti-es”. Artinya, sekalipun tidak dicabut, keberadaannya tidak dihiraukan.
18. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Tahun 1967 tiga undang-undang yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA 1960 (UU PMA; UU Pokok Kehutanan; UU Pokok Pertambangan). • Untuk sekitar 11 tahun lamanya UUPA 1960 dipersepsikan secara keliru, sebagai produk PKI. Stigma ini bahkan masih melekat di benak sebagian masyarakat kita sampai sekarang. • Baru pada tahun 1978 keberadaan UUPA 1960 dikukuhkan kembali sebagai “produk nasional” (bukan produk PKI), setelah adanya laporan hasil penelitian dari Panitia Soemitro Djojohadikoesoemo (almarhum) yang pada saat itu adalah Menristek. Kembalinya perhatian atas keberadaan UUPA 1960 ini —barangkali— juga karena adanya undangan dari FAO untuk menghadiri Konferensi Sedunia tentang Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan di Roma tahun 1979.
19. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Dalam Konferensi Roma tahun 1979, Indonesia mengirim delegasi besar. Hasil konferensi ini adalah sebuah dokumen yang di tahun 1981 diterbitkan oleh FAO dengan judul Peasant’s Charter (Piagam Petani). Disepakati bahwa setiap dua tahun sekali tiap negara akan melaporkan pelaksanaan Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan. Tidak ada berita, apakah Indonesia memenuhi kesepakatan tersebut. • Di tahun 1981 di Selabintana Sukabumi (Jawa Barat) berlangsung lokakarya internasional dengan tema yang sama, sebagai tindak lanjut Konferensi Roma, yang hasilnya disertai sebuah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia. • Keberadaan Piagam Petani hasil pertemuan Roma, dan rekomendasi Selabintana ternyata tidak mampu mendorong pemerintah Orde Baru melakukan “re-orientasi kebijakan”. Bahkan, kebanggaan yang berlebihan dari berhasilnya swasembada pangan di tahun 1984 telah membuat Orde Baru terlalu percaya diri bahwa tanpa Reforma Agraria (melalui “jalan pintas”) kita akan mampu memakmurkan rakyat.
20. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Terbukti kemudian bahwa swasembada pangan tidak berumur lama. Namun hal ini tetap tidak membuat Orde Baru menyadari apa yang sesungguhnya terjadi. Bahkan semakin terdapat kecenderungan untuk jauh menyimpang dari semangat UUD 1945 dan UUPA 1960. Penyimpangan ini dimulai dengan adanya berbagai paket deregulasi di akhir dekade 1980-an untuk memuluskan praktek kebijakan liberal. • Meskipun di pertengah dekade 1980-an Indonesia mencapai swasembada pangan, berbagai konflik sosial yang hakikatnya berlatar belakang masalah agraria telah merebak di mana-mana dan tidak ada yang dapat diselesaikan sampai saat ini. Data KPA 2001 menunjukkan angka jumlah kasus mencapai angka 2834 kasus yang pernah dilaporkan kepada berbagai LSM oleh masyarakat sejak jaman Orde Baru dalam upaya mencari dukungan untuk mempertahankan hak mereka. Inventarisasi BPN yang dilaporkan ke Komisi II (18 September 2007) menyebut angka 7468 kasus. Sayangnya rincian lokasi dan pihak yang berkonflik belum pernah disampaikan. • Namun, agaknya kenyataan ini tidak cukup membuka mata hati para pemimpin bahwa masalah agraria adalah masalah mendasar. Bahkan cenderung menyimpang dari semangat UUPA 1960 semakin nyata ketika di pertenghan dekade 1990-an terlontar pernyataan dari seorang pejabat yang berwenang bahwa “tanah sebagai komoditi strategis” (bertentangan dengan fatwa Bung Hatta sebagaimana sudah disebutkan di atas)
21. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Berbagai krisis agraria yang terjadi itu tak lepas dari kecarut-marutan dalam sistem perundang-undangan di bidang agraria (secara luas). • Meskipun UUPA dikukuhkan kembali, hal itu tidak membantu mengatasi, sebab beberapa UU sektoral – yang berbeda semangatnya dengan UUPA 1960 sudah terlanjur berlaku demikian lama, maka ketika UUPA 1960 dikukuhkan kembali, yang terjadi bukannya penjernihan, melainkan ketumpang-tindihan. Terdapat kesan kuat bahwa di sana-sini terjadi rekayasa hukum dan manipulasi agar seolah-oleh suatu kebijakan itu merujuk kepada UUPA 1960, sedangkan pada hakikatnya adalah demi memfasilitasi investasi asing, berlawanan total dengan cita-cita dasar UUPA 1960.
22. Pasca Orde Baru • Masa kepresidenan B.J. Habibie sebenarnya ada niat meninjau kembali kebijakan landreform. Pernah dibentuk Panitia di bawah pimpinan Prof. Dr. Muladi, S.H. Tapi belum sempat panitia ini bekerja, sudah terjadi pergantian presiden. Panitia ini kemudian tidak jelas kabarnya.
23. Pasca Orde Baru • Di jaman Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), terlontar pernyataannya yang menggemparkan, yaitu bahwa 40% dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat. Euphoria kebebasan sebagai akibat lengsernya Orde Baru telah melahirkan berbagai organisasi rakyat (serikat tani dan nelayan, serikat buruh, ormas perempuan dan lain-lain, termasuk munculnya puluhan partai politik), selain juga berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemilik/yang menguasainya. Isu agraria pun terangkat kembali ke permukaan oleh desakan berbagai organisasi tani/nelayan serta berbagai LSM.
24. Pasca Orde Baru Masa kepresidenan Megawati: • Di awal kekuasaannya Pemerintah Megawati belum menunjukkan kepastian sikap mengenai masalah agraria. • Sementara itu di kalangan masyarakat sipil berlangsung Konferensi Nasional Petani (April 2001) yang dihadiri oleh berbagai organisasi tani, berbagai LSM, dan juga Komnas HAM, sebagai salah satu pemrakarsanya. Konferensi ini melahirkan ”Deklarasi tentang Hak- Hak Asasi Petani”. • Menyadari kerasnya desakan rakyat saat itu, maka sebagian anggota MPR hasil pemilu 1999 cukup tanggap. Maka BP MPR bidang agraria kemudian melakukan berbagai dialog dengan berbagai organisasi tani dan LSM, yang dilanjutkan dengan penyelenggaraan dua kali lokakarya besar di Bandung pada bulan September/Oktober 2001. Hasilnya adalah lahirnya TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.
25. Pasca Orde Baru • Dilihat dari semangat UUPA 1960, isi TAP ini memang ambigu. Namun, bagaimanapun juga, harus diterima kenyataan bahwa itulah hasil maksimal yang bisa dicapai sebagai hasil kompromi dari pertarungan berbagai kepentingan. Bahkan TAP seperti yang ada sekarang itupun mungkin tidak akan lahir seandainya saja tidak ada dukungan pressure group berupa demo sekitar 12.000 orang anggota berbagai Serikat Petani. Isi TAP MPR No. IX/2001 itu pada dasarnya semacam ”perintah”, baik kepada Presiden maupun kepada DPR, agar mengambil langkah tindak lanjut. Ketika sampai dengan tahun 2003 ternyata tidak ada tanda-tanda tanggapan baik dari DPR maupun dari presiden, maka Komnas HAM bersama sejumlah LSM dan organisasi tani mengambil prakarsa lain, yaitu menyusun usulan kepada Presiden Megawati agar membentuk KNUPKA (Komite Nasional untuk Penanggulangan Konflik Agraria). Tanggapan presiden positif, tetapi, sekali lagi, belum sempat konsep ini direalisasikan keburu terjadi pergantian presiden. • Sementara itu, pada masa akhir jabatannya Presiden Megawati mengeluarkan Keppres No. 34/2003 yang isinya memberi mandat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penyusunan RUU mengenai ”penyempurnaan” UUPA 1960. Dengan adanya pergantian presiden, masalah inipun mengalami perkembangan yang tidak mulus.
26. Pasca Orde Baru Masa kepresidenan SBY: • Mandat kepada BPN untuk melakukan ”penyempurnaan” UUPA 1960 masih tetap berlaku, dan proses penyempurnaan itu masih tetap berlangsung. Namun hasilnya bukan penyempurnaan, melainkan perubahan total terhadap UUPA. • Perpres No. 36/2005 (tentang infrastruktur) yang mengundang berbagai reaksi masyarakat. Perpres ini, telah menimbulkan kegelisahan luas di masyarakat.
27. Pasca Orde Baru • Perpres No. 10/2006 mengenai penataan ulang secara internal kelembagaan BPN. Salah satu yang positif, mungkin adalah dibentuknya Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Agraria. Namun bagaimana hasil kerjanya kita belum mendengar lebih jauh. Yang mengejutkan adalah, dalam rangka mendukung penyelesaian konflik agraria telah ditanda-tangani sebuah keputusan bersama antara Ketua BPN dan KAPOLRI tentang Penanganan Konflik Agraria yang pendekatannya dikhawatirkan akan menjadikan semakin meluasnya kekerasan oleh aparat negara kepada pihak-pihak yang terlibat konflik, dalam hal ini khususnya massa petani atau rakyat yang lain yang menduduki tanah-tanah sengketa yang berhadapan dengan kaum bermodal, terutama karena sampai saat ini kita belum sepenuhnya berhasil memisahkan POLRI dari karakter militernya dan kita belum melihat perubahan sikap birokrat kita secara mendasar yang selama sekian tahun terbiasa dengan cara kerja berkarakter betting on the strong.
28. Pasca Orde Baru • Keempat, di samping ketiga hal tersebut, perlu dicatat juga bahwa pada bulan Maret 2006 yang baru lalu, Indonesia telah mengirim delegasi untuk menghadiri ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural Development) di Porto Alegre, Brazil, tanggal 7 —10 Maret 2006. Namun ternyata tidak ada arahan yang jelas dari pimpinan nasional, misi apa yang harus diemban oleh delegasi ini sehingga ini sekedar menjadi kesempatan jalan-jalan anggota delegasi pemerintah RI. Tidak ada hasil yang dapat dilihat masyarakat dari kunjungan ini.
29. Pasca Orde Baru • Redistribusi lahan untuk petani yang dikampanyekan oleh SBY. Tanah mana yang akan diredistribusi. Mari kita lihat data!!!
30. Data Struktur Agraria No. Penggunaan Lahan Luas Lahan (juta Ha) 1 Luas Total Daratan Indonesia 192,26 2 Kontrak Kerja Migas 95,45 96, 81 3 Kontrak Karya Mineral 6,47 90,34 4 Kontrak Karya Batu Bara 24,77 65,57 5 KKB/PKP2PB 5,2 60,37 6 HPH 27,72 32.65 7 HTI 3,40 29,25 8 Perkebunan Negara 3,30 25,95 9 Perkebunan Swasta 1,08 24,87 11 Lahan Pertanian 11,80 13,07 13 Perumahan, Pertokoan, Perkantoran, 14,00* Industri dll
31. Kesimpulan: Kira-kira, jika program distribusi lahan itu dilaksanakan, yang akan didistribusi adalah tanah-tanah bekas perkebunan yang sdh tandus itu!! Jadi. Para petani hendaknya tidak terhanyut mimpi indah yang berlebihan dengan kampanye ini. Namun demikian program ini tetap harus didesak untuk segera dilaksanakan, dengan mengutamakan petani di wilayah konflik terdekat dengan lokasi distribusi.
32. Perdebatan Seputar Revisi UUPA Noer Fauzi (1999), terdapat 4 (empat) golongan alasan dalam merevisi UUPA: • Golongan Pertama, adalah mereka yang beranggapan bahwa UUPA dan semua perundang-undangan lainnya pasti dibuat dengan niat baik untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat, sehingga tentunya UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya sangat dapat diandalkan sebagai sarana perlindungan hak-hak masyarakat yang dirugikan. Soal perampasan tanah dinilai terjadi karena penyimpangan dari pejabat berperilaku menyimpang dalam mempergunakan kewenangannya. Versi ini menganggap tidak perlu ada revisi UUPA, yang diperlukan adalah pembaruan pelaksanaannya saja.
33. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Golongan kedua, adalah mereka yang percaya bahwa UUPA adalah produk hukum yang memuat jaminan-jaminan hak-hak masyarakat, namun ia dilingkupi oleh berbagai UU dan peraturan pelaksananya yang menyimpangkan mandat UUPA tersebut. UUPA adalah hukum yang berkarakter responsif yang diproduksi di masa Orde Lama, namun ia dilingkupi oleh berbagai UU dan peraturan pelaksanaan yang diproduksi Orde Baru yang pada umumnya berkarakter represif. Dalam rumusan lain, dinyatakan bahwa UUPA bersifat populis namun dikelilingi oleh peraturan yang kapitalistik. Golongan ini mempersepsi perampasan tanah disebabkan oleh orientasi pembangunan rejim Orde Baru yang mendahulukan pertumbuhan modal industri dan proyek-proyek pemerintah dari pada kepentingan penguasaan agraria rakyat banyak. Hukum agraria yang diproduksi adalah sub-sistem dari pertumbuhan ekonomi, sehingga orientasinya adalah memberi dukungan legalitas pada pemodal besar maupun proyek pemerintah.
34. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Golongan ketiga, adalah mereka yang menganut ideologi pasar bebas dan melihat bahwa birokrasi yang rente dan kolutif membuat ‘pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan’ merupakan satu bagian dari pencipta biaya ekonomi tinggi (high cost economic), dan karenanya peran birokrasi harus dikurangi seminimal mungkin. Hukum agraria harus direformasi agar tercipta ‘kenyamanan’ berusaha bagi para pelaku bisnis. UUPA merupakan rintangan besar, karena dengan UUPA intervensi negara terhadap pengadaan tanah terlampau besar. Soal-soal perlawanan rakyat terhadap perampasan tanah, tumpang tindih alokasi tanah dan kegagalan penyelesaian sengketa merupakan hambatan bagi investasi dalam negeri maupun investasi asing.
35. Perdebatan Seputar Revisi UUPA High cost economic ini harus dipangkas melalui pelucutan kekuasaan intervensi negara dalam perekonomian, khususnya di pasar. Golongan ini mempromosikan, apa yang mereka sebut efficient land market, dimana pasar tanah merupakan jalan utama bagi bisnis memperoleh tanah-tanah sebagai alas dari usaha mereka. Jawaban utama bagi sengketa tanah adalah pemantapan status hukum dari semua persil tanah melalui program pendaftaran tanah. Tapi, sekaligus dengan hal ini, sektor bisnis bisa memperoleh tanah tanpa perlu menimbunkan kesulitan yang berarti. • Golongan keempat, adalah yang mendudukkan UUPA sebagai produk hukum yang perlu dipandang secara kritis. Diargumentasikan bahwa tidak dipungkiri adanya gejala penyimpangan penggunaan wewenang dari pejabat sehubungan dengan maraknya sengketa agraria -- sebagaimana disinyalir oleh golongan pertama. Juga tidak dipungkiri pula adanya sejumlah peraturan pemerintah yang melingkupi UUPA berorientasi kapitalistik, dan ada pula sejumlah peraturan yang menyimpang dari UUPA. Namun, kegagalan UUPA dipersepsi pula sebagai pemberi andil bagi terciptanya sengketa agraria yang marak lebih dalam lima belas tahun belakangan.
36. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • DPR telah menetapkan agenda perubahan UUPA sebagai salah satu prioritas kerja legislasi pada tahun 2005. DPR telah menerbitkan dokumen Program Legislasi Nasional Tahun 2005- 2009 yang didalamnya ditetapkan 229 (dua ratus dua puluh sembilan) RUU yang akan dibuat –disusun Badan Legislasi Nasional (BALEG) DPR. Di dalam dokumen ini, salah satu agenda adalah penyusunan ”RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria“. Selain itu, Baleg juga telah menerima usulan RUU Lahan Abadi Pertanian dan berbagai RUU yang bersifat sektoral yang terus didesakkan untuk diselesaikan, salah satunya yang tak dapat dibendung adalah RUU Penanaman Modal yang mencantumkan pemberian ijin kepada pemilik modal untuk menguasai tanah di Indonesia hingga 95 tahun. • Terkait dengan gagasan mengenai revisi UUPA 1960 ini, saya pribadi berpendapat sebagai berikut: • Pertama, penyempurnaan UUPA harus memberi makna penguatan bagi semangat kerakyatan yang terkandung di dalamnya. Penyempurnaan mestilah menambah baik isi UUPA, bukannya menghapus atau menggantikannya dengan undang-undang yang semangat dan isinya sama sekali baru.
37. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Kedua, menyempurnakan UUPA 1960 mestilah dilakukan secara hati-hati agar tidak terseret kepentingan globalisasi kapitalisme yang hendak mengukuhkan kepentingan ekonomi-politiknya di lapangan agraria. • Ketiga, penyempurnaan UUPA hendaknya meneguhkan posisinya sebagai payung bagi peraturan perundang-undangan agraria. Pengaturan atas sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, perairan, pertanian, pesisir dan laut, dan sebagainya mestilah mengacu pada UUPA. • Keempat, proses penyempurnaan UUPA hendaknya dilakukan secara demokratis dan partisipatif. Selain melibatkan departemen dan lembaga negara, juga pakar dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang integritasnya teruji. Dan yang terpenting diajak bicara adalah rakyat yang paling berkepentingan atas agraria, yakni serikat petani, nelaan, masyarakat adat dan rakyat kecil pada umumnya, dengan memperhatikan perimbangan partisipasi laki-laki dan perempuan.
38. Penutup • Kesalahan pengembangan kebijakan agraria di jaman kolonial dan ketidak konsistenan melaksanakan UUPA No.5/1960 selama ini telah berakibat terus berlanjutnya dan semakin parah serta meluasnya kemiskinan, pada akhirnya mendorong terjadinya migrasi dan menempatkan masyarakat desa dalam kondisi rentan menjadi korban perdagangan orang. Diatas telah disinggung tentang migrasi yang 70% diantaranya perempuan. Para laki-laki dalam perempuan yang terusir dari desa-desa itu (karena juga tidak adanya niat baik negara membangun pendidikan bagi rakyat) mereka kemudian terjerembab dalam kerja-kerja kasar dan tidak memiliki perlindungan hukum, seperti kuli bangunan, pekerja rumah tangga bahkan dalam pekerjaan yang dianggap tidak memiliki harkat kemanusiaan/dilacurkan dan menjadi komoditi dagangan.
39. Penutup • Ketidakjelasan kebijakan agraria tidak bisa lagi bisa dibiarkan, langkah yang paling urgent dalam hal ini adalah penataan kebijakan agar semua kebijakan terkait agraria agar semuanya memiliki semangat yang sama, yaitu menghormati kedaulatan rakyat atas bumi Indonesia dengan tidak menjadikan tanah sebagai komoditas atau insentif masuknya modal. Untuk tujuan ini, legislatif dan eksekutif harus duduk bersama dan secara serius membuat prioritas yang jelas dengan memperhatikan kepentingan para petani kecil, para nelayan kecil, rakyat miskin perkotaan. Merekalah elemen bangsa yang paling terikat dengan tanah untuk penghidupannya.
40. Penutup • Di sisi lain, elemen masyarakat sipil juga harus meningkatkan kapasitas dalam melakukan lobby kebijakan. Organisasi-organisasi petani, nelayan dan lain-lainnya tidak bisa hanya menggunakan metode unjuk rasa untuk melakukan perubahan. Dukungan informasi dan pengalaman mereka menghadapi konflik dan persoalan-persoalan kehidupan terkait dengan tanah sangat diperlukan dalam menyusun kebijakan yang benar-benar dapat memberi kesejahteraan bagi rakyat banyak. Kemampuan memformulasikan pengalaman itu menjadi paparan yang runut dan usulan kebijakan yang logis sangat penting untuk mulai dikembangkan. Demikian juga berbagai cara membangun dukungan atas usulan-usulan itu dari berbagai pihak penentu kebijakan.
Selengkapnya...