Alur Proses Pidana-Hal pertama yang akan dilakukan adalah Penyelidikan,Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana untuk dapat di lakukan penyidikan.
sedangkan penyidikan adalah tindakan seorang penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, untuk mengungkap penjahatnya.
Jadi pertama di selidiki terlebih dahulu suatu peristiwa di TKP / Tempat Kejadian Perkara, apabila hal tersebut merupakan tindak pidana, baru di mulai penyidikan dengan cara menangkap, menahan, menggeledah dan menyita atau biasa di sebut dengan UPAYA PAKSA.
yaitu mencari saksi untuk di minta keterangan nya, dengan berita acara pemeriksaan saksi ( BAP SAKSI ) baik saksi korban, saksi lain atau pun saksi ahli.
kemudian setelah tersangka nya di tangkap lalu di minta keterangan nya juga BAP TERSANGKA untuk mengetahui alibi nya. dan penangkapan hanya 1x24 jam, kalau lebih dari itu maka tidak boleh. Maka dari itu selama 1x24 jam, penyidik harus dapat membuktikan bahwa dia tersangka atau bukan.
apabila alat bukti yang cukup sudah ditemukan maka tersangka dapat di lakukan penahanan.
Alat bukti yang sah yaitu :
- Keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat
- Barang bukti.
apabila 2 ( minimal ) dari alat bukti tersebut sudah di dapat, maka dapat di lakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan Di lakukan oleh Polisi selama 20 hari, jika berkas / pemeriksaan belum selesai, maka dapat di perpanjang di kejaksaan selama 40 hari.
kemudian setelah berkas selesai, maka di serahkan berkas tersebut kepada jaksa.
apabila berkas sudah lengkap, maka jaksa mengeluarkan P21, apabila berkas belum lengkap jaksa memberikan P18 dan mengembalikan berkas tersebut agar di lengkapi. Dan petunjuk2 yang harus di lengkapi ada di P19.
setelah lengkap maka tersangka siap di sidangkan dan di vonis oleh Pengadilan (hakim)
berikut bagan alur prosedur perkara pidana di pengadilan :
Proses Banding :
proses kasasi :
sumber gambar : website pengadilan negeri
Sunday, December 25, 2011
Alur Proses Pidana
Labels:
banding,
hukum,
hukum perdata,
hukum pidana,
ilmu,
ilmu hukum,
indonesia,
kasasi,
pengadilan,
pidana,
proses pidana,
Sidang,
tata hukum,
topik,
tugas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
fuck you, lu ngasih informasi tapi gak penting dasar bego tolol
ReplyDeleteKok Barang Bukti ???
ReplyDeleteAlat Bukti yang Sah