Sunday, December 18, 2011

Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia


Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia

I.PENDAHULUAN.

Berlandaskan Teori Legitimasi Kekuasaan dari sudut Hukum Tata Negara maka negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja dari pada alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai tujuan yang tertentu.

Selanjutnya dari berbagai faham tentang kekuasaan maka timbul suatu teori Kedaulatan (kekuasaan tertinggi), yang terdiri dari:
1. Teori Kedaulatan Tuhan, yaitu kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan. Berkembang abad ke V samapi abad ke XV, dipelopori oleh Agsutinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius.
2. Teori Kedaulatan Negara, yaitu kedaulatan tertinggi itu tidak ada pada Tuhan tetapi ada pada negara. Berkembang setelah abad ke XV, dipelopori oleh Jean Bodin dan Georg Jellinek
3. Teori Kedaulatan Hukum, yaitu kedaulatan tertinggi ada pada hukum. Dipelopori oleh Krabbe.
4. Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu Kedaulatan tertinggi ada pada individu-individu yang menyerahkan kepada masyrakat, dan masyarakat menyerahkan kepada negara. Berkembang abad ke XVII dan abad ke XVIII, dipelopori oleh J.J. Rousseau.

Mengacu kepada teori-teori tersebut, khususnya Teori Ketuhanan maka sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak azasi manusia untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
Jika disederhanakan dapat dikatakan bahwa hak azasi manusia adalah perangkat hak yang dimiliki oleh setiap orang tanpa ada suatu perbedaan dari Tuhan yang wajib dilindungi oleh negara.
Hak azasi manusia sangat dihargai di Indonesia, hal itu terlihat dari falsafah bangsa dan idiologi negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara 1945, lebih khusus lagi termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang: Hak Azasi Manusia dan telah dibentuknya Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.

II.AZAS-AZAS DASAR.

Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terdapat beberapa hal sangat penting yang menjadi azas-azas dasar Hak Azasi Manusia antara lain: Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusian, kesejahteraan, kebahagian, dan kecerdasan serta keadilan, dan sebagainya.
Setiap orang berhak atas pengakakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Disamping itu ketentuan hukum internasional yang telah diterima Negara Republik Indonesia yang menyangkut hak azasi manusia menjadi hukum nasional, sedangkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.





III.HAK AZASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA.
Secara garis besar sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, pokok-pokok mengenai hak azasi manusia antara lain sebagai berikut:

1.Hak Untuk Hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, dan hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan.
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.Hak Mengembangkan diri.
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadi, memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, meningkatkan kwalitas hidupnya, mengembangkan dan memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, berkomunikasi dan memperoleh informasi, mendirikan organisasi sosial dan menghimpun dana untuk itu.

4.Hak Memperoleh Keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perfata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

5.Hak Atas Kebebasan Pribadi.
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba, perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan perbuatan berupa apapun yang tujuannya demikian dilarang.
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadinya, baik rohani maupun jasmanai, tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya. Bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan keperayaannya, bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, bebas berkumpul, berapat, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraanya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

6.Hak Atas Rasa Aman.
Setiap orang bebas mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu, menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya dibolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang.


7.Hak Atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggara hukum. Hak milik mempunyai fungsi sosial dan Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya. Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

8.Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintah.
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan mupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


9.Hak Wanita
Hak wanita adalah hak azasi manusia. Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Wanita berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam melaksanakan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatan berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali direntukan lain oleh hukum agama.

10.Hak Anak.
Setiap anak berhak atasa perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak azasi manusia dan untuk kepentingannnya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya.
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak-anak. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya akhir.

IV.KEWAJIBAN DASAR MANUSIA.
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Wajib menghormati hak azasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


V.KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak azasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak azasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, meliputi langkah implementasi yang efe, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.ktif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial

VI.PEMBATASAN DAN LARANGAN.
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-Undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak azasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Tidak satu ketentuan dalam Undang-Undang tersebut boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapus hak azasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

VII.KESIMPULAN.
1.Perundang-undangan negara Republik Indonesia yang berlaku untuk melindungi hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang juga telah mengakui dan menjunjung tinggi Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai instrumen internasional lainnya, dirasakan sudah sangat memadai.

2.Jika pada prakteknya dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia masih banyak ketimpangan terhadap pelaksanaan perlindungan hak azasi manusia dan kebebasan dasar manusia, baik oleh antar sesama warganegara dan atau negara, maka yang harus ditingkatkan adalah pendidikan segenap warganegara Indonesia khususnya mengenai hukum dan tanggung jawab moral dan hukum serta pengawasan terhadap para pemangku kebijakan sekaligus para pelaksana sehari-hari dilapangan.




DAFTAR PUSTAKA


1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Tentang: Hak Azasi Manusia. Penerbit: CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, Tahun 2009.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Amandemen IV), Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Tahun 2004.

3. Soehino, S.H., Ilmu Negara, Penerbit: Liberty, Jogyakarta, Cetakan Ketujuh, Agustus 2005.

Sumber : Mustika Ali Sani

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...