Wednesday, April 25, 2012

Istilah - Istilah Jaringan Telekomunikasi dan Internet

Saat ini adalah eranya internet. Semakin banyak paket-paket internet yang ditawarkan oleh provider telekomunikasi di Indonesia. Selain itu banyak istilah-istilah yang masih asing bagi sebagian orang. Pada artikel berikut akan dijelaskan istilah-istilah jaringan internet atau istilah telekomunikasi telepon yang sering digunakan agar Anda memiliki gambaran dan dapat melakukan pilihan atas layanan telekomunikasi yang ditawarkan.



Apa itu 1G?
1G = “G” adalah singkatan Generation atau generasi. 1G atau First Generation adalah generasi pertama jaringan telepon selular. Sistem ini masih menggunakan sistem analog.

Apa itu 2G?
2G atau Second Generation adalah teknologi selular generasi kedua. Teknologi ini menggunakan sistem digital dan menggantikan teknologi analog yang digunakan pada 1G. Teknologi ini memungkinkan pengguna bukan hanya dapat melakukan pembicaraan telepon namun juga mengirimkan teks atau SMS.  Yang termasuk dalam kategori teknologi 2G adalah teknologi GSM dan CDMA2000 1xRTT.
Selain teknologi 2G, terdapat juga teknologi 2.5 G atau dikenal dengan GPRS dan teknologi 2.75G atau EDGE. Dengan munculnya teknologi GPRS dan EDGE memungkinkan pengguna bukan hanya melakukan komunikasi melalui suara dan teks saja, namun juga melalui layanan data, seperti internet atau MMS (Multimedia Messaging Service).

Apa itu 3G ?
3G atau Third Generation Technology adalah teknologi digital generasi ketiga yang memiliki kemampuan transfer data lebih cepat dari 2G. Teknologi 3G terkadang dikenal dengan nama UMTS atau W-CDMA yang digunakan pada handphone atau perangkat komunikasi yang berjalan di jalur GSM. Bagi handphone atau perangkat komunikasi  yang menggunakan jaringan CDMA, teknologi 3G yang digunakan bernama CDMA2000 1xEV-DO. Sebuah teknologi seluler dapat dikatakan 3G apabila memiliki kecepatan downlink minimal 384 kbit/s.

Apa itu 4G?
4G atau Fourth Generation adalah teknologi penerus 3G yang memiliki kecepatan transfer data lebih cepat dan lebih baik. Yang termasuk dalam generasi 4G adalah LTE dan WiMAX. Salah satu penyedia jasa layanan 4G di Indonesia adalah Sitra Wimax, namun saat ini areanya masih sangat terbatas dan layanan ini belum dapat mobile atau dibawa berpegian, jadi  untuk sementara teknologi 4G di Indonesia belum dapat digunakan pada handphone.

Apa itu GSM (Global System for Mobile Communications atau dikenal juga sebagai Groupe Spécial Morbile)?
GSM adalah teknologi jaringan nirkabel yang dikembangkan di Eropa dan kini digunakan hampir diseluruh belahan dunia. GSM termasuk dalam teknologi telepon generasi kedua (2G) yang menggunakan teknologi digital untuk menggantikan sistem analog yang digunakan pada generasi pertama (1G).
Teknologi ini mengirimkan sinyal (data) yang dibagi berdasarkan waktu atau sering disebut juga timeslot. Secara sederhana, apabila pengguna sedang melakukan panggilan telepon, maka pengguna tersebut sedang menggunakan “timeslot”.
Apabila  jaringan GSM sedang sibuk akibat banyak pengguna yang menelpon dalam waktu bersamaan yang mengakibatkan sistem penuh dalam artian semua “timeslot” telah digunakan, maka pengguna yang lain tidak akan dapat atau sulit melakukan panggilan sebelum ada pengguna lainnya yang telah menyelesaikan panggilan. Disinilah letak kekurangan teknologi GSM. Namun disisi lain kualitas komunikasi yang ditawarkan teknologi GSM cenderung lebih baik jika dibanding  CDMA (jika dalam kondisi sama-sama sistem sedang penuh).
Saat ini jaringan GSM bekerja pada frekuensi  850MHz, 900MHz, 1800MHz dan 1900MHz. Handphone yang dapat berjalan di keempat frekuensi dinamakan quad band phone, kalau hanya tiga diantaranya dinamakan tri band dan jika hanya dua dinamakan dual band.
Handphone dual band tidak dapat digunakan di semua Negara. Contohnya ponsel dual band yang bekerja di jaringan GSM 900 / 1800 MHz tidak akan berfungsi di Negara yang menggunakan jaringan, misalnya 850 / 1900 MHz. Oleh karena itu, jika Anda berencana berpegian ke luar negeri, sebaiknya membawa handphone Quad Band.

Apa itu Code division multiple access (CDMA)?
Teknologi CDMA adalah teknologi jaringan selular nirkabel yang membagi atau memisahkan setiap panggilan telepon menggunakan kode-kode khusus dan tidak berdasarkan waktu seperti pada teknologi GSM. Karena menggunakan kode-kode khusus, kemungkinan terjadinya komunikasi bocor atau salah sambung semakin kecil dan mungkin tidak ada. Sistem pengkodean ini pada awalnya digunakan di dunia militer namun saat ini sudah dapat digunakan oleh masyarakat banyak.
Karena tidak menggunakan satuan waktu, jaringan CDMA memiliki kelebihan tetap dapat melakukan panggilan secara bersamaan walaupun jaringan atau sistem sedang penuh. Namun CDMA bukan tidak memiliki kekurangan, karena semakin penuh jaringan, maka kualitas komunikasinya pun dapat menurun, misalnya suara tidak terdengar dengan jelas, terputus-putus, dll.

Apa itu GPRS (General Packet Radio Service)?
sering juga disebut teknologi 2.5G. GPRS sendiri memiliki beberapa class, mulai dari class 2 hingga class 32. Semakin besar class maka semakin cepat koneksinya. Kecepatannya bervariasi antara 56-114 kbit/second untuk kecepatan download. Kecepatan upload-nya pada umumnya lebih rendah.

Apa itu  EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution) ?
dapat disebut teknologi 2.75G. EDGE juga dikenal sebagai Enhanced GPRS (EGPRS) atau pengembangan teknologi GPRS. Kecepatan transfer datanya 236 kbit/s, namun secara teori bisa mencapai 473 kbit/s. Secara teori juga, sebenarnya EDGE sudah dapat dikategorikan sebagai teknologi 3G. Namun, pada kenyataannya kecepatan saat menggunakan jaringan EDGE seringkali dibawah kecepatan tersebut.

Apa itu UMTS (Universal Mobile Telecommunications System) ?
UMTS termasuk sebagai teknologi 3G dan terkadang disebut juga W-CDMA (Wideband Code Division Multiple Access) karena berbagi saluran atau channel dengan jaringan CDMA.  Jika Anda melihat handphone dengan spesifikasi berjalan di jaringan WCDMA, berarti HP tersebut adalah handphone yang menggunakan kartu GSM yang dapat berjalan di jalur W-CDMA dan bukan berarti ponsel tersebut dapat digunakan untuk provider CDMA seperti Esia, Fleksi, Starone, Fren, dll.
UMTS memiliki kecepatan transfer data 384 kbit/s bila digunakan pada handphone 3G “generasi awal” dan kecepatan 7.2 Mbit/s bila digunakan pada handphone yang dapat berjalan di jaringan HSDPA.
Jika Anda membaca spesifikasi handphone berjalan di jaringan UMTS maka kemungkinan handphone tersebut adalah handphone 3G yang memiliki kecepatan transfer data maksimum 384 kbit/s. Karena pada umumnya bila sebuah HP dapat men-download dengan kecepatan hingga 7,2 Mbit/s, maka pada spesifikasi akan ditulis jaringan berjalan di HSDPA dan bukan UMTS.

Apa itu HSPA (High Speed Packet Access)?
HSPA sudah tergolong teknologi 3.5G. HSPA sendiri sebenarnya terdiri dari HSDPA (High Speed Downlink Packet Access) dan HSUPA (High Speed Uplink Packet Access), namun biasanya yang ditulis pada spesifikasi handphone hanyalah HSDPA saja. HSDPA menandakan kecepatan downlink (download), sedangkan  HSUPA menandakan kecepatan uplink (upload).
HSPA merupakan pengembangan dari teknologi W-CDMA (UMTS) yang ada dan memiliki kecepatan hingga 14 Mbit/s untuk downlink dan 5.8 Mbit/s untuk uplink.

Apa itu LTE (Long Term Evolution) dan WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access)?
LTE dan WiMAX dikategorikan sebagai teknologi 4G. Keduanya dibangun menggunakan teknologi yang serupa namun tidak saling kompatibel. LTE memiliki kecepatan transfer data hingga 100 Mbit/s downlink dan 50 Mbit/s uplink. Sedangkan WiMAX memiliki kecepatan 128 Mbit/s downlink dan 56 Mbit/s uplink.

Apa itu EV-DO (Evolution-Data Optimized atau kadang disebut Evolution-Data only)?
EV-DO termasuk ke dalam teknologi 3G. Teknologi EV-DO pada umumnya digunakan pada handphone yang berjalan di jaringan CDMA. EVDO memiliki kecepatan transfer data hingga 2.4 Mbit/s untuk EV-DO Rev. 0; untuk EV-DO Rev. A memiliki kecepatan hingga 3.1 Mbit/s dan EV-DO Rev. B memiliki kecepatan hingga 14.7 Mbit/s.

CATATAN
Kecepatan transfer data diatas menggunakan satuan kbit/s atau kbps atau kilobit per second (per detik). Satuan ini berbeda dengan KB/s atau kilobyte per second. 1 KB (kilo byte)= 8 kb (kilo bit). Jadi, kalau disebutkan kecepatan download hingga 153 kbps, maka kecepatan tersebut sama dengan 153:8 = 19,1 KB/s.
Apabila Anda ingin mendownload sebuah file dari internet, biasanya akan tertulis besar file tersebut dalam satuan megabyte (MB). 1 megabyte = 1024 kilobytes = 8192 kilobits. Jadi, jika Anda ingin mendownload file sebesar 1 megabyte (1024 KB) di jaringan berkecepatan 153 kbps, maka waktu yang dibutuhkan bukan 1024:153 = 6,7 detik, namun waktu yang dibutuhkan sebenarnya adalah 1024:(153:8)= 53,6 detik.
Kecepatan download atau upload dipengaruhi dari kondisi sinyal dan bisa juga dipengaruhi dari berapa banyak pengguna yang mengakses internet secara bersamaan. Jadi, walaupun pada modem atau handphone tertera koneksi 3G, namun tidak akan menjamin kecepatan download mencapai minimal 384 kbps. Bisa saja kecepatan yang dapat diraih hanya sebatas 56 kbps atau setara dengan kecepatan GPRS.

Apa itu Kuota / Quota Paket Internet Unlimited?
Mungkin Anda pernah membaca paket internet unlimited dengan kuota 500MB. Saat membacanya mungkin akan sedikit membingungkan, paket unlimited tapi kok diberikan kuota atau dibatasi. Yang dimaksud kuota disini adalah Anda dapat menggunakan layanan internet dengan kecepatan normal atau high speed hingga kuota 500MB, apabila telah melewati 500MB, maka Anda masih dapat mengakses internet sepuasnya (unlimited) namun kecepatan akses internet Anda akan diturunkan atau menjadi lebih lambat.


sumber: blog.cyber4rt.com
Selengkapnya...

11 cara mendapatkan email orang lain


Berikut ini adalah beberapa cara umum para spammer mendapatkan alamat email:





1.Menggunakan teknik Directory Harvest Attack
DirectoryHarvest Attack (DHA) merupakan teknik mengambil alamat-alamat email langsungdari mail server di mana alamat tersebut berada.

2. Darimailing list
Mailinglist memang merupakan ajang pertukaran informasi dengan menggunakan emailsebagai media komunikasinya. Fasilitas ini merupakan ladang yang subur bagipara spammer dan pengumpul alamat email karena mereka akan memanen hasil yangpaling banyak dari sini. Dengan sedikit trik yang terbilang sederhana, merekabisa mendapatkan ratusan bahkan ribuan email.
Jikasebuah email dikirimkan ke alamat group tersebut, maka semua anggota group-nyaakan menerima email tersebut tanpa kecuali. Email-email yang di-posting kegroup tersebut tidak diterima oleh alamat lain yang bukan anggota group.Group-group inilah yang sering dijadikan target oleh para spammer.

3. Darifasilitas Newsgroup
Newsgroupmerupakan ajang pertukaran informasi yang juga menggunakan email sebagai mediakomunikasinya. Siapa saja mungkin juga bisa mengirimkan informasi ke dalamnya.Termasuk juga spammer dan pengumpul alamat email. Mereka tinggal menggunakansebuah program scanning yang bertugas mencari dan mengenali alamat email didalam artikel-artikel di dalam newsgroup.

4. DariIRC, Yahoo! Messenger, dan Chat Room Lain
Chattingjuga merupakan tempat yang strategis bagi para spammer untuk memanen alamat-alamatemail. Ini karena chatting room dan fasilitas chatting merupakan salah satu"tempat umum" di Internet yang memungkinkan orang lain dapat berhubungan langsung. Di dalam proses penggunaannya juga akan banyak melibatkandata pribadi seperti salah satunya adalah alamat email.

5. Darihalaman web

Pada halaman-halamanweb, tentu sering Anda jumpai alamat email tercantum di dalamnya. Baik emailsi pemilik, email pengelola web, maupun alamat email orang-orang yangberhubungan dengan konten dari web tersebut seperti misalnya alamat email daripenulis web, narasumber, pakar, dan banyak lagi. Sering kali alamat-alamattersebut dibuat mudah untuk akses, hanya tinggal diklik maka program mailclient akan terbuka secara otomatis siap mengirimkan email ke alamat tersebut.

6. Dariform-form online.
Banyakhalaman web yang di dalamnya berisi sebuah form yang wajib diisi sebelum melakukanpengaksesan selanjutnya. Atau untuk menjadi anggota sebuah situs tertentu, kita harus mengisi identitas diri di dalamnya, termasuk email. Ini merupakan salahsatu cara pengumpulan email yang paling banyak digunakan. Terkadang teknikseperti ini bisa diakali dengan memasukkan email palsu.

7. Dariweb browser
Webbrowser yang kita gunakan juga dapat dijadikan sebagai mata kail bagi paraspammer untuk memancing dan mendapatkan alamat email. Dengan menggunakansedikit trik, web browser kita akan dengan sendirinya memberikan alamat emailmilik "majikannya" kepada orang lain. Kadang-kadang proses iniberjalan tanpa sama sekali diketahui oleh pemiliknya. Misalnya, membuat web browsermen-download salah satu gambar halaman web yang dibuka dengan FTP anonymous, menggunakanJava Script pada halaman web, menggunakan header HTTP FROM, dan sebagainya. Halini tentu sangat perlu ekstra waspada dan kalau bisa dihindari.

8. Daridomain contact point
Jika kita berlangganan sebuah domain dan kita yang mengurus administratif daridomain tersebut, kemungkinan besar alamat email kita sudah berada di dalamdatabase dari para spammer di mana-mana. Pasalnya, setiap domain yang terdaftarpaling tidak memiliki satu sampai tiga contact point, kontak Administrasi,kontak Teknikal, dan kontak Billing, yang biasanya berupa alamat email (bahkanalamat surat). Tinggal mengetikkan perintah seperti "whois" atautools sejenis, maka informasi sebuah domain bisa Anda ketahui.

9. Dariemail berantai
Pernah menerima email berantai atau hoax email? Isinya menjanjikan kita akanmendapatkan sesuatu asalkan anda meneruskan email tersebut ke beberapa orangdan men-CC-nya kembali ke pengirim tersebut. Jika pernah dan tertipu, maka email kita mungkin tidak lama lagi akan penuh dengan sampah.

10.Dari buku telepon, direktori, iklan, dan media lainnya
Mediaselain Internet juga berpotensial menjadi target pengumpulan alamat email. Iklanatau buku telepon kadang di dalamnya mencantumkan alamat email. Dengan mencatatalamat-alamat email yang ditemuinya pada media-media komunikasi umumnon-Internet ini, tentu dapat juga menambah database alamat email mereka.

11.Dari membeli email list dari orang lain
Jikapara pengumpul email merupakan end user dan tidak punya cukup waktu dan sumberuntuk melakukan berbagai trik di atas, mereka juga bisa membeli list email dariorang lain dengan email yang berada di dalam list. Cukup banyakperusahaan yang memang bergerak di bidang jual beli informasi seputaralamat-alamat email.

sumber: blog.cybert4rt.com
Selengkapnya...

Friday, April 20, 2012

Perbuatan Tidak Menyenangkan



Perbuatan Tidak Menyenangkan -
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar ungkapan perbuatan tidak menyenangkan, akan tetapi banyak diantara kita menganggap sepele ungkapan tersebut dan dianggap sebagai hal biasa, padahal sesungguhnya masalah tersebut sangat besar menurut pandangan hukum. Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak dapat diterima oleh pihak yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak menyenangkan, memang akibat perbuatannya tidak membahayakan jiwa korban atau penderita, akan tetapi ada perasaan yang sungguh tidak enak dirasakan oleh si penderita atau korban, oleh karenanya dari sudut pandang hukum positip, perbuatan yang tidak menyenangkan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan orang perorangan, dan oleh sebab itu hukum positif perlu berperan aktif dan mengambil langkah-langkah penyelamatan, perlindungan, pemulihan atas kejahatan dan pelanggaran terhadap kemerdekaan orang.
Dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut di atas diatur dalam Bab XVIII Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusannya berbunyi : (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; Ke-1 : Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain. Ke-2 : Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2). Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang terkena.
Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kualifikasi penahanan seorang tersangka dalam dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu alasan hukum seperti diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dalam surat perintah penahanannya, instansi yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau hakim) harus menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan penahanan, maka penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat di praperadilankan.
Pada praktek hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya tidak dilakukan penahanan. Praktek umum ini tidak berarti menyampingkan kewenangan penahanan yang ada pada masing-masing instansi aparatur penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum atau hakim sebagaimana diatur Pasal 20 KUHAP. Artinya, pada waktu tingkat penyidikan, bisa saja si tersangka tidak dilakukan penahanan namun kemudian di tingkat penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan. Kesemuanya itu tergantung pada kondisi kepentingan instansi yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud. Adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri, terkesan disini bahwa sifat “kepentingan untuk melakukan penahanan” merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula. Karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah-perintah penahanan dikeluarkan yang tidak sesuai dengan alasan-alasan penahanan sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dan untuk mengukur apakah perintah penahanan itu bersifat subjektif atau tidak, umumnya dapat dilihat dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan instansi penegak hukum tersebut. Dalam surat perintah penahanan pada bagian pertimbangannya disebutkan beberapa alasan penahanan yang seharusnya alasan-alasan penahanan tersebut dipilih dan dicoret oleh penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud dengan mencocokkan alasan yang tersedia. Tanpa adanya pencoretan tersebut maka alasan penahan tersebut adalah alasan yang bersifat subjektif, entah itu subjektif dari si penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan surat perintah penahanan dimaksud atau subjektif yang merucut pada kesewenang-wenangan lembaga. Dan kembali pada konteks perbuatan pidana tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1), sesungguhnya konteks perbuatan pidana yang diatur dalam pasal tersebut ada 2 hal yakni perbuatan melawan hak dan pemaksaan memaksa orang dengan penistaan lisan atau tulisan. Dengan memisahkan konteks perbuatan tidak menyenangkan tersebut maka akan didapat suatu jawaban apakah benar penahanan seorang tersangka dalam perkara pidana perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan atau diterbitkan atau dikeluarkan oleh penyidik atau penuntut umum. Tanpa adanya pemisahan konteks perbuatan si tersangka, maka jelas-jelas, jika si penyidik atau penuntut umum telah bertindak “subjektif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” mengeluarkan surat perintah penahanan yang cacat hukum.

Selengkapnya...

Pelaporan dan Prosedur Hukum KDRT


Pelaporan dan Prosedur Hukum KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga. Dan terhadap kekerasan yang terjadi dalam lingkungan keluarga tersebut, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut dibawah ini merupakan prosedur pelaporan terhadap kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, yakni :

Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian), baik ditempat korban berada maupun ditempat kejadian perkara.
Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan.
Korban atau keluarga dapat juga meminta bantuan dari relawan pendamping (Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam bidang perempuan dan anak), advokat, pekerja sosial, untuk mendampingi korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Terhadap pelaporan yang dilakukan maka dalam waktu 1x24 jam, pihak kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban paling lama 7 (tujuh) hari dan wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Adapun cara pengajuan permohonan surat penetapan perintah perlindungan adalah sebagai berikut ini :

Permohonan dapat diajukan secara tertulis oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping atau pembimbing rohani kepada ketua pengadilan di wilayah kejadian berlangsung. Permohonan tersebut harus disetujui oleh korban. Namun dalam keadaan tertentu permohonan tersebut bisa diajukan tanpa persetujuan korban, dalam hal korban pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya.
Permohonan dapat diajukan secara lisan. Panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut.
Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Dan permohonan perpanjangan ini diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.

Dalam memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga ini, prosedur hukum yang dilakukan yakni melalui penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban dalam proses ini hanya berhubungan dengan penyidik yakni pihak kepolisian pada saat proses berita acara pemeriksaan, serta berhubungan dengan jaksa dan hakim pada saat pemeriksaan di pengadilan.
Pada umumnya tindak pidana dalam undang-undang PKDRT adalah delik umum, kecuali dalam ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) yakni perbuatan kekerasan fisik/psikis yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah delik aduan. Delik aduan disini yaitu korban KDRT yang harus melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kekerasan fisik/psikis terhadap isteri atau sebaliknya. Karena tanpa adanya laporan, pihak kepolisian tidak dapat memproses tindak pidana KDRT ini. Adapun akibat dari delik aduan ini, korban kekerasan dapat sewaktu-waktu mencabut laporan kepolisian. Oleh karenanya ketentuan ini mengakibatkan kasus-kasus KDRT yang terjadi tidak pernah selesai atau pelakunya tidak dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan
Selengkapnya...

FIDUSIA

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia mengatur tentang sifat-sifat dari jaminan fidusia yang akan dijelaskan di bawah ini.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak-hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai acuan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan berikut sifat-sifat dari jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:

Jaminan fidusia bersifat accesoir, yang berarti bahwa jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri melainkan kelahiran dan keberadaannya atau hapusnya tergantung dari perjanjian pokok fidusia itu sendiri;
Jaminan fidusia bersifat droit de suite, yang berarti bahwa penerima jaminan fidusia/kreditur mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, dengan artian bahwa dalam keadaan debitur lalai maka kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi objek fidusia walaupun objek tersebut telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain;
Jaminan fidusia memberikan hak preferent, yang berarti bahwa kreditor sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur cedera janji atau lalai membayar utang;
Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan ada, yang berarti bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Fidusia, yakni:
Utang yang telah ada, adalah besarnya utang yang ditentukan dalam perjanjian kredit;
Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu;
Utang yang pada saat eksekusi, dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian kredit yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
Jaminan fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang, yang berarti bahwa benda jaminan fidusia dapat dijaminkan oleh debitur kepada beberapa kreditur yang secara bersama-sama memberikan kredit kepada seorang debitur dalam satu perjanjian kredit, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang fidusia;
Jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yang berarti bahwa kreditur sebagai penerima fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi benda jaminan bila debitur cidera janji. Dan eksekusi tersebut dapat dilakukan atas kekuasaan sendiri atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jaminan fidusia bersifat spesialitas dan publisitas, dengan maksud spesialitas adalah uraian yang jelas dan rinci mengenai objek jaminan fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia, sedangkan publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia;
Jaminan fidusia berisikan hak untuk melunasi utang. Sifat ini sesuai dengan fungsi setiap jaminan yang memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan jaminan bila debitur cidera janji dan bukan untuk dimiliki oleh kreditur. Dan ketentuan ini bertujuan untuk melindungi debitur dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan kreditur;
Jaminan fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud (seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik, dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian fidusia beserta hal-hal yang terkait didalamnya.


sumber : www.tanyahukum.com
Selengkapnya...

Wednesday, April 18, 2012

HUKUM INTERNASIONAL


HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional
terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :

Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :

Negara
Individu
Tahta Suci / vatican
Palang Merah Internasional
Organisasi Internasional

Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :

Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :

Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :

Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
penyelidikan
Penyelesaian di bawah naungan PBB

2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :

perang dan tindakan bersenjata non perang
Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
Blokade secara damai
intervensi

PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :

Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Selengkapnya...

HUKUM ADAT


HUKUM ADAT DALAM PANDANGAN PARA SARJANA HUKUM

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum adat merupakan suatu istilah yang diterjemahkan
dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat itu dinamakan
“adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul
“De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh.
Mengapa Snouchk Hurgronje memberi judul “Orang-orang
Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat
berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke
dalam hukum adat.
Istilah Adatrecht digunakan juga oleh Van Vollenhoven
dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch
Indie” yang artinya hukum ada Hindia Belanda. Mengapa Van
Vollenhoven memberi judul hukum adat Hindia Belanda dalam
Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa rakyat
Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia
Belanda.
Melalui buku “Het Adat-Recht Van Nederlandsch” Van
Vollenhoven dianggap sebagai Bapak Hukum Adat karena
masyarakat Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat
bagi hukum yang digunakan oleh Bumiputera merupakan buah
pemikiran Van Vollenhoven.
Jika diamati sebenarnya asal mula hukum adat itu dari
Bahasa Arab yaitu “adati” yang berarti kebiasaan masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami
kejayaan timbullah teori “Receptio in complexu” dari Van den
Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa “hukum adat
itu merupakan penerimaan dari hukum agama yang dianut oleh
masyarakat”. Tetapi hal ini ditentang keras oleh Smouchk
Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn.
Walaupun hukum agama itu mempunyai pengaruh terhadap
perkembangan hukum adat, tetapi tidak begitu besar
pengaruhnya karena pengaruh hukum agama hanya terbatas
pada beberapa daerah saja.

B. Tujuan
Seperti yang kita ketahui, pandangan mengenai hukum adat
dari para Sarjana itu banyak sekali. Para itu banyak sekali. Para
sarjana seperti Van Vollenhoven, Ten Haar. BZN, dan
Djojodigoeno mengemukakan pendapat mereka dalam
pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan analisis
dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan
analisis untuk menentukan sebenarnya apa itu hukum adat ?
Mengapa hukum adat harus ditemukan ? Mengapa hukum
agama tidak berpengaruh besar dalam hukum adat ?

C. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah pandangan Van Vollenhoven, Ten Heaar,
BZN, dan Djojodigoeno tentang hukum adat ?
- Mengapa hukum adat harus ditemukan ? Apa arti penting
hukum adat bagi rakyat Indonesia dari zaman Hindia Belanda
sampai sekarang ? - Mengapa Snouchk Hurgunte, Van Vallenhoven dan Ten Haar.
BZN, menentang keras bahw hukum adat berasal dari hukum
agama ?

PEMBAHASAN

1. Pandangan Van Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan Djojodigoeno
tentang Hukum Adat.
Pandangan para tokoh mengenai hukum adat itu sangat
comlex. Banyak pendapat tentang hukum adat yang berpengaruh
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pandangan Van Vollenhoven tentang hukum adat. Van
Vollenhoven adalah Bapak hukum adat Indonesia yang
memberikan ketegasan dan persoalan mengenai hukum adat.
Walaupun Van Vollenhoven belum pernah ke Indonesia, tetapi
pandangannya mengenai hukum adat diakui oleh seluruh bangsa
Indonesia.
Menurut Van Vollenhoven Hukum adat itu merupakan
tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi ini sangat
ditaati oleh semua pihak walaupun tidak terkodifikasi atau tidak
tertulis dalam perundang-undangan di Indonesia karea sanksi
merupakan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh
seseorang.
Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN
mendifinisikan hukum itu sebagai keputusan-keputusan
masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke
seluruh rakyat. Keputusan-keputusan itu menjadi aturan bagi masyarakat dan aturan-aturan itu ada yang tertulis dan tidak
tertulis. Keputusan yang tertulis itu merupakan keputusan raja.
Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus
mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum adat karena
hakim harus bijaksana sebagai titik pangkal masyarakat dalam
menegakkan hukum.
Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar.
BZN ada juga Sarjana hukum adat dari Indonesia yaitu Prof.
Djojodigoeno.
Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat itu
merupakan karya dari masyarakat tertentu yang bertujuan untuk
mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia. Menurut
Prof. Djojodigoeno hukum itu dapat terlihat dari pernyataannya
yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif),
pernyataan yang berwujud Jurisprudency yaitu yudikatif,
eksekutif dan kepolisian,. Pernyataan yang berwujud keputusan
kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2. Alasan Hukum Adat harus ditemukan dan arti penting hukum
adat bagi rakyat Hindia Belanda dari zaman Hindia-Belanda
sampai sekarang.
Sebenarnya hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia-
Belanda. Tetapi pada saat itu kolonial Belanda tidak pernah
mengakui keberadaan hukum adat Bangsa Indonesia, yang
mereka akui dan harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia
hanyalah hukum barat sesuai dengan hukum bangsa Belanda.
Bangsa Indonesia wajib mengikuti hukum yang telah diterapkan
itu. Hukum barat atau Burgelijk Wetbook itu akhirnya menyatu
dalam hukum Indonesia. Walaupun koloni pernah
memperbolehkan indonesia menggunakan hukum agama itu
hanya merupakan taktik Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa
Indonesia.
3. Alasan Snouch Hurgronje, Van Volenhoven dan Ter Haar, BZN
menentang keras bahwa hukum adat berasal dari agama.
Ada yang mengatakan bahwa hukum adat itu berasal dari
hukum agama. Secara teori hal tersebut dapat dibenarkan
karena adat istiadat merupakan suatu golongan hukum yang
dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari
Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi teori itu ditentang oleh Snouchk Hurgranje, Van
Vollenhoven dan Ter Haar. HZN. Alasan Snouchk Hurgronje
menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum
agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada
perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal
adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu.
Alasan Ter Haar pun tidak jauh berbeda dengan Snouchk
Hurgranje yaitu hukum waris merupakan hukum adat asli, tidak
dipengaruhi oleh hukum agama karena merupakan himpunan
norma-norma yang cocok dengan susunan dan struktur
masyarakat.
Van Vollenhoven mempunyai persepsi yang berbeda,
walaupun sama-sama menentang, tetapi Van Vollenhoven
memberikan ketegasan dalam bukunya, tetapi Van Vollenhoven
memberikan ketegasan dalam bukunya “Adat recht II”. Van
Vollenhoven mengatakan bahwa dalam menentukan apakah benar bahwa hukum adat tidak berasal dari agama, maka harus
diadakan tujuan kembali sampai pada waktu islam berkembang
di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia.
(Prof. Imam Sudiyat, S.H. Asas-asas hukum Adat Bekal
Pengantar Hal. 4)
Maka menurut Van Vollenhoven untuk membuktikannya
harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini :

Dan supaya bisa tetap bertahan di Indonesia

Walaupun sebenarnya pada abad pertengahan, Indonesia
mempunyai sarjana hukum, tetapi mereka hanya merupakan
praktek dan bukan sarjana hukum, tetapi mereka hanya
merupakan praktek dan bukan sarjana hukum yang menampilkan
hukum adat untuk orang asing (Van Vollenhoven. Penemuan
hukum adat. Hal. 3)
Oleh karena itu maka hukum adat harus ditemukan dan
diterapkan dalam hukum Indonesia karena dalam hukum adat itu
terdapat ciri khas bangsa Indonesia.
Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Batavia
asch Genootschap Van Kunsten en Wetenschappen” atau
lembaga yang merupakan lembaga tertua di Indonesia dan
lembaga ini mempunyai pengaruh terhadap penelitian hukum
adat selanjutnya. (Van Volenhoven penemuan hukum adat hal.
14).

Arab Kekuasaan Ummayah Madinah Indonesia Selain itu, hukum adat itu memunyai naluri terhadap hukum
lainnya karena hukum adat itu dapat berhubungan dengan
hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena
jika hakim tidak dapat memutus suatu perkara yang tidak ada
dasar hukumnya maka hakim dapat mencari dan menggali
sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat.
Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia
Hukum adat itu sangat penting bagi bangsa Indonesia,
seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya
bahwa hukum adat itu bisa menjadi hukum yang tegas bagi
masyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy
hukum adat itu merupakan hukum yang bersifat memaksa
(dwingenrecht) karena masyarakat Baduy akan memberi sanksi
pada masyarakatnya yang melakukan pelanggaran terhadap
hukum adat. Selain masyarakat Baduy juga masih banyak suku-
suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat.

PENUTUP

A. Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun
berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter
Haar. BZN dan Djojodigoeno itu sama. Mereka memandang
hukum adat itu sebagai tingkah laku manusia yang mempunyai
sanksi dalam keputusan-keputusan yang bertujuan untuk
mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia yang harus
ditemukan dan diberlakukan dalam hukum adat Indonesia dan
hukum adat pun mempunyai kaitan dengan hukum agama
walaupun hukum agama tidak mempunyai pengaruh yang besar
terhadap hukum adat karena terdapat perbedaan antara hukum
adat dan hukum agama, sehingga untuk membuktikannya kita
harus melakukan analisis terhadap hukum agama mulai dari
agama islam berkembang di arab sampai berkembang di
Indonesia.

B. Saran
Walaupun hukum agama tidak berpengaruh terhadap
hukum adat, tetapi kita harus seimbang dalam menjalankan
keduanya begitupun dengan hukum barat karena hukum
Indonesia saat ini memakai ketiga hukum itu sesuai dengan
pasal 11 aturan peralihan UUD 1945.
Maka ketiga hukum itu harus kita jaga dan pelihara agar
tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain itu, jika hakim tidak dapat memecahkan masalah
karena tidak ada UU yang mengaturnya, maka hakim wajib
menggali dan menemukannya dalam hukum adat.

DAFTAR PUSTAKA

C.Van Vollenhoven. 1987. Penentuan Hukum Adat. Jakarta;
Djambatan.

Prof. Sudiyat Iman, S.H. 1991. Asas-Asas Hukum Adat Bekal
Pengantar. Yogyakarta; Liberty.

www.gatra.com

www.hukumonline.com

Pandangan Vanvollenhoven tentang hukum
adat. http://www.gatra.com, .

Analisis tentang Hukum Adat.
http://www.hukumonline. com,
Selengkapnya...

Saturday, April 14, 2012

Sultan Shalahuddin Al Ayyubi – Pembebas Palestina dalam perang Salib



SULTAN SHALAHUDDIN AL-AYYUBI, namanya telah terpatri di hati sanubari Kaum Muslimin yang memiliki jiwa patriotik dan heroik, telah terlanjur terpahat dalam sejarah perjuangan umat Islam karena telah mampu menyapu bersih, menghancurleburkan Tentara Salib yang merupakan gabungan pilihan dari seluruh Benua Eropa. Maka sudah sepantasnya kita membicarakan tentang beliau dalam satu bab tersendiri. Sebab, apabila disebutkan tentang Perang Salib, maka nama beliau tidak akan terlupakan sebagai pahlawan perang dari pihak Islam yang paling berjasa.

Salahuddin Yusuf bin Najmuddin Ayyub atau Salah ad-Din (Bahasa Arab: الأيوبيصلاح الدين, Kurdi: صلاح الدین ایوبی) (Sho-lah-huud-din al-ay-yu-bi) atau Saladin (biasa disebut oleh orang Barat) (1137 – 4 Maret 1193) adalah seorang jendral dan pejuang Muslim Kurdi dari Tikrit (daerah Utara Irak saat ini). Ia mendirikan Dinasty Ayyubiyah di Mesir yang wilayah kekuasaannya meliputi Suriah, sebagian Yaman, Irak, Hijaz dan Diyar Bakr.

Salahuddin terkenal di dunia Muslim dan Kristen karena kepemimpinan, kekuatan militer, dan sifatnya yang kesatria, bijaksana dan pengampun pada saat ia berperang melawan Tentara Salib. Jarang sekali dunia menyaksikan sikap patriotik dan heroik bergabung menyatu dengan sifat perikemanusian seperti yang terdapat dalam diri pejuang besar ini. Rasa tanggung jawab terhadap agama Islam telah ia baktikan dan buktikan dalam menghadapi serbuan Tentara Salib ke Tanah Suci Palestina selama dua puluh tahun, dan akhirnya dengan kegigihan, keampuhan dan kemampuannya dapat memukul mundur tentara Eropa di bawah pimpinan Richard The Lionheart dari Inggris. Disamping sebagai panglima perang, Sultan Shalahuddin al-Ayyubi juga adalah seorang ulama, beliau banyak memberikan catatan kaki dan berbagai macam penjelasan dalam kitab hadits Abu Dawud.

Latar Belakang

Shalahuddin Al-Ayyubi berasal dari bangsa Kurdi. Ayahnya Najmuddin Ayyub dan pamannya Asaduddin Syirkuh hijrah (migrasi) meninggalkan kampung halamannya dekat Danau Fan dan pindah ke daerah Tikrit (Irak). Shalahuddin lahir di benteng Tikrit, Irak tahun 532 H/1137 M yaitu sekitar hampir empat puluh tahun kaum Salib menduduki Baitul Maqdis, ketika ayahnya menjadi penguasa Saljuk di Tikrit. Saat itu, baik ayah maupun pamannya mengabdi kepada Imaduddin Zanky, Atabek (gubernur) Kerajaan Saljuk untuk kota Mousul, Irak. Pendidikan dari ayah dan pamannya ini telah memberi andil yang tidak kecil dalam membentuk kepribadian Shalahuddin.

Ketika Imaduddin Zanky berhasil merebut wilayah Balbek, Lebanon tahun 534 H/1139 M, Najmuddin Ayyub (ayah Shalahuddin) diangkat menjadi gubernur Balbek dan menjadi pembantu dekat Penguasa Syiria (Suriah) Nuruddin Mahmud (Nuruddin Zanky). Selama di Balbek inilah Shalahuddin mengisi masa mudanya dengan menekuni teknik perang, strategi, maupun politik. Setelah Damaskus dikuasai Nuruddin Zanky, beliau melanjutkan pendidikannya di sana untuk mempelajari agama Islam Sunni selama sepuluh tahun.

Dari usia belasan tahun Shalahuddin selalu bersama ayahnya di medan pertempuran melawan Tentara Salib atau menumpas para pemberontakan terhadap pemimpinnya Sultan Nuruddin Mahmud. Ketika Nuruddin berhasil merebut kota Damaskus tahun pada tahun 549 H/1154 M maka keduanya ayah dan anak ini telah menunjukkan loyalitas yang tinggi kepada pemimpinnya.

Dalam tiga pertempuran di Mesir bersama-sama pamannya, Asaduddin Syirkuh melawan Tentara Salib, beliau dan pamannya berhasil mengusir mereka dari Mesir pada tahun 559-564 H/ 1164-1168 M.

Mencapai Kekuasaan

Paman Shalahuddin, Asaduddin Syirkuh adalah seorang jenderal yang gagah berani, beliau merupakan komandan Angkatan Perang Syiria yang telah memukul mundur Tentara Salib baik di Syiria maupun di Mesir. Syirkuh memasuki Mesir pada bulan Februari 1167 M dan menghadapi perlawanan Shawar, seorang Wazir (Perdana Menteri) Khalifah Fathimiyah yang menggabungkan diri dengan Tentara Salib Perancis dari Kerajaan Yerussalem. Hal ini terjadi karena Shawar merasa cemburu terhadap Syirkuh yang semakin populer dikalangan istana maupun masyarakat.

Dengan diam-diam Shawar pergi ke Baitul Maqdis dan meminta bantuan dari Pasukan Salib untuk menghalau Syirkuh berkuasa di Mesir. Pasukan Salib yang dipimpin oleh King Almeric I Raja Yerussalem menerima baik permintaan itu. Maka terjadilah pertempuran antara pasukan Asaduddin dengan King Almeric I yang berakhir dengan kekalahan Asaduddin. Setelah menerima syarat-syarat damai dari kaum Salib, panglima Asaduddin dan Shalahuddin dibenarkan kembali ke Damaskus.

Kerjasama Shawar dengan orang kafir itu telah menimbulkan kemarahan Emir Nuruddin Mahmud dan para pemimpin Islam lainnya termasuk Baghdad. Lalu dipersiapkanlah tentara yang besar yang tetap dipimpin oleh panglima Syirkuh dan Shalahuddin Al-Ayyubi untuk menghukum si pengkhianat Shawar. King Almeric I terburu-buru menyiapkan pasukannya untuk melindungi Wazir Shawar setelah mendengar kemarahan pasukan Islam. Akan tetapi Panglima Syirkuh kali ini bertindak lebih tepat dan berhasil membinasakan pasukan King Almeric I dan menghalaunya dari bumi Mesir dengan aib sekali.

Panglima Syirkuh dan Shalahuddin terus maju ke ibu kota Kaherah dan mendapat tantangan dari pasukan Wazir Shawar. Akan tetapi pasukan Shawar hanya dapat bertahan sebentar saja, dia sendiri melarikan diri dan bersembunyi. Wazir Besar Shawar lari dan bersembunyi di sebuah pekuburan. Ia berhasil ditemukan oleh Shalahuddin, kemudian ia ditangkap dan dibawa ke istana serta dihukum mati.

Serbuan Syirkuh yang gagah berani serta kemenangan akhir yang direbutnya atas gabungan Tentara Salib Perancis dari Yerussalem dan tentara Mesir itu memperlihatkan kehebatan strategi tentara yang bernilai ringgi.
Ibnu Aziz al-Athir menulis tentang serbuan panglima Syirkuh ini sebagai berikut: "Belum pernah sejarah mencatat suatu peristiwa yang lebih dahsyat dari penghancuran tentara gabungan Mesir dan Perancis dari pantai Mesir, oleh hanya seribu pasukan berkuda".

Pada tanggal 8 Januari 1169 M Syirkuh sampai di Kairo dan Khalifah Fathimiyah Al-Adhid melantik panglima Asaduddin Syirkuh menjadi Wazir Besar menggantikan Shawar. Wazir baru itu segera melakukan perbaikan dan pembersihan setiap institusi kerajaan secara berperingkat. Sementara anak saudaranya, panglima Shalahuddin al-Ayyubi diperintahkan membawa pasukannya mengadakan pembersihan di kota-kota sepanjang Sungai Nil hingga Assuan di sebelah Utara dan bandar-bandar lain termasuk bandar perdagangan Iskandariah. Tetapi sayang, Syirkuh tidak ditakdirkan untuk lama menikmati hasil perjuangannya.

Dua bulan setelah pengangkatannya itu, dia berpulang ke rahmatullah. Sepeninggal Syirkuh, keponakannya Shalahuddin al-Ayyubi pada tahun 1169 diangkat menjadi Perdana Menteri Mesir (Wazir) dengan mendapat persetujuan pembesar-pembesar Kurdi dan Saljuk Irak. Walaupun berkhidmat di bawah Khalifah Daulat Fathimiyah, Shalahuddin tetap menganggap Emir Nuruddin Mahmud sebagai pemimpinnya. Tidak begitu lama ia telah disenangi oleh rakyat Mesir karena sifat-sifatnya yang pemurah dan adil bijaksana.

Pada tahun itu pula Shalahuddin menerima tugas sulit mempertahankan Mesir dari serangan Raja Latin Yerusalem King Almeric I dan Tentara Templarnya yang bersekutu dengan Byzantium. Pada awalnya kedudukan beliau cukup sulit, sedikit sekali orang yang optimis bahwa ia akan bertahan lama di Mesir mengingat dalam beberapa tahun terakhir telah banyak terjadi pergantian kekuasaan disebabkan bentrok yang terjadi antar anak-anak Khalifah untuk posisi wazir. Sebagai pemimpin dari pasukan asing Syiria, dia juga tidak memiliki kekuasaan atas pasukan Syi’ah Mesir yang masih berada di bawah Khalifah yang lemah, Al-‘Adhid. Namun Shalahuddin Al-Ayyubi berhasil mematahkan serangan Tentara Salib King Almeric I dan pasukan Romawi Byzantium yang melancarkan invasi terhadap Mesir.

Sultan Nuruddin memerintahkan Shalahuddin mengambil kekuasaan dari tangan Khilafah Fathimiyah dan mengembalikan kepada Khilafah Abbasiyah di Baghdad. Setelah Khalifah Al-’Adhid, Khalifah Fathimiyah terakhir meninggal maka kekuasaan sepenuhnya berada di tangan Shalahuddin al-Ayyubi.

Ketika sang Khalifah meninggal bulan September 1171 M / 567 H, Shalahuddin mengambil alih kekuasaan Dinasty Fatimiyah di Mesir. Beliau menutup riwayat Khilafah Fatimiyah Syi’iyah itu dan mengembalikan Mesir kepada Ahlussunnah. Beliau saat itu secara resmi bertindak sebagai wakil dari Nuruddin Mahmud Penguasa Syiria, yang berada dibawah Khilafah Abbasiyah di Baghdad. Maka doa untuk Khalifah Al-Adhid pada khutbah Jumat hari itu ditukar kepada doa untuk Khalifah Al-Mustadhi dari Daulat Abbasiyah. Setelah menjadi pemimpin Mesir Shalahuddin merevitalisasi perekonomian Mesir, mengorganisir ulang kekuatan militer, dan mengikuti nasihat ayahnya untuk menghindari konflik apapun dengan Nuruddin, pemimpinnya yang resmi.

Dengan demikian berakhirlah kekuasaan Daulat Fatimyah yang dikuasai oleh kaum Syi’ah selama 270 tahun. Keadaan ini memang telah lama ditunggu-tunggu oleh golongan Ahlussunnah di seluruh negara Islam, lebih-lebih lagi di Mesir sendiri, setelah Wazir Besar Shawar berkomplot dengan Kaum Salib musuh Islam. Pengembalian kekuasaan kepada golongan Sunni itu telah disambut meriah di seluruh wilayah-wilayah Islam, terutama di Baghdad dan Syiria atas restu Khalifah Al-Mustadhi dan Emir Nuruddin Mahmud.

Mereka sangat berterima kasih kepada Panglima Shalahuddin Al-Ayyubi yang dengan kebijaksanaan dan kepintarannya telah menukar suasana itu secara aman dan damai. Serentak dengan itu pula, Wazir Besar Shalahuddin al-Ayyubi meresmikan Universitas Al-Azhar yang selama ini dikenal sebagai pusat pendidikan Syi’ah menjadi pusat pendidikan Ahlussunnah Wal Jamaah. Semoga Allah membalas jasa-jasa Shalahuddin.

Pada tahun 1174 Amelric I meninggal dunia dengan mewariskan tahta Kerajaan Yerusalem kepada putranya yang baru berusia 13 tahun, Baldwin IV yang menderita penyakit lepra. Walaupun demikian, ia adalah seorang pimpinan militer yang aktif dan efektif. Di tahun yang sama (659 H/1174 M) Nuruddin Mahmud penguasa Saljuk di Syiria yang termasyhur itu juga meninggal dunia dan digantikan oleh putranya yang berumur 11 tahun bernama Malikus Saleh.

Sultan muda ini diperalat oleh pejabat tinggi yang mengelilinginya, terutama seorang wali yang bernama Gumushtagin. Dibawah seorang wali terjadilah perebutan kekuasaan diantara putra-putra Nuruddin dan wilayah kekuasaan Nurruddin menjadi terpecah-pecah. Shalahuddin mengirimkan utusan kepada Malikus Saleh dengan menawarkan jasa baktinya dan ketaatannya.

Shalahuddin bahkan melanjutkan untuk menyebutkan nama raja itu dalam khotbah-khotbah Jum’at dan mata uangnya. Tetapi segala macam bentuk perhatian ini tidak mendapat tanggapan dari raja muda itu berserta segenap pejabat di sekelilingnya yang penuh ambisi. Shalahuddin al-Ayyubi pergi ke Damaskus untuk membereskan keadaan, tetapi ia mendapat perlawanan dari pengikut Nuruddin yang tidak menginginkan persatuan. Akhirnya Shalahuddin al-Ayyubi melawan dan menghancurkan mereka.

Selanjutnya Shalahuddin menyerahkan kekuasaan di Syiria kepada Malikus Saleh dan memproklamasikan kemerdekaan Mesir dari Kesultanan Saljuk serta menyatakan diri sebagai sultan untuk wilayah Mesir pada tahun 571 H/1176 M. Beliau melakukan beberapa tindakan militer yang serius, diantaranya menaklukkan wilayah Muslim yang lebih kecil, lalu mengarahkan mereka melawan para Prajurit Salib.

Sementara itu suasana yang tidak menentu dan kelemahan Malikus Saleh memberi angin kepada Tentara Salib Perancis dar Yerussalem untuk menyerang Damaskus yang selama ini dapat ditahan oleh Nuruddin Mahmud dan panglimanya yang gagah berani, Jenderal Syirkuh. Atas nasihat Gumushtagin, Malikus Saleh mengundurkan diri ke kota Aleppo, dengan meninggalkan Damaskus diserbu oleh tentara Perancis dibawah pimpinan Baldwin IV.

Tentara Salib dengan segera menduduki ibukota kerajaan itu, dan hanya bersedia untuk meninggalkan kota itu setelah menerima uang tebusan yang sangat besar. Peristiwa itu menimbulkan amarah Shalahuddin al-Ayyubi yang segera datang ke Damaskus dengan sebuah pasukan yang kecil dan merebut kembali kota itu.

Setelah berhasil menduduki Damaskus ia tidak terus memasuki istana rajanya Nuruddin Mahmud, melainkan bertempat di rumah orang tuanya. Umat Islam sebaliknya sangat kecewa akan tingkah laku Malikus Saleh, dan mengajukan tuntutan kepada Shalahuddin untuk memerintah daerah mereka. Tetapi Shalahuddin hanya mau memerintah atas nama raja muda Malikus Saleh. Ketika Malikus Saleh meninggal dunia pada tahun 1182 Masehi, kekuasaan Shalahuddin telah diakui oleh semua raja-raja di Asia Barat.

Shalahuddin menyatukan Syria dengan Mesir dan membangun Dinasty Al-Ayyubiyah dengan beliau sendiri sebagai sultannya yang pertama. Tidak lama kemudian, Sultan Shalahuddin dapat menggabungkan negeri-negeri An-Nubah, Sudan, Yaman, Maghrib, Mousul dan Hijaz ke dalam kekuasaannya yang besar. Negara di Afrika yang telah diduduki oleh Laskar Salib dari Normandia juga telah dapat direbutnya dalam masa yang singkat. Dengan ini kekuasaan Shalahuddin telah cukup besar dan kekuatan tentaranya cukup banyak untuk mengusir tentara Kristen yang menduduki Baitul Maqdis berpuluh tahun.

Merebut Kota Yerussalem


Sekarang Shalahuddin menghadapkan perhatian sepenuhnya terhadap kota Yerussalem yang diduduki Pasukan Salib Templar dengan kekuatan melebihi enam puluh ribu prajurit. Siasat yang mula-mula dijalankannya adalah mengajak Tentara Salib Templar untuk berdamai. Pada lahirnya, Kaum Salib mengira bahwa Shalahuddin telah menyerah kalah, lalu mereka menerima perdamaian ini dengan sombong.

Sultan sudah menyangka bahwa orang-orang Kristen itu akan mengkhianati perjanjian, maka hal ini akan menjadi alasan bagi beliau untuk melancarkan serangan. Untuk itu, beliau telah membuat persiapan secukupnya. Menurut ahli sejarah Perancis Michaud: "Kaum Muslimin memegang teguh perjanjiannya, sedangkan golongan Nasrani memberi isyarat untuk memulai lagi peperangan."

Ternyata dugaan Sultan Shalahuddin tidak meleset, baru sebentar perjanjian ditandatangani, Kaum Salib telah mengadakan pelanggaran. Penguasa Nasrani Renanud atau Count Rainald de Chatillon penguasa Benteng Akkra menyerang suatu kafilah Muslim yang lewat di dekat istananya, membunuh sejumlah anggotanya dan merampas harta bendanya.

Maka Sultan Shalahuddin, segera bergerak melancarkan serangan kepada Pasukan Salib yang dipimpin oleh Count Rainald de Chatillon dan Baldwin IV Raja Yerussalem, tapi kali ini masih gagal dan beliau sendiri hampir tertawan. Perang ini terkenal dengan nama Battle of Montgisard yang terjadi pada tahun 1177. Beliau mengadakan gencatan senjata dan kembali ke markasnya serta menyusun kekuatan yang lebih besar.

Suatu kejadian yang mengejutkan Sultan adalah Count Rainald de Chatillon yang bergerak dengan pasukannya untuk menyerang kota Suci Makkah dan Madinah. Akan tetapi pasukan ini hancur binasa digempur mujahid Islam di laut Merah dan Count Rainald dan sisa pasukannya kembali ke Yerussalem. Dalam perjalanan, mereka berjumpa dengan satu iring-iringan kafilah kaum Muslimin yang didalamnya terdapat seorang saudara perempuan Sultan Shalahuddin. Tanpa berpikir panjang, Count Rainald dan prajuritnya menyerang kafilah tersebut dan menawan mereka, termasuk saudara perempuan Shalahuddin.

Dengan angkuh Count Rainald berkata: “Apakah Muhammad, Nabi mereka itu mampu datang untuk menyelamatkan mereka?”. Seorang anggota kafilah yang dapat meloloskan diri terus lari dan melapor kepada Sultan Shalahuddin tetang apa yang telah terjadi. Sultan sangat marah terhadap pengkhiatan gencatan senjata itu dan mengirim perutusan ke Yerussalem agar semua tawanan dibebaskan. Tapi mereka tidak memberikan jawaban. Buntut kejadian ini, Sultan keluar membawa pasukannya untuk menghukum kaum salib yang sering mengkhianati janji itu dengan mengepung kota Tiberias. Maka terjadilah pertempuran yang sangat besar di gunung Hittin sehingga dikenal dengan Perang Hittin. Pasukan Salib dipimpin oleh Rainald de Chatillon dan Raja Guy de Lusignan, Raja Yerussalem sesudah kematian Baldwin IV (1185).

Dalam pertempuran ini Tentara Salib Templar yang berjumlah 45.000 orang ini tidak sanggup menahan serbuan pasukan Sultan Shalahuddin dan menyerah pada tahun 1187. Seluruh Pasukan Salib hancur binasa dan hanya tinggal beberapa ribu saja yang sebagian besarnya menjadi tawanan termasuk Count Rainald de Chatillon sendiri. Pasukan Salib yang tertawan diperlakukan dengan sangat baik oleh Shalahuddin.

Sikap penuh perikemanusiaan Sultan Shalahuddin dalam memperlakukan Tentara Nasrani itu merupakan suatu gambaran yang berbeda seperti langit dan bumi, dengan perlakuan dan pembunuhan secara besar-besaran yang dialami kaum Muslimin ketika dikalahkan oleh Tentara Salib sekitar satu abad sebelumnya.

Setelah pertempuran ini, dua pemimpin Tentara Salib, Count Rainald de Chatillon yang telah menawan saudara perempuan Sultan dan mengejek Nabi Muhammad, dan Guy de Lusignan dibawa ke hadapan Salahuddin. Beliau menghukum mati Rainald de Chatillon, yang telah begitu keji karena kekejamannya yang hebat yang ia lakukan kepada orang-orang Islam dan penghinaannya kepada Nabi Muhammad. Namun beliau membiarkan Guy de Lusignan pergi, karena ia tidak melakukan kekejaman yang serupa. Palestina sekali lagi menyaksikan arti keadilan yang sebenarnya.

Kekalahan tentara salib ini berdampak besar terhadap kekuatan tentara Islam. Sebaliknya, tentara salib semakin lemah, karena yang ditawan bukan saja prajurit biasa, melainkan juga panglima-panglimanya, Guy dan Reginald. Oleh karena itu, penaklukkan kota-kota lainnya, seperti benteng Tabariyyah, Akkra, Al-Nasiriyyah, Qisariyah, Haifa, Saida, dan Beirut dilakukan dengan mudah, dan merupakan kulminasi atau puncak reputasi Salahuddin yang makin ditakuti oleh pihak salib

Tiga bulan setelah pertempuran Hittin, dan pada hari yang tepat sama ketika Nabi Muhammad SAW diperjalankan dari Mekah ke Yerussalem untuk perjalanan mi’rajnya ke langit, Salahuddin memasuki Yerusalem dan mengepungnya selama empat puluh hari. Hal ini membuat penduduk di dalam kota itu tidak dapat berbuat apa-apa dan kekurangan makanan. Waktu itu Yerussalem dipenuhi dengan kaum pelarian dan orang-orang yang selamat dalam Perang Hittin. Tentara pertahanannya sendiri tidak kurang dari 60.000 orang yang terdiri dari Kesatria Templar.
sumber : google

Selengkapnya...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...