Wednesday, April 18, 2012

HUKUM ADAT


HUKUM ADAT DALAM PANDANGAN PARA SARJANA HUKUM

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum adat merupakan suatu istilah yang diterjemahkan
dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat itu dinamakan
“adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul
“De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh.
Mengapa Snouchk Hurgronje memberi judul “Orang-orang
Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat
berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke
dalam hukum adat.
Istilah Adatrecht digunakan juga oleh Van Vollenhoven
dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch
Indie” yang artinya hukum ada Hindia Belanda. Mengapa Van
Vollenhoven memberi judul hukum adat Hindia Belanda dalam
Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa rakyat
Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia
Belanda.
Melalui buku “Het Adat-Recht Van Nederlandsch” Van
Vollenhoven dianggap sebagai Bapak Hukum Adat karena
masyarakat Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat
bagi hukum yang digunakan oleh Bumiputera merupakan buah
pemikiran Van Vollenhoven.
Jika diamati sebenarnya asal mula hukum adat itu dari
Bahasa Arab yaitu “adati” yang berarti kebiasaan masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami
kejayaan timbullah teori “Receptio in complexu” dari Van den
Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa “hukum adat
itu merupakan penerimaan dari hukum agama yang dianut oleh
masyarakat”. Tetapi hal ini ditentang keras oleh Smouchk
Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn.
Walaupun hukum agama itu mempunyai pengaruh terhadap
perkembangan hukum adat, tetapi tidak begitu besar
pengaruhnya karena pengaruh hukum agama hanya terbatas
pada beberapa daerah saja.

B. Tujuan
Seperti yang kita ketahui, pandangan mengenai hukum adat
dari para Sarjana itu banyak sekali. Para itu banyak sekali. Para
sarjana seperti Van Vollenhoven, Ten Haar. BZN, dan
Djojodigoeno mengemukakan pendapat mereka dalam
pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan analisis
dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan
analisis untuk menentukan sebenarnya apa itu hukum adat ?
Mengapa hukum adat harus ditemukan ? Mengapa hukum
agama tidak berpengaruh besar dalam hukum adat ?

C. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah pandangan Van Vollenhoven, Ten Heaar,
BZN, dan Djojodigoeno tentang hukum adat ?
- Mengapa hukum adat harus ditemukan ? Apa arti penting
hukum adat bagi rakyat Indonesia dari zaman Hindia Belanda
sampai sekarang ? - Mengapa Snouchk Hurgunte, Van Vallenhoven dan Ten Haar.
BZN, menentang keras bahw hukum adat berasal dari hukum
agama ?

PEMBAHASAN

1. Pandangan Van Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan Djojodigoeno
tentang Hukum Adat.
Pandangan para tokoh mengenai hukum adat itu sangat
comlex. Banyak pendapat tentang hukum adat yang berpengaruh
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pandangan Van Vollenhoven tentang hukum adat. Van
Vollenhoven adalah Bapak hukum adat Indonesia yang
memberikan ketegasan dan persoalan mengenai hukum adat.
Walaupun Van Vollenhoven belum pernah ke Indonesia, tetapi
pandangannya mengenai hukum adat diakui oleh seluruh bangsa
Indonesia.
Menurut Van Vollenhoven Hukum adat itu merupakan
tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi ini sangat
ditaati oleh semua pihak walaupun tidak terkodifikasi atau tidak
tertulis dalam perundang-undangan di Indonesia karea sanksi
merupakan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh
seseorang.
Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN
mendifinisikan hukum itu sebagai keputusan-keputusan
masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke
seluruh rakyat. Keputusan-keputusan itu menjadi aturan bagi masyarakat dan aturan-aturan itu ada yang tertulis dan tidak
tertulis. Keputusan yang tertulis itu merupakan keputusan raja.
Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus
mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum adat karena
hakim harus bijaksana sebagai titik pangkal masyarakat dalam
menegakkan hukum.
Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar.
BZN ada juga Sarjana hukum adat dari Indonesia yaitu Prof.
Djojodigoeno.
Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat itu
merupakan karya dari masyarakat tertentu yang bertujuan untuk
mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia. Menurut
Prof. Djojodigoeno hukum itu dapat terlihat dari pernyataannya
yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif),
pernyataan yang berwujud Jurisprudency yaitu yudikatif,
eksekutif dan kepolisian,. Pernyataan yang berwujud keputusan
kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2. Alasan Hukum Adat harus ditemukan dan arti penting hukum
adat bagi rakyat Hindia Belanda dari zaman Hindia-Belanda
sampai sekarang.
Sebenarnya hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia-
Belanda. Tetapi pada saat itu kolonial Belanda tidak pernah
mengakui keberadaan hukum adat Bangsa Indonesia, yang
mereka akui dan harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia
hanyalah hukum barat sesuai dengan hukum bangsa Belanda.
Bangsa Indonesia wajib mengikuti hukum yang telah diterapkan
itu. Hukum barat atau Burgelijk Wetbook itu akhirnya menyatu
dalam hukum Indonesia. Walaupun koloni pernah
memperbolehkan indonesia menggunakan hukum agama itu
hanya merupakan taktik Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa
Indonesia.
3. Alasan Snouch Hurgronje, Van Volenhoven dan Ter Haar, BZN
menentang keras bahwa hukum adat berasal dari agama.
Ada yang mengatakan bahwa hukum adat itu berasal dari
hukum agama. Secara teori hal tersebut dapat dibenarkan
karena adat istiadat merupakan suatu golongan hukum yang
dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari
Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi teori itu ditentang oleh Snouchk Hurgranje, Van
Vollenhoven dan Ter Haar. HZN. Alasan Snouchk Hurgronje
menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum
agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada
perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal
adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu.
Alasan Ter Haar pun tidak jauh berbeda dengan Snouchk
Hurgranje yaitu hukum waris merupakan hukum adat asli, tidak
dipengaruhi oleh hukum agama karena merupakan himpunan
norma-norma yang cocok dengan susunan dan struktur
masyarakat.
Van Vollenhoven mempunyai persepsi yang berbeda,
walaupun sama-sama menentang, tetapi Van Vollenhoven
memberikan ketegasan dalam bukunya, tetapi Van Vollenhoven
memberikan ketegasan dalam bukunya “Adat recht II”. Van
Vollenhoven mengatakan bahwa dalam menentukan apakah benar bahwa hukum adat tidak berasal dari agama, maka harus
diadakan tujuan kembali sampai pada waktu islam berkembang
di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia.
(Prof. Imam Sudiyat, S.H. Asas-asas hukum Adat Bekal
Pengantar Hal. 4)
Maka menurut Van Vollenhoven untuk membuktikannya
harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini :

Dan supaya bisa tetap bertahan di Indonesia

Walaupun sebenarnya pada abad pertengahan, Indonesia
mempunyai sarjana hukum, tetapi mereka hanya merupakan
praktek dan bukan sarjana hukum, tetapi mereka hanya
merupakan praktek dan bukan sarjana hukum yang menampilkan
hukum adat untuk orang asing (Van Vollenhoven. Penemuan
hukum adat. Hal. 3)
Oleh karena itu maka hukum adat harus ditemukan dan
diterapkan dalam hukum Indonesia karena dalam hukum adat itu
terdapat ciri khas bangsa Indonesia.
Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Batavia
asch Genootschap Van Kunsten en Wetenschappen” atau
lembaga yang merupakan lembaga tertua di Indonesia dan
lembaga ini mempunyai pengaruh terhadap penelitian hukum
adat selanjutnya. (Van Volenhoven penemuan hukum adat hal.
14).

Arab Kekuasaan Ummayah Madinah Indonesia Selain itu, hukum adat itu memunyai naluri terhadap hukum
lainnya karena hukum adat itu dapat berhubungan dengan
hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena
jika hakim tidak dapat memutus suatu perkara yang tidak ada
dasar hukumnya maka hakim dapat mencari dan menggali
sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat.
Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia
Hukum adat itu sangat penting bagi bangsa Indonesia,
seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya
bahwa hukum adat itu bisa menjadi hukum yang tegas bagi
masyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy
hukum adat itu merupakan hukum yang bersifat memaksa
(dwingenrecht) karena masyarakat Baduy akan memberi sanksi
pada masyarakatnya yang melakukan pelanggaran terhadap
hukum adat. Selain masyarakat Baduy juga masih banyak suku-
suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat.

PENUTUP

A. Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun
berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter
Haar. BZN dan Djojodigoeno itu sama. Mereka memandang
hukum adat itu sebagai tingkah laku manusia yang mempunyai
sanksi dalam keputusan-keputusan yang bertujuan untuk
mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia yang harus
ditemukan dan diberlakukan dalam hukum adat Indonesia dan
hukum adat pun mempunyai kaitan dengan hukum agama
walaupun hukum agama tidak mempunyai pengaruh yang besar
terhadap hukum adat karena terdapat perbedaan antara hukum
adat dan hukum agama, sehingga untuk membuktikannya kita
harus melakukan analisis terhadap hukum agama mulai dari
agama islam berkembang di arab sampai berkembang di
Indonesia.

B. Saran
Walaupun hukum agama tidak berpengaruh terhadap
hukum adat, tetapi kita harus seimbang dalam menjalankan
keduanya begitupun dengan hukum barat karena hukum
Indonesia saat ini memakai ketiga hukum itu sesuai dengan
pasal 11 aturan peralihan UUD 1945.
Maka ketiga hukum itu harus kita jaga dan pelihara agar
tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain itu, jika hakim tidak dapat memecahkan masalah
karena tidak ada UU yang mengaturnya, maka hakim wajib
menggali dan menemukannya dalam hukum adat.

DAFTAR PUSTAKA

C.Van Vollenhoven. 1987. Penentuan Hukum Adat. Jakarta;
Djambatan.

Prof. Sudiyat Iman, S.H. 1991. Asas-Asas Hukum Adat Bekal
Pengantar. Yogyakarta; Liberty.

www.gatra.com

www.hukumonline.com

Pandangan Vanvollenhoven tentang hukum
adat. http://www.gatra.com, .

Analisis tentang Hukum Adat.
http://www.hukumonline. com,

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...