Tuesday, November 22, 2011

Kasus Cyber Crime dan Pasal Yang di Kenakan




KASUS 1 :

Kasus Cyber Crime dan Pasal Yang di Kenakan - Saat ini tentu orang-orang yang sudah keranjingan dengan internet sudah tidak asing dengan hacker. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Dapat disimpulkan cracker sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus hacking biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus hacking atau deface yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya maka dapat dikenakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KASUS 2 :

Carding merupakan salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini adalah pelaku carding. Setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain mereka digerebek aparat kepolisian. Pelaku carding rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Tertransaksi biasanya dilakukan dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun para petugas kepolisian menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Carding dapat dikategorikan sebagai modus kejahatan pencurian. Pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

KASUS 3 :

Kemajuan teknologi tidak hanya berdampak positif untuk kemajuan peradaban manusia. Namun perkembangan pesat teknologi juga terlihat memiliki pengaruh negatif. Salah satunya perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Semarang, bulan Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu. Ada juga yang memakai cara lain melalui telepon seluler dengan menghubungi telepon seluler ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX.

Transaki dilakukan dengan online lewat internet dan telepon seluler untuk mempertaruhkan pertarungan bola di Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dalam kasus ini dapat para pelaku dapat dijerat dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 8 UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

sumber:bolmerhutasoi
Selengkapnya...

Hukum Perkawinan



Hukum Perkawinan - Perkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan ( Pasal 26 BW)

Perkawinan adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 dan kemudian dalam tataran praktisnya diatur dalam UU No 1 Tahun 1974.
Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:

1. Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya
2. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempelai
3. Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun
4. Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin kedua orang tua/wali

Proses pencatatannya sendiri, sebenarnya ini tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum

UU Perkawinan juga mengatur tentang poligami, akan tetapi sepanjang hukum agama membolehkan tentang poligami dan harus berdasarkan ijin dari pengadilan dengan syarat bahwa :

1. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dan untuk itu diperlukan :

* adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
* adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri – isteri dan anak-anak mereka.
* adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Selain itu UU Perkawinan juga mengatur tentang pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, serta putusnya perkawinan.

Dengan demikian, bersifat YURIDIS karena sahnya perkawinan jika syarat – syarat menurut UU (KUHPer) dipenuhi.

Artinya, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan dalam KUHPer dan syarat – syarat peraturan yang dikesampingkan.

Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kekurangan Pasal 26 KUHPer,tidak memperhatikan beberapa hal seperti :

* Unsur Agama, UU tidak mencampurkan upacara-upacara perkawinan menurut peraturan UU tidak memperhatikan larangan-larangan untuk kawin seperti ditentukan peraturan agama. Cerai tidak dimungkinkan meskipun dalam hukum agama katolik, tidak ada istilah perceraian.
* Segi Biologis, UU tidak memperhatikan faktor-faktor biologis seperti kemandulan.
* Segi motif, UU tidak mempedulikan motif yang mendorong para pihak untuk melangsungkan perkawinan

Jadi, KUHPer hanya memperlihatkan segi-segi formalitas saja.

Positifnya Pasal 26 KUHPer :

* Perkawinan monogami : Sesuai dengan Pasal 27 KUHPer
* Hakikat perkawinan adalah suatu lembaga yang abadi dan hanya dapat putus karena kematian
* Cerai tetap dibolehkan tetapi karena alasan2 tertentu ; limitatif

Pelanggaran terhadap Pasal 27 KUHPer, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 279 KUHPidana.

Yang berisi bahwa seseorang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun apabila ia mengadakan perkawinan padahal masih terikat pada perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan yang baru.

Dan apabila menyembunyikan perkawinan baru tersebut maka dapat dikenakan pidana penjara selama 7 tahun.

Perkawinan merupakan suatu lembaga yang abadi, yg dapat disimpulkan dengan :

1. Larangan perceraian dengan persetujuan
2. Hakim wajib mendamaikan kembali sebelum memutuskan perkara perceraian
3. Perceraian harus dengan alasan – alasan terbata, di luar alasan – alasan tersebut perceraian dilarang.

AKIBAT PERKAWINAN
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP DIRI PRIBADI

Hak dan Kewajiban suami istri dalam KUHPer :

1. Pasal 103 KUHPer, harus setia mensetiai dan tolong menolong
2. Pasal 105 KUHPer, suami adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada istri/mewakili istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, suami harus mengurus harta kekayaan sebagaimana seorang bapak rumah yang baik dan bertanggungjawab atas segala kealpan dalam pengurusan tersebut, suami tidak diperbolehkan memindahtangakan/membebani harta kekayaan tak bergerak milik istri tanpa persetujuan istri
3. Pasal 106 KUHPer, istri harus tunduk dan patuh pada suaminya
4. Pasal 107 KUHPer, suami wajib menerima diri istrinya dalam rumah yang didiami, suami wajib melindungi dan memberi apa yang perlu dan berpautan dengan kedudukan dan kemampuannya
5. Pasal 108 KUHPer, istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
6. Pasal 110 KUHPer, seorang istri tidak boleh menghadap di muka hakim tanpa bantuan suaminya

Hak dan Kewajiban suami istri dalam UU No.1 Tahun 1974 :
1. Pasal 30, suami istri wajib menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat
2. Pasal 31

* ayat 1, hak dan kedudukan suami istri seimbang
* ayat 2, masing – masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum
* ayat 3, suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga

3. Pasal 32, suami istri harus mempunyai tempat kediaman tetap yang ditentukan suami istri bersama
4. Pasal 33, suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin
5. Pasal 34, suami wajib melindungi istri, memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuan, istri wajib mengatur urusan rumah tangg sebaiknya, jika salah satu gagal/melakukan kewajibannya maka dapat mengajukan gugatan pada pengadilan

AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP HARTA BENDA SUAMI ISTRI
Menurut KUHPer adalah harta campuran bulat dalam pasal 119 KUHPer harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan yaitu :
1. Harta yang sudah ada pada waktu perkawinan
2. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan
Namun, ada pengecualian bahwa harta tersebut bukan harta campuran bulat yaitu apabila terdapat :
1. Perjanjian kawin
2. Ada hibah/warisan, yang ditetapkan oleh pewaris Pasal 120 KUHPer

Menurut Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan
2. Harta bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu perkawinan. Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang membawanya ke dalam perkawinan, sepanjang pihak tidak menentukan lain.

AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP ANAK KETURUNAN (Pasal 250 KUHPer)
Pasal 250 KUHPer, Tiap – tiap anak yang dilahrikan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)

Anak sah menurut Pasal 42 UU No.1 tahun 1974, adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.

Penyangkalan anak dapat dilakukan menurut Pasal 251 – 254 KUHPer, jika :

1. Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
2. Jika masa 180 + 300 hari, belum pernah berhubungan tetapi istri melahirkan
3. Istri melakukan perzinahan
4. Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari, keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur

Penyangakalan anak,
1. Dilakukan oleh suami sendiri, maka :

* Satu bulan ia berada di tempat
* Dua bulan sesudah ia kembali dari bepergian
* Kehadiran disembunyikan dua bulan

2. Dilakukan oleh ahli waris suami, setelah 2 bulan suami meninggal

PEMBUKTIAN ANAK SAH, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan dua akte, yaitu :
1. Akte perkawinan, milik ibu
2. Akte kelahiran, dari ibu mana anak tersebut dilahirkan

Selain itu, dapat dilakukan pembuktian langsung/nyata yaitu :
1. Memakai nama keluarga Ayah
2. Masyarakat sekitar mengakui
3. Ayah memperlakukan baik keluarga lainnya

Anak diluar kawin/natuurlijk kind apabila diakui melalui akte pengakuan anak maka akan menimbulkan hubungan hukum dengan suami/istri yang mengakui. Apabila tidak diakui maka tidak ada hubungan hukum.

KEKUASAAN ORANG TUA / Ouderlijke Macht
Kekuasaan orangtua meliputi dua hal, yaitu :
1. Diri anak ; kebutuhan fisik anak
2. Harta anak ; pengurusan harta sang anak

Sifat kekuasaan orangtua menurut KUHPer adalah kekuasaan kolektif yang dipegang oleh Ayah.
Sifat kekuasaan orangtua menurut UU No. 1 tahun 1974 adalah kekuasaan tunggal yang ada pada masing-masing pihak ayah dan ibu.

Pencabutan kekuasaan orangtua dapat dilakukan (Pasal 49 UU No.1 1974), apabila :

1. Melalaikan kewajiban sebagi orangtua
2. Berkelakukan buruk
3. Dihukum karena suatu kejahatan

AKIBAT PERKAWINAN YANG LAIN
Mengenai hubungan darah adalah sebagai berikut :

1. Anak terhadap orangtua. Anak yang sah mempunyai hubungan darah yang sah baik dengan ayah maupun ibunya
2. Anak terhadap ibunya (Pasal 280 KUHPer dan UU No. 1 tahun 1974). Menurut KUHPer, anak diluar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibu apabila sang ibu mengakuinya.

Menurut UU No. 1/1974, setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya

1. Anak terhadap ayahnya, menurut KUHPer seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau sang ayah mengakuinya secara sah.

KONSEPSI PERKAWINAN

* Konsepsi, diartikan sebagai sistem hukum yang dipakai / sistem hukum tertentu. Sistem hukum tsb berbeda, hal tsb tergantung dari :
* pandangan hidup
* karakter
* cara berpikir penganut sistem (negara/bangsa)

Perbedaan sistem hukum konsepsi perkawinan dalam sistem KUHPer/BW dan UU No. 1 tahun 1974 adalah :

* Konsepsi perkawinan menurut KUHPer, hanya dipandang dari segi keperdataannya saja. Artinya, UU melihat perkawinan itu sah dan syarat – syaratnya menurut UU dipenuhi. Yang dilihat hanya faktor yuridis sesuai dengan Pasal 26 KUHPer.
* Konsepsi perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dapat dlihat dalam pasa 1 UU no.1/1974. Yang berisi :

Perkawinan adalah :

* ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita
* sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
* berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Unsur-Unsur dalam Konsepsi Perkawinan
Terdapat Unsur-Unsur atau asas-asas tentang konsepsi perkawinan di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu :
* Unsur religius / Keagamaan
Pasal 2 ayat 1, Pasal 8 sub f, Pasal 29 ayat 2, Pasal 51 ayat 3
* Unsur biologis
Pasal 4 sub c
* Unsur Sosiologis
Pasal 7 ayat 1
* Unsur Yuridis
Pasal 2 ayat 2, Pasal 35 ayat 1 dan 2, Pasal 36 ayat 1 dan 2, Pasal 37

SYARAT – SYARAT PERKAWINAN

1. Syarat perkawinan menurut KUHPer / BW
2. Syarat perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 1974

Menurut KUHPer / BW
Syarat Materil
* Syarat Materil Umum, yang berlaku untuk seluruh perkawinan yang terdiri dari :

* Kata Sepakat (Pasal 28 KUHPer)
* Asas yang dianut Monogami mutlak (Pasal 27 KUHPer)
* Batas usia (Pasal 29 KUHPer)
* Tenggang waktu tunggu, 300 hari (Pasal 34 KUHPer)

* Syarat Materil Khusus, berlaku hanya untuk perkawinan tertentu, seperti :

* Larangan Perkawinan (Pasal 30, 31, 32, 33 KUHPer)
* Izin Kawin (Pasal 33, 35 – 38, 40, 42 KUHPer)

Syarat Formil
Mengenai Tata Cara Perkawinan, baik sebelum maupun setelah perkawinan
Sebelum Perkawinan :
* Pemberitahuan / aangifte
Tentang kehendak kawin kepada pegawai catatan sipil, yaitu pegawai yg nantinya akan melangsungkan pernikahan
* Pengumuman

Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974
Syarat Materil
Syarat Materil Umum

* Kata Sepakat
* Azas yang dianut, monogami tidak mutlak / monogamy terbuka
* Batas usia, laki – laki 19 tahun, perempuan 16 tahun
* Jangka waktu adalah cerai mati 130 hari dan cerai hidup 3 kali suci

* Syarat Materil Khusus

* Larangan perkawinan (Pasal 7 UU no.1/1974)
* Izin Kawin (Pasal 6 ayat 2 UU no.1/1974)

Syarat Formil
* Sebelum Perkawinan :

1. Pemberitahuan
2. Penelitian
3. Pengumuman

* Pelangsungan perkawinan
* Melaksanakan perkawinan

Sumber :
http://akta-online.com
http://anggara.org
http://bolmerhutasoit.wordpress.com
http://www.bshinformation.co.cc
Selengkapnya...

Sunday, November 20, 2011

Tips menghadapi Sidang Tilang di Pengadilan



Tips menghadapi Sidang Tilang di Pengadilan - Dalam berkendara di kota Jakarta, hampir semua pernah mengalami yang namanya di semprit tilang oleh petugas polisi lalu lintas (Polantas). Namun terkadang, sejumlah pengendara lebih memilih jalan perdamaian tanpa memilih bertanya kepada polisi secara jelas perihal adanya kartu pengenal polisi dimana gunanya ini adalah untuk menghindari polisi bodong alias gadungan, selain itu mengetahui identitas polisi tersebut apabila mempermainkan masyarakat. Upaya kritis itu tidak salah kok, toch akhirnya kita menghadapi atau menjalani proses persidangan di pengadilan.

Menolak Berdamai dengan dasar hukum ingin mengikuti persidangan perlu diketahui apabila anda ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan berkas tilang, yaitu form biru dan form merah. Informasi yang dirangkum, formulir biru adalah untuk menerima kesalahan (artinya tidak perlu
berdebat dengan hakim), selanjutnya bayar denda di BRI yg ditunjuk kemudian mengambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat. Sedangkan form merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk minta keringanan kepada hakim.

Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri)dimana wilayah hukum kita di tilang.

Namun ada juga pengendara lebih memilih damai dengan pertimbangan efisien waktu, karena doktrin menghadapi sidang di pengaqdilan negeri di jakarta bertele-tele dan ribet. Dibawah ini kami mempunyai tips bagaimana menghadapi calo, petugas tilang dan tata cara menghadapi sidang tilang di Pengadilan Negeri di Jakarta:


1. Bawalah berkas tilang dan baca tanggal yang ditentukan untuk menjalani persidangan.

2. Untuk menghindari calo, parkirkan kenderaan sebisa mungkin di dalam lingkungan pengadilan.

3. Tolak dengan senyuman tawaran jasa calo, dan katakan akan mengambil sendiri.

4.Mintalah nomor urut kepada petugas pengadilan yang resmi.

5.Kenalilah petugas yang menerima berkas merah anda agar bisa meminta pertanggungjawaban.

6.Tunggu di ruang sidang yang ditentukan oleh petugas.

7.Dengan mengikuti persidangan yang di pimpin hakim kita bisa mengetahui jumlah denda sebenarnya.

8.Apabila denda terlalu mahal atau pasal berlebihan dicantumkan polisi pelanggar lalu lintas diperbolehkan untuk membela pendapat di muka hakim.

9.Bayar lah denda kepada petugas administrasi.

10.Taatilah Peraturan lalu Lintas.

Selengkapnya...

Prinsip Kesetiaan di Lirik Lagu Jenang Gulo




Prinsip Kesetiaan di Lirik Lagu Jenang Gulo - Jenang gulo, kowe ojo lali marang aku iki yo kangmas

Nalikane nandang susah sopo sing ngancani,

Dhek semono aku tetep setyo serta tetep tresno yo kangmas.

Durung nate gawe gelo lan gawe kuciwo

Ning saiki bareng mukti kowe kok njur malah lali marang aku

Sithik-sithik mesti nesu terus ngajak padu

Jo ngono… jo ngono…

Opo kowe pancen ra kelingan jamane dek biyan yo kangmas

Kowe janji bungah susah padha dilakoni




Anda mungkin pernah mendengar atau membaca lirik lagu tersebut. Bagi sebagian orang, lirik lagu di atas mungkin nggak begitu menarik perhatian, namun bagi insan yang memegang prinsip kesetiaan penuh kepada pasangan hidup (suami istri), lirik lagu tersebut layak untuk dicermati, dicerna dan diresapi maknanya lebih dalam. Lagu itu berisi keluhan dari seorang istri yang telah mengikat kesetiaan penuh kepada suaminya, namun ketika hidup mereka semakin sejahtera, ternyata sang suami justru melupakan sang istri. Bagi kaum adam, anda layak untuk mencerna makna lagu tersebut dengan jernih, agar hidup anda menjadi mulia dan terhormat, baik di mata masyarakat, anak-anak, dan apalagi bagi istri anda. Kemungkinan sang pencipta lagu saat mencipta lagu tersebut terinspirasi dengan banyak kejadian, dimana saat suami istri dalam posisi susah mereka saling mencintai, namun ketika mereka semakin makmur, sang suami justru semakin melupakan peran sentral sang istri dalam mencapai kemakmuran tersebut. Selamat merenung…

klik Di Sini untuk download lagu jenang gulo

Selengkapnya...

Thursday, November 17, 2011

UNSUR DASAR TERBENTUKNYA NEGARA



UNSUR DASAR TERBENTUKNYA NEGARA - Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

2. Wilayah

Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut.

a. Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah aratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
b. Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-natas wilayah laut adalah sebagai berikut.
• Batas laut teritorial, ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
• Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
• Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
• Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
c. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:

a.Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

b.Sistem Pemerintahan Presidensiil

Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.


c.Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.

d.Sistem Pemerintahan Proletariat

Dalam sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.

a. Pengakuan Secara de Facto

Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.


b. Pengakuan Secara de Jure

Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.

Dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).

Daftar Pustaka : Abdulkarim, Aim. 2008. LKS Pendidikan Kewarganegaraan SMA-SMK untuk Kelas X Semester I. Bandung: Gema Ilmu.
Rofi, Aang Witarsa. 2007. Pendidikan Kewrganegaraan untuk SMA/MA/SMK Kelas X. Bogor: Regina.
Sujiyanto dkk. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Bekasi: Ganesa Exact
wikipedia
http://fauzzzblog.wordpress.com

Selengkapnya...

Wednesday, November 16, 2011

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten)

1.SEJARAH
Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
* Eropa tanpa kecuali
* Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917-129
* Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924-556.

Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)

Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.

Hukum diluar KUHS

a.Undang-Undang Octrooi


Undang-Undang yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan.

b.Undang-Undang Auteur

Undang-Undang yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan.

Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.

Hak kebendaan (Hak mutlak atau Hak absolute)

Hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.

Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :

1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.

2. Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan

mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.



2. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Bagian I Hukum Perorangan

Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat hukumnya.
Bagian II Hukum Keluarga

Berisikan peraturan yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan suami istri serta hak dan kewajiban masing-masing.
Bagian III Hukum Harta Kekayaan

Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum, yaitu berbagai hak-hak kebendaan.
Bagian IV Hukum Waris

Berisikan peraturan yang mengatur benda-benda yang ditinggalkan oleh

orang yang meninggal dunia



3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA DALAM KUHS
Buku I Tentang Orang

Berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga
Buku II Tentang Benda

Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris
Buku III Tentang Perikatan

Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UNDANG-UNDANG dan dari persetujuan dan perjanjian
Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

Berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau
waktu.

TENTANG ORANG

Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)

Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)

Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang

1. Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena

UNDANG-UNDANG atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)

2. Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)

Pentingnya Domisili :

* Dimana orang harus menikah
* Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
* Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb

3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :

* Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
* Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
* Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.

4. Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)

Dalam UNDANG-UNDANG no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seo

rang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

5. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)

TENTANG BENDA
Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.

Asas Hukum Tentang Benda

1. Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.

Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan)

Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut

2. Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS

Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UNDANG-UNDANG Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh Undang-Undang.

TENTANG PERIKATAN
Dalam Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena Undang-Undang dan karena Persetujuan.

Perikatan yang timbul karena Undang-Undang :

1. Perikatan yang lahir dari Undang-Undang saja

Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam keadaan miskin.

2. Perikatan yang lahir dari Undang-Undang karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.

Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.

Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :

1. Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya.
2. Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :

* Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
* Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
* Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain.

Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :

1. Kosten adalah segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
2. Schade adalah kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
3. Interessen adalah bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.

Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :

1. Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
2. Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
3. Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.

3. Asas Hukum Perikatan

* Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya
* Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
* Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
* Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
* Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
* Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.

Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia :

1. Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata

2. Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang

3. Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)


sumber : wikipedia,http://bolmerhutasoit.wordpress.com dan hasil googling

Selengkapnya...

Monday, November 14, 2011

PENGANTAR ILMU HUKUM UNTUK AWAM

PENGANTAR ILMU HUKUM UNTUK AWAM - Tulisan ini ditujukan kepada mereka yang bukan ahli hukum, yang awam hukum, untuk mengenal (ilmu) hukum lebih dekat secara sederhana. Hukum bagi awam pada umumnya, karena ketidak-tahuan atau kurang pengetahuan mereka dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan.
Di dalam Negara berkembang seperti Negara Republik Indonesia ini, diharapkan warga negaranya tahu hukum dan hak kewajibannya secara sederhana. Oleh karena itu dengan tulisan ini dicoba untuk menguraikan secara mudah dan ringkas tentang hukum.
Hukum itu berhubungan dengan manusia. Kalau tidak ada manusia, maka tidak akan ada hukum. Karena adanya manusialah maka ada hukum. Rasio adanya hukum adalah Conflict of human interest. Hukum itu ada karena ada konflik kepentingan,
Manusia itu mempunyai ego, mempunyai aku, mempunyai kepribadian atau rasa harga diri. Di dunia ini manusia berkuasa dan ingin menguasai lebih jauh dunia ini, baik dalam skala besar mapun kecil. Ia adalah pusat dari segala kegiatan kehidupan. Ia adalah subjek, bukan objek. Ia adalah penentu bukan alat. Oleh karena itu ia mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi, ia mempunyai kebutuhan. Sejak dulu sampai sekarang bahkan untuk waktu yang akan datang dan dimana-mana manusia mempunyai kepentingan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sejak kecil sampai dewasa manusia membutuhkan kasih sayang ibu, membutuhkan minum, makan dan pakaian, membutuhkan sesuatu untuk dimiliki, membutuhkan sekolah, bekerja dan berkeluarga, bahkan pada waktu meninggalpun ia butuh untuk dimakamkan.
Akan tetapi sayangnya, kepentingan-kepentingannya itu sepanjang masa dimana mana selalu diganggu atau diancam oleh sesamanya, binatang buas atau alam disekelilingnya: kepentingan manusia diancam dan diganggu oleh pencurian, pembunuhan, perslingkuhan, serangan sekelompok kera liar dipemukiman, tsunami, banjir, gempa bumi dan sebagainya. Itu semuanya selalu mengganggu dan mengancam kepentingan manusia. Oleh karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan terhadap kepentingan-kepentingannya yang selalu terganggu itu. Manusia ingin hidup tenteram dan damai. Itu merupakan kepentingan atau kebutuannya.
Maka terciptalah kaedah sosial atau peraturan hidup yang melindungi kepentingan manusia dari gangguan yang mengancam kepentingannya itu. Ada empat kaedah sosial yang dapat dibagi menjadi dua kelompok kaedah sosial, yaitu kelompok kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan pribadi, yaitu kaedah agama dan kaedah kesusilaan dan kelompok kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan antar pribadi, yaitu kaedah sopan santun atau tata krama dan kaedah hukum.
Kaedah hukum mempunyai tujuan ketertiban masyarakat, agar jangan sampai ada manusia dan masyarakat menjadi korban kejahatan atau gangguan kepentingan. Jadi melindungi manusia dan masyarakatnya. Kecuali itu kaedah hukum ditujukan kepada sikap lahir pelakunya (manusianya) sebagai makhluk sosial. Apa yang ada di dalam batinnya tidak disentuh oleh hukum Adapun kaedah hukum itu berasal dari luar diri manusia secara teratur, secara terorganisir dan resmi, seperti dari lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan sebagainya. Ruang lingkup kaedah hukum bersifat nasional meliputi teritoir Negara, sedangkan daya kerjanya, kaedah hukum membebani manusia dengan hak dan kewajiban.

Jadi (peratturan) hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, yang berupa kumpulan kaedah atau peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan dengan masyarakat atau Negara.
Dalam mengatur hubungan manusia antara lain dengan membebani manusia dengan hak dan kewajiban. Hak itu memberi kenikmatan atau kebebasan kepada individu dalam melaksanakannya. Hak dibagi menjadi hak absolut dan hak relatif. Hak absolut adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda (objek hukum) yang dilindungi hukum dan mewajibkan orang lain untuk menghormatinya. Hak absolut berupa berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu benda yang dapat dilaksanakan dan dipertahankan terhadap siapapun. Hak absolut dibagi lebih lanjut menjadi hak absolut kebendaan, hak absolut bukan kebendaan dan hak absolut sui generis. Hak relatif adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum lain dengan perantaraan benda (objek hukum) dan menimbulkan hak dan kewajiban. Hak relatif mengatur hak seseorang untuk menagih atau menuntut.
Kewajiban merupakan pembatasan dan beban dalam melakukan sesuatu.

Dalam mengatur hubungan manusia kaedah hukum dapat bersifat mencegah (preventif) atau menindak dengan tegas (represif) ancaman atau gangguan kepentingan itu.
Oleh karena hukum itu tujuannya adalah ketertiban dan fungsinya adalah melindungi kepentingan manusia, maka harus dihayati, dilaksanakan, dijalankan dan ditegakkan.
Hukum harus dihayati, disadari bahwa hukum bukan hanya melindungi kepentingan saya saja tetapi juga melindugi kepentingan orang lain dan masyarakat.
Kesadaran hukum berarti juga, kesadaran bahwa hukum harus dilaksanakan, dijalankan, ditegakkan tidak boleh dilanggar dan pelanggarnya harus diberi sanksi.
Pelaksanaan hukum dapat terjadi secara damai tanpa sengketa atau konflik, tetapi pelaksanaan hukum dapat juga terjadi dengan paksaan, yaitu apabila terjadi pelanggaran, sengketa atau konflik, yang berarti bahwa pelaksanaan hukum terjadi dengan penegakan hukum dengan paksaan, dengan kekuasaan. Ini tidak berarti bahwa hukum adalah kekuasaan. Hukum bukanlah kekuasaan, tetapi hukum memerlukan kekuasaan untuk dapat dilaksanakannya atau menegakannya. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya. Kekuasaan yang dapat memaksakan berlakunya hukum adalah polisi, jaksa, hakim.

Dari apa yang telah dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kesadaran hukum itu ada pada diri setiap manusia, baik ia itu terpelajar atau bukan, tahu berlakuya suatu undang-undang atau tidak. Jadi kesadaran hukum bukan hanya ada pada sarjana hukum saja.

Akan tetapi sayangnya kesadaran hukum yang pada dasarnya ada pada setiap manusia itu tidak selalu disertai dengan kemauan untuk berbuat yang positif, untuk tidak melanggar hukum. Setiap orang tahu (meskipun tidak belajar hukum) bahwa mencuri itu tidak baik, membunuh itu tidak baik, tetapi masih juga mencuri, membunuh dan sebagainya. Di dalam hukum dikenal suatu asas hukum yang berbunyi bahwa “ketidak tahuan akan hukum tidak merupakan alasan pemaaf.

Hukum mempunyai sumber hukum. Adapun yang disebut sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan hukumnya. Hukumnya atau kaedah hukumnya terdapat di dalam Undang-undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, atau putusan, traktat atau perjanjian internasional, doktrin dan perilaku atau perbuatan manusia.
Perlu diketahui bahwa sumber hukum mengenal hierarkhi atau kewerdaan, yang berarti bahwa sumber hukum mengenal tingkatan-tingkatan: ada yang tinggi kedudukannya, ada yang lebih rendah dan yang lebih rendah lagi dan seterusnya. Hierarkhi memungkin terjadinya konflik antara sumber hukum tersebut. Kalau terjadi konflik antara dua sumber hukum maka asasnya adalah bahwa sumber hukum yang lebih tinggilah yang harus dimenangkan atau didahulukan.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan maka ada tiga lembaga yang mengaturnya, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Masing-masing mempunyai tugasnya sendiri-sendiri. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa lembaga legislatif bertugas membuat peraturan, lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan peraturan sedangkan lembaga yudikatif yang menyelenggarakan penegakan hukum apabila peraturan-peraturan tadi dilanggar.
Semoga uraian ringkas di atas bermanfaat bagi yang berkepentingan.

Acuan dan sumber
prof.Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum, Liberty
http://sudiknoartikel.blogspot.com
Selengkapnya...

TATA HUKUM ATAU SEJARAH TATA HUKUM PADA ZAMAN HINDIA BELANDA SEJAK BUBARNYA VOC DI BATAVIA


TATA HUKUM ATAU SEJARAH TATA HUKUM PADA ZAMAN HINDIA BELANDA SEJAK BUBARNYA VOC DI BATAVIA

Pengertian Tata Hukum
Tata hukum adalah susunan hukum yang berasal mula dari istilah recht orde (bahasa Belanda). Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikin rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Aturan-aturan yang ditata sedemikian rupa yang menjadi ‘tata hukum’ tersebut antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Tata hukum berlaku dalam suatu masyarakat karena disahkan oleh pemerintah masyarakat itu.

Pengertian Sejarah Tata Hukum
Tata hukum yang selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat di tempat mana tata hukum itu berlaku. Oleh karena itu aturan-aturan yang terkandung di dalamnya berubah pula menuruti kebutuhan masyarakat itu. Dengan demikian, sejarah tata hukum Indonesia memuat kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang dicatat dan diingat serta harus dipahami oleh bangsa Indonesia.



-Masa Vereenigde Oost Indische Compacnie (1602-1799)
Pada masa berdagang di Indonesia VOC diberi hak-hak istimewa oleh pemerintah Belanda. Hak istimewa tersebut adalah hak octrooi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan mencetak uang. Karena hak istimewa tersebut, VOC semakin menjadi-jadi dengan memaksakan aturan-aturan yang dibawanya dari Belanda kepada penduduk pribumi. Ketentuan hukum tersebut sama dengan hukum Belanda kuno yang sebagian besar merupakan hukum disiplin .
VOC pun mengumpulkan aturan-aturan yang pada mulanya tidak disimpan dengan baik hingga akhirnya diberi nama Statuta Batavia (1642). Usaha serupa dilakukan lagi pada tahun 1766 dan menghasilkan Statuta Batavia Baru. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Freijer yang di didalamnya termuat aturan-aturan hukum perkawinan dan hukum waris Islam. Selain peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh VOC, pada masa ini pun kaidah-kaidah hukum adat Indonesia tetap dibiarkan berlaku bagi orang-orang bumi putera (pribumi).
Dari uraian di atas dapat diketahi bahwa ketika VOC berakhir pada 31 desember 1799 ( karena VOC dibubarkan oleh pemerintah belanda) tata hukum yang berlaku pada waktu itu terdiri atas aturan-aturan yang berasal dari negeri Belanda dan aturan-aturan yang diciptakan oleh gubernur jendral yang berkuasa di daerah kekuasaan VOC. Serta aturan-aturan tidak tertulis maupun tertulis yang berlaku bagi orang-orang pribumi , yaitu hukum adatnya masing masing.

-Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
Pada masa Besluiten Regerings (BR) raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi atas daerah-daerah jajahan termasuk kekuasaan mutlak terhadap harta milik negara bagian yang lain. Kekuasaan mutlak raja tersebut diterapkan pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordening atau peraturan pusat. Peraturan pusat berupa keputusan raja maka dinamakan koninklijk besluit. Pengundangannya lewat selebaran yang dilakukan oleh gubernur jendral. Ada dua macam keputusan raja sesuai dengan kebutuhannya.
1. Ketetapan raja yaitu besluit sebagai tindakan eksekutif raja misalnya ketetapan pengangkatan gubernur jendral.
2. Ketetapan raja sebagai tindakan legislative, misalnya berbentuk Algemene Verordening atau Algemene maatregel van bestuur di negeri Belanda.
Raja mengangkat para komisaris jendral yang ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan di Nederlands Indie (Hindia Belanda). Mereka yang diangkat ialah Elout Buyskes dan Van der Capellen. Para komisaris jendral itu tidak membuat peraturan baru untuk mengatur pemerintahannya. Mereka tetep memberlakukan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada masa Inggris berkuasa di Indonesia, yaitu mengenai Landrete dan susunan pengadilan buatan Raffles. Lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi orang-orang pribumi tetap sama digunakan peradilan Inggris begitu pula pelaksanaannya. Dalam usaha untuk memenuhi kekosongan kas Negara Belanda, Gubernur Jendral Du Bus de Gisigres menerapkan politik agraria dengan cara memperkerjakan orang-orang pribumi yang sedang menjalankan hukuman yang dikenal dengan kerja paksa (dwangs arbeid).
Pada tahun 1830 pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata. Pengundangan hukum yang sudah berhasil dikodifikasi itu baru dapat terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838. Setelah itu timbul pemikiran tentang pengkodifikasian hukum perdata bagi orang-orang Belanda yang berada di Hindia Belanda. Pemikiran itu akan diwujudkan sehingga pada tanggal 15 Agustus 1839 menteri jajahan di Belanda mengangkat komisi undang-undang bagi Hindia Belanda yang terdiri dari Mr. Scholten van Out Haarlem (ketua) dan Mr. J. Schneither serta Mr.J.F.H. van Nes sebagai anggota. Beberapa peraturan yang berhasil ditangani oleh komisi itu dan disempurnakan oleh Mr. H.L.Whicer adalah:
1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) atau Peraturan Organisasi Peradilan.
2. Algemene Bepelingen van Wetgeving (AB) atau ketentuan-ketentuan umum tentang perundang-undangan.
3. Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
4. Wetboek van Kooponhandel (WvK) atau KUHD
5. Reglement of de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau Peraturan Tentang Acara Perdata.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa tata hukum pada masa Besluiten Regerings terdiri dari peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan. Peraturan tertulis yang tidak dikodifikasi, dan peraturan-peraturan tidak tertulis yang khusus berlaku bagi orang bukan golongan Eropa.
-Masa Regerings Reglement (1855-1926)
Pada tahun 1848 terjadi perubahan Grond Wet (UUD) di negeri Belanda. Perubahan UUD negeri Belanda ini mengakibatkan terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja, karena Staten Generaal (Perlemen) campur tangan dalam pemerintahan dan perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia. Perubahan penting yang berkaitan dengan pemerintahan dan perundang-undangan, ialah dengan dicantumkannya Pasal 59 ayat I,II,dan IV Grond Wet yang isinya:
Ayat I : Raja mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta kerajaan di bagian dari dunia.
Ayat II dan IV : Aturan tentang kebijaksanaan pemerintah melalui undang-undang. Sistem keuangan ditetapkan melalui undang-undang. Hal-hal lain yang menyangkut mengenai daerah-daerah jajahan dan harta kalau diperlukan akan diatur dengan undang-undang.
Peraturan-peraturan yang menata daerah jajahan tidak semata-mata ditetapkan oleh raja dengan Koninklijk Besluit-nya, tetapi peraturan itu ditetapkan bersama oleh raja dan perlemen. Dengan demikian, sistem pemerintahannya berubah dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional parlementer. Peraturan tersebut adalah Regerings Reglement (RR). Golongan penduduk ada tiga golongan, yaitu golongan Eropa, Timur Asing,dan Indonesia (pribumi). Pada masa berlakunya RR telah berhasil diundangkan kitab-kitab hukum, yaitu:
1. Kitab hukum pidana untuk golongan Eropa melalui S.1866:55.
2. Algemene Politie Strafeglement sebagai tambahan kitab hukum pidana untuk golongan Eropa.
3. Kitab hukum pidana bagi orang bukan eropa melalui S.1872:85
4. Politie Strafelegment bagi orang bukan Eropa.
5. Wetboek van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk melalui S.1915:732 mulai berlaku sejak 1 Januari 1918.

-Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
Indische Staasregeling (IS) adalah RR yang sudah diperbaharui dan berlaku tanggal 1 Januari 1926 melalui S.1925:415. Pembaruan RR atau perubahan RR menjadi IS ini karena berubahnya pemerintahan Hindia Belanda yang berawal dari perubahan Grond Wet negeri Belanda pada 1922. Pada masa berlakunya IS ini bangsa Indonesia sudah turut membentuk undang-undang dan turut menentukan nasib bangsanya karena mereka turut dalam volksraad.
Pada pasal 131 IS dapat diketahui bahwa pemerintah Hindia Belanda membuka kemungkinan adanya usaha untuk unifikasi hukum bagi ketiga golongan penduduk Hindia Belanda pada waktu itu yang ditetapkan dalam pasal 163 IS.
Tujuan pembagian golongan penduduk sebenarnya untuk menentukan sistem-sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan. Sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan adalah sebagai berikut.
1. Hukum yang berlaku bagi golongan Eropa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 131 IS adalah hukum perdata, hukum pidana material, dan hukum acara.
a. Hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa adalah Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel dengan asas konkordansi.
b. Hukum pidana material yang berlaku bagi golongan Eropa ialah Wetboek van Strafrecht.
c. Hukum acara yang digunakan ialah Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering dan Reglement op de Strafvodering . Susunan peradilan yang digunakan bagi golongan Eropa di jawa dan Madura adalah:
· Residentiegerecht
· Raad van Justitie
· Hooggerechtshof
2. Hukum yang berlaku bagi golongan pribumi adalah hukum adat dalam bentuk tidak tertulis. Namun jika pemerintah Hindia Belanda menghendaki lain, hukum dapat diganti dengan ordonansi yang dikeluarkan olehnya. Dengan demikian berlakunya hukum adat tidak mutlak. Keadaan demikian telah dibuktikan dengan dikeluarkannya berbagai ordonansi yang diberlakukan bagi semua golongan.
Susunan peradilannya adalah:
· Districtsgerecht
· Regentschapsgerecht
· Landraad

3. Hukum yang berlaku bagi golongan Timur Asing :
a. Hukum perdata dan Hukum pidana adat mereka menurut ketentuan Pasal 11 AB.
b. Hukum perdata golongan Eropa hanya bagi golongan Timur Asing Cina untuk wilayah Hindia Belanda.
c. WvS yang berlaku sejak 1 Januari 1918, untuk hukum pidana material.
d. Lembaga pengadilan:
· Pengadilan Swapraja
· Pengadilan Agama
· Pengadilan Militer

-Masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang daerah Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Indonesia Timur dibawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berkedudukan di Makassar.
2. Indonesia Barat dibawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.
Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan di wilayah Hindia Belanda dibuat dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Dari ketentuan Pasal 3 Osamu Seirei No. 1/192 dapat diketahui bahwa hukum yang mengatur pemerintahan dan lain-lain tetap menggunakan Indische Staaregeling (IS).
Kemudian pemerintah bala tentara Jepang mengelurkan Gun Seirei nomor istimewa 1942, Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 dan Gun Seirei No.14 tahun 1942, untuk melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Gun Seirei nomor istimewa tahun 1942 dan Osamu Seirei No.25 tahun 1944 memuat aturan-aturan pidana yang umum dan aturan-aturan pidana yang khusus. Gun Seirei No.14 tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.

-Masa 1945-1949
Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa lain. Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya untuk mengatur negara dan menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum yang berlaku adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda, masa Jepang berkuasa dan produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dari 1945-1949.
-Masa 1949-1950
Masa ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS. Pada masa tersebut tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara yang berwenang untuk itu selama kurun waktu 27-12-1949 sampai dengan 16-08-1950.

-Masa 1950-1959
Tata hukum yang diberlakukan pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950, kemudian ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah Negara selama kurun waktu dari 17-08-1950 sampai dengan 04-07-1959.

-Masa 1959-Sekarang
Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan yang berlaku pada masa 1950-1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ditambah dengan berbagai peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Selengkapnya...

PENGANTAR ILMU HUKUM


PENGANTAR ILMU HUKUM
1. Apa itu Pengantar Ilmu Hukum ?
Pengantar Ilmu Hukum atau disebut PIH merupakan ilmu yang mengantarkan dan memperkenalkan sendi-sendi dasar dari hukum. Sendi-sendi dasar yang menjadi fokus kajian PIH adalah :

1. Pengertian ( serba umum)
2. Kerangka ( yang serba dasar)
3. Asas-asasnya ( yang serba pokok)


PIH dalam kajiannya berknsentrasi pada ilmu hukum namun tetap bersinggungan dengan teori hukum dan filsafat hukum. Ruang lingkup PIH sangat luas, oleh karena itu pengkajian terhadap hukum dalam berbagai aspeknya perlu dilakukan pendekatan secara kompeherensif, integral dan interdisipliner.
PIH sebagai cabang ilmu pengetahuan harus memperhatikan prasyarat pokok, yaitu logis, sistematis dan metodis sehingga dapat diuji kebenarannya. Hal ini disebabkan dalam ilmu hukum terdapat ”ratio scripta”, yaitu suatu penggambaran terhadap sesuatu gejala hukum melalui alur berpikir secara :
- rasional (logis)
- suatu pemaparan yang runtut ( sistematis)
- melalui teknik pendekatan tertentu (metodis)
Istilah ilmu hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan dari Rechtswetenschap ( Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz ( Jerman), atau Jurisprudence (Inggris).
Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek kajiannya adalah hukum. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit. Sementara istilah Jurisprudence ( Inggris), berasal dari bahasa latin juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum.
Sutjipto rahardjo menegemukakan pendapat bahwa ilmu hukum itu mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Menurut Bernard Arief Sidharta, pengertian yang dikemukakan oleh Satjipto hampir sama dengan pengertian teori hukum dalam arti luas dan teori hukm dalam arti sempit yang digunakan oleh Bruggink, hal tersebut diperkuat dengan kalimat ” dalam bahasa Inggris ia disebut jurisprudence”.
Sementara Radbruch menggunakan istilah ilmu hukum dalam arti sempit segabai ilmu yang mempelajari makna objetif tata hukum positif, yang disebut sebagai Dogmatika Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti strict atau Legal science proper.
Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Sutjipto Rahardjo telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya yaitu :

1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
2. Mempelajari sistem formal hukum
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul , apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/ sarana-sarana apa ia melakukannya.
6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
7. Mempelajari tentang perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa.
8. Mempelajari pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa
9. Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat . Bagaimana hubungan atua perkaitan antara hukm dengan sub-sub sisterm lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
10. Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya?



2. Ilmu Tentang Pengertian ( Begrijpen Wissenschaft)
Pengertian (begrip) : Isi pikiran (gedachteninhood) yang dimunculkan oleh sebuah perkataan tertentu jika sebuah obyek memperoleh penamaan (penyebutan).
Arti hukum yang diberikan oleh masyarakat (Soerjono Soekanto) :

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hukum
5. Hukum sebagai keputusan penguasa
6. Hukum sebagai petugas ( law enforcement officer)
7. Hukum sebagai proses pemerintahan
8. Hukum sebagai sikap tindak/ perikelakuan
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
10. Hukum sebagai seni ( perwujudan rasa/ estetika untuk mencapai harmonisasi)

Sistematika pengertian dasar ilmu hukum :

1. Masyarakat hukum: sistem hubungan teratur dengan hukumnya sendiri. Hukumnya sendiri maksudnya hukum yang tercipta didalam, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri dalam sistem hubungan tadi. Hubungan dapat berupa relasi (abstrak) atau komunikasi (konkrit).
2. Subyek hukum : setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan sifat subyek hukum yaitu: mandiri, terlindungi (minderjarig, onbekwaam heid), perantara.


Hakikat subyek hukum dibedakan antara:

1. pribadi kodrati (natuurlijke persoon)
2. pribadi hukum (rechts persoon)
3. tokoh/ pejabat (logemann:ambt)

Pribadi hukum menurut teori fiksi: merupakan suatu abstraksi (bukan hal yang konkret) dimana suatu hubungan hukum hak-hak dan kewajiban yang timbul memberi kehendak berkuasa (wilsmacht) kepada orang-orang yang menjadi pengurus.
Teori harta bertujuan mengatakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana laimnya, yaitu terlepas dari wewenang yang memegangnya (onpersoonlijk subjekloos). Intinya tidak kepada siapakah subyek hukumitu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan tujuan apa.
Pribadi hukum menurut teori kenyataan yuridis, badan hukum merupakan suatu realitas sosial, konkret, riel, meskipun tidak bisa diraba.
Teori harta kekayaan bersama, menyatakan bahwa badan hukum merupakan suatu kumpulan yang mempunyai harta bersama dari pengurusnya, oleh karena itu mereka harus bertanggungjawab bersama-sama.
Badan hukum menurut teori organ, yaitu suatu organisme yang riel yang hidup dan bekerja seperti manusia ( bukan merupakan kekayaan / hak).

3. Hak dan Kewajiban : diartikan sebagai peranan . hak dan kewajiban dibedakan menjadi dua yaitu, hak dan kewajiban searah dan hak dan kewajiban jamak arah (banyak arah).
4. Peristiwa hukum : Peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum, atau setiap peristiwa yang mempuntai akibat hukum.

Peristiwa hukum dapat berupa:

1. Keadaan (omstandigheid)

Alamiah: siang-malam
Kejiwaan : Normal-abnormal
Sosial : Keadaan darurat, perang

2. Kejadian (geburtenis): kelahiran-kematian
3. Sikap tindak / perilaku (gedraging)

- menurut hukum : hibah, PEMILU
- melanggar hukum : penyelewengan dalam kaidah
- sikap tindak/ perilaku lainnya : jual-beli dalam hukumadat (zaakswaarneming ide Pasal 1354 KUHPerdata.

5. Hubungan hukum (Rechtsbetrekking) : Setiap hubungan yang terjadi dalam masyarakat yang diberi kualitatif oleh hukum sebagai hubungan hukum sebagai ikatan hak dan kewajiban bagi masing- masing pihak yang melakukan.

- Hubungan sederajat (nebeinander) dan hubungan beda derajat (nacheinander)
- Hubungan timbal balik dan timpang

6. Obyek hukum: segala sesuatu yang menjadi obyek dari hubungan hukum.





3. Unsur-unsur Hukum (Gegevens van het recht)

Unsur-unsur hukum ( gegevens van het recht) terdiri dari unsur idiel dan riel.
Unsur Idiel, karena hal ini terletak dalam biadan yang dangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera namun kehadirannya dapat diraakan, ada di setiap pribadi yang terdiri dari cipta ( logika), karsa (etika) dan rasa (hati nurani).
Cipta, harus diasah , landasannya adalah logika, aspeknya kognitif (mempunyai metodik, sistematik dan pengertian) sehingga menghasilkan ilmu tentang pengertian .
Karsa, harus diasuh, landasanyya adalah etika aseknya psikomotorik, menimbulkan asas keserasian.
Rasa, harus diasih, landasannya hati nurani, aspeknya afektif, menimbulkan keindahan.
Karsa, (etika) dan Rasa (estetika), menghasilkan nilai, asas (menjadi obyek kajian ilmu tentang kaidah).
Unsur Riel (manusia, Alam dan Kebudayaan), Unsur ini mencakup aspek ekstern-sosial dalam pergaulan hidup dalam masyarakat akan melahirkan ilmu tentang kenyataan.

4. Bahan-Bahan Hukum

Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji dalam buku penelitian hukum normatif (1985) bahan hukum terdiri dari:

1. Bahan Hukum Primer, ialah bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari norma dasar (pancasila dan pembukaan UUD 1945) aturan dasar, perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasi, yurisprudensi dan traktat/ perjanjian.
2. Bahan Hukum Sekunder, ialah memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Misalnya rancangan Undang-Undang (RUU), hasil penelitian , hasil karya di bidang hukum. Fungsinya menjelaskan bahan hukum primer.
3. Bahan Hukum Tersier ( Pelengkap), ialah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Seperti kamus hukum, indeks majalah hukum.




sumber: http://ikhsanm.blogspot.com/
Selengkapnya...

Hubungan Antara Ilmu Negara, Ilmu Politik dan Ilmu Hukum

BAB I
Hubungan Antara Ilmu Negara, Ilmu Politik dan Ilmu Hukum

PENDAHULUAN


Latar Belakang


Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati (compartmentization).

Oleh karena itu tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dan dalam hal ini ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainya merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus.

Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial ilmu umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya atau mater scientarium.

Oleh karena itu ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan sehingga dapat saling mengisi dan lengkap melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer. Karenanya akan lebih bermanfaat bila memahami objek yang diselidikinya.

Pun terdapat hubungan secara interdependen di antara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan metode dan teknik yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu negara, ilmu hukum, ilmu politik dan lain sebagainya.

Dalam hubungan secara khusus antara ilmu negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu, dimaksudkan adanya hubungan yang pada pokoknya dititikberatkan dan digolongkan kepada objek penyelidikan yang sama yaitu; negara.

Hal ini terutama nampak dengan jelas hubungan khusus antara ilmu negara dengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam arti luas dan ilmu perbandingan hukum tata negara.

Rumusan Masalah

Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah dijelaskan pada latar belakang di atas timbul pertanyaan yaitu:

Negara dengan ilmu politik dan ilmu hukum tata negara juga perbandingan ilmu hukum tanda negara.

Tujuan Pembahasan

Untuk menjelaskan tentang bagaimana hubungan antara ilmu negara dengan ilmu politik dan ilmu hukum tanda negara juga ilmu perbandingan hukum tanda negara.

BAB II

PEMBAHASAN

Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik

Jikalau diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre, ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara pelbagai sifat dan organisasi-organisasi negara itu.

Karena itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan “pembagi persekutuan terbesar (ppt) dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft atau ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt, toegepast atau applied). Dengan demikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.

Herman Heller menganggap ilmu politik atau politikologie sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama Amerika terhadap ilmu politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosio-politik.

Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah satu hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik.

Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti Luas


Untuk istilah ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN sering dipakai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di negara Jerman Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan di negara Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di dalam bukunya yang berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques, disebut droit constitutionnel.

Selanjutnya menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam tulisannya “Himpunan kuliah hukum tata negara Indonesia”. Istilah hukum tata negara merupakan hasil terjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara “hukum tata negara dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin), dan “hukum tata negara dalam arti sempit” (staatsrecth in engezin), dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu:

1. Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata negara
2. Hukum tata usaha negara

Hukum tata usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil alih bahasa dari bahasa Belanda seringkali mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda ada yang menyebutnya administratief recht ada pula yang menyebutnya Bestuurs recht seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.

Di negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancis droit administratief, sedangkan di Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata usaha negara’ seperti di kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi dikalangan Universitas Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”, sedangkan Prof. Dr. E. Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi Negara”, dalam undang-undang dasar sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun 1950 pada pasal 108 dipakai istilah “hukum tata usaha”, dan disamping itu Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam majalah hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi istilah “Hukum Tata Usaha Pemerintahan”.

Maka dengan demikian jelaslah bahwa ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.

Menjadi teranglah bahwa dalam rangka perhubungan ini ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara, karenanya hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada negara umumnya.

Maka ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarapan di dalam kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh pure science ilmu negara.

Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara


Ilmu perbandingan hukum tata negara ini dikenal dengan sebutan vergelijkende staatsrechtswetenschap atau comparative government, sedangkan Prof. M. Nasroen, S.H., menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan” sebagaimana judul bukunya.

Sedangkan dengan hal tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de vergelijkende staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkende staastrecht sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan diferensiasi itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang menjadi objek penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa “dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus “negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai suatu tingkatan yang menghendaki, agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan masalahnya dijadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan hukum tata negara.

Jadi jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara bertugas menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya, mengubah dan menghilangkan atau menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu.

Maka dalam hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atas menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara itu, haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang memberi keterangan dan penjelasan atau verklarend.

BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Maka jelas meskipun terdapat hubungan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara, ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu perbandingan hukum tata negara, dan digolongkan bahwa objeknya yang sama, namun terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.

Saran

Penulis sadar bahwa isi dari makalah ini belum sempurna seperti apa yang diharapkan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing atas ketidaksempurnaan penulisan makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA


Prof. DR. Sjachran Basah, SH.,CN. ILMU NEGARA: Pengantar Metode dan Sejarah Perkembangan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1994.

M. Nasroen. Ilmu Perbandingan Pemerintahan. Penerbit Beringin, Jakarta. 1957.

Mohammad Hatta. Pengantar Ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan. PT. Pembangunan Jakarta. Cetakan ketiga. 1960.


sumber : http://www.masbied.com/
Selengkapnya...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...