Tuesday, November 6, 2012

TENTANG PLAT NOMOR KENDARAAN


Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.


SEJARAH
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

SPESIFIKASI TEKNIS
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
[sunting] Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
- Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
- Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
- Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
- Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

NOMOR POLISI
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten (Belum Jelas)
C -> Tangerang Kota
V -> Tangerang Kota
K -> Bekasi Kota
F -> Bekasi Kabupaten
W -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten (Belum Jelas)
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan
Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A -> Sedan / Motor
F -> Minibus, Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV
D -> Truk
T -> Taksi
U -> Kendaraan Staf Pemerintah Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.



sumber : http://mafiaindonesia.blogspot.com 


Selengkapnya...

Saturday, November 3, 2012

MOSAIC : Menikmati fitur windows 8 di Windows 7

Semua pasti tau kan Windows 8,,yang akhir akhir ini iklanya banyak muncul di TV,,,
beberapa fiturnya lumayan menarik lho,,,
nah kali ini saya mau share gimana caranya menikmati fitur dari windows 8 di windows 7 ,,jadi ga usah instal windows 8 segala tapi kita tetep enjoy nikmatin fiturnya ,,,,hehehe

oke langsung aja fitur ini namanya Mosaic Windows 8 Edition. Dengan Mosaic user dapat mencicipi desktop ala Win 8 yang lebih ke arah touchscreen. Dari Mosaic dapat kita rasakan bahwa OS paling bungsu ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses apa saja yang tersedia di dalam sistem kita. Seluruh desktop akan dipenuhi dengan semacam shortcut menuju berbagai aplikasi, homepage favorite, jejaring sosial, multimedia player, email, picture dll dimana seluruh shortcut ini dapat diatur menurut selera kita.
Oke gak perlu panjang lebar lagi..nyok kita cicipi fitur Win 8 ini...


System requirements:
- Windows 7
-. Microsoft NET Framework 4.0

1. pertama kita download freeware Mosaic Windows 8 Edition ini di situs resminya di
http://mosaicproject.codeplex.com/ atau mau yg versi sudah saya instal full widget DI SINI
"mosaicnya ada di paling bawah,,yg di atas adalah Widgetnya"

2. ekstarak filenya lalu silahkan pindahkan foldernya di tempat yg di inginkan (Contoh : C\programfiles)

3. jalankan file eksekutablenya mosaic.exe,pertama widget yg muncul hanya Clock and Mosaic Store


nah untuk menambahkan widget kita klik tanda panah di kanan atas deket nama USER
nah disini saya jelaskan fungsi dari semua pilihanya :
- logo add+ itu untuk menambahkan Widget yg kita punya atau yg telah kita download sebelumnya

- logo pin itu untuk kita menambahkan website atau aplikasi agar muncul di layar
- logo friends itu list teman2 kita di facebook tetapi disini masih terjadi kesalahan atau dalam perkembangan dalam login di aplikasi "people" dimana aplikasi terebut untuk melihat update dari teman2 facebook anda.
- logo option itu jelas untuk setting aplikasi ini hehe,,ni Screen shootnya :


   nah ini screenshot mosaic yg telah di instal di windows 7 saya


nah demikian seperti ini cara menikmati fitur windows 8 di windows 7 kalian,,,, Selengkapnya...

Hukum Dagang

HUKUM DAGANG (KUHD)

Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.

Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

 

Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
  1. Perusahaan Seorangan
  2. Perusahaan Persekutuan (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)


HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
-     Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
-     Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
          Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
-     Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
-     Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
-     Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
    Pengusaha dan Kewajibannya
 
 Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
-     Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
-     Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
 
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :

1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.    Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.    Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
Bentuk – bentuk Badan Usaha
 Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.

b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1.    Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2.    Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3.    Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).

c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

d. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Modal Dasar Perseroan
1.    Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2.    Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3.    Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.

Organ Perseroan
1.    Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2.    Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3.    Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.

e. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Fungsi dan Peran Koperasi
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Modal Koperasi
a.    Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b.    Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c.    Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.

Struktur Organisasi Koperasi
1.    Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.    Pengurus
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
  1. mengelola koperasi dan usahanya
  2. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  3. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  4. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  5. memelihara daftar buku anggota dan penguru.
3.    Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Tugas pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
a.    melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
b.    membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

f. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.    yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.    kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3.    yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.    yayasan tidak mempunyai anggota

Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1.    anggaran dasar
2.    keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).

Organ Yayasan
1.    Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan pembina :
a.    keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b.    pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c.    penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d.    pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
  1. Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
  2. Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
  3. Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
2.    Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.    seorang ketua
b.    seorang sekretaris
c.    seorang bendahara
Kewajiban pengurus :
  1. beritikad baik
  2. memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
  3. kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik
  4. tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3.    Pengawas
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

g. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
1.    Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
  1. menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
  2. merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
  3. mempunyai hubungan hukum publik
  4. pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
  5. prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.    Perusahaan Umum ( PERUM  ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3.    Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
 
 
 Sumber : 
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/
http://dhyladhil.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/hukum-dagang-27/
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.


Selengkapnya...

Monday, October 22, 2012

Tips Menghapus Folder Recycle dan Autorun.inf

Tips Menghapus Folder Recycle dan Autorun.inf  - Akhir akhir ini kita sering menemui folder aneh yang berupa folder autorun.inf (yang saya kira bawaan dari anvir SMADAV) dan recycle bahkan dari pengalaman saya sendiri semua komputer yang saya temui memiliki folder ini entah itu punya teman, warnet, keluarga,… dll yang anehnya lagi filenya mempunyai icon yang sama dengan recycle bin (tempat sampah) yang ada di windows.

Awalnya saya mengira ini adalah folder system dari Windows karena folder ini tidak bisa dihapus dan dihidden oleh system, tapi setelah saya melakukan browsing di internet saya menemukan bahwa folder ini diciptakan oleh virus untuk menyembunyikan diri...
 

berikut Tips Menghapus Folder Recycle dan Autorun.inf  :


Buka Command Prompt dengan cara klik Start pilih Run dan ketik cmd

Pada kotak cmd ketik RD / S / Q \\.\ Nama Drive\Nama folder

Contoh :  RD / S / Q \\.\E:\autorun.inf  kemudian Klik ENTER

Selanjutnya untuk folder Recycle juga sama langkahnya dengan cara menghapus autorun.inf tadi, hanya saja mengganti nama folder yang terakhir menjadi recycle seperti ini : RD / S / Q \\.\E:\recycle



selamat mencoba !!!

Selengkapnya...

Thursday, October 11, 2012

Tips Menghilangkan Bekas Gigitan Nyamuk






Tips Menghilangkan Bekas Gigitan Nyamuk - Siapa sih yang bisa betah dengan gigitan nyamuk? Apalagi nyamuk bisa membawa penyakit-penyakit yang membahayakan nyawa seperti demam berdarah atau malaria. Namun bagi banyak orang, rasa gatal akibat digigit nyamuk itu jauh lebih menyiksa.

Langkah pertama yang terlintas untuk mengatasi gigitan nyamuk pastilah menggaruk. Masalahnya, menggaruk bekas gigitan nyamuk akan merusak kulit, apalagi jika jari-jari Anda kotor sehingga meningkatkan risiko infeksi,
Berikut Sebagian cara untuk menghilangkan bekas gigitan nyamuk :

1. Jus lemon
Cairan lemon adalah pemutih alami. Caranya, perasan lemon atau jus lemon diteteskan ke bekas hitam luka atau bekas gigitan nyamuk. Biarkan selama 10-15 menit, lalu bilas air hangat. Ulangi proses 2 – 3 kali sehari agar hasil optimal. Biasanya hasil terlihat selama 2 minggu. Jangan biarkan cairan lemon di kulit lebih 15 menit karena cairan ini sangat asam, dan dapat membuat kulit iritasi atau terbakar. Namun biasanya proses ini cukup efektif dan banyak menolong, termasuk untuk bekas yang telah mendekam di kulit bertahun-tahun.
Jus lemon ini dapat juga digunakan untuk menghilangkan bekas hitam-hitam dari jerawat di muka. Caranya, jus lemon dicampur dengan jus mentimun , lalu dioleskan ke bagian hitam-hitam bekas jerawat selama 10-15 menit, kemudian dibilas dengan air hangat. Lakukan rutin tiap malam, hingga bekas noda jerawat lenyap atau tersamarkan.

2. Minyak Vitamin E
Gosokkan minyak vitamin E ke kulit yang ada bintik hitamnya. Lakukan malam hari sebelum tidur dan cuci dengan air keesokan hari. Lakukan rutin hingga bekas menghilang. Minyak vitamin E dapat diperoleh dari kapsul vitamin E, yang lalu dikupas dan dibelah. Menurut banyak testimoni, proses ini sangat efektif seperti jus lemon dan banyak menolong menyamarkan bintik hitam bekas gigitan nyamuk. Namun perlu diperhatikan, bahwa menurut penelitian, vitamin E tidak efektif mengatasi luka parut yang berat.

Untuk hasil yang paling efektif, usahakan dosis Vitamin E yang digunakan paling kecil 500 i.u. Lebih besar dosisnya lebih baik, seperti 15000 i.u. Tapi dosis tinggi ini biasanya tidak terlalu murah. Dosis 15000 i.u. yang digunakan pada kulit akan memberi hasil yang terlihat dalam beberapa hari. Untuk dosis 500 i.u atau kurang, bisa digunakan bersama jeruk lemon untuk hasil optimal.

3. Lidah buaya
Bersyukurlah bila di halaman rumah Anda ada tanaman lidah buaya. Gosokkan gel lidah buaya ke kulit yang mengalami bekas hitam gigitan nyamuk, lalu diamkan selama mungkin (hingga 8 jam). Selama selang 8 jam itu, ulangi perlakuan bila diperlukan. Tak hanya bekas nyamuk, bekas luka yang menghitam di kulit dan pun dapat diatasi sangat efektif dengan lidah buaya, terutama bila dilakukan secara rutin.

4. Minyak Lavender
Minyak lavender tak hanya untuk relaksasi. Oleskan minyak lavender ke bekas hitam gigitan nyamuk dan biarkan hingga 15 – 20 menit lalu bilas air. Lakukan 2 – 3 kali per hari sesuai keperluan.

5. Shea Butter
Shea butter adalah cairan dari buah Shea dari Afrika—namun tenang saja, shea butter telah cukup banyak beredar di Indonesia baik dalam campuran produk-produk kecantikan atau bentuk murni. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa shea butter dapat mengurangi 30% melanin pada kulit yang mengalami bintik hitam (ezine.com). Banyak testimoni menyatakan keberhasilan shea butter menyamarkan sampai melenyapkan bintik hitam kulit baik disebabkan oleh gigitan nyamuk, luka, atau bekas cacar/chicken pox.

6. Bengkoang
Bengkoang memiliki efek alami dapat menghilangkan bintik hitam kulit. Haluskan bengkoang lalu usapkan pada bekas gigitan nyamuk, biarkan selama mungkin di kulit.

7. Jus kentang
Kentang memiliki efek pemutih alami. Buatlah jus kentang lalu usapkan pada bekas gigitan nyamuk, biarkan selama mungkin di kulit.

8. Teh hijau
Teh hijau dipercaya memiliki efek dapat menghilangkan noda-noda hitam di kulit. Walau belum ada penelitian yang membuktikan, tak ada salahnya dicoba. Seduh teh hijau dengan air hangat, biarkan 5-10 menit hingga polifenolnya benar-benar larut, kemudian usapkan ke bintik hitam kulit. Tapi perlu dicatat, gunakan teh hijau seduh yang asli yang TIDAK menggunakan gula dan pengawet, karena keduanya dapat mengurangi khasiat dari teh hijau.

9. Lobak
Potong-potong lobak sekecil mungkin, lalu rendam dalam susu selama setengah jam. Lobak yang telah direndam lalu diusapkan ke bekas hitam gigitan nyamuk kulit.

10. Kulit pisang atau semangka
Setelah makan pisang jangan buang kulitnya, usapkan ke bekas hitam gigitan nyamuk. Demikian pula dengan semangka. Setelah makan semangka, sisa berupa lapisan luarnya yang keras diusapkan ke bekas hitam gigitan nyamuk, lalu bilas dengan air dingin.

11. Salep kortikosteroid
Beberapa salep kortikosteroid harus dibeli dengan resep dokter, tapi ada juga yang tidak. Salep LocasalenTM misalnya, dapat dibeli bebas di apotek untuk menghilangkan bekas hitam gigitan nyamuk .

Sedangkan Menurut Dr. Neal B. Schultz, seorang ahli dermatologi yang berpraktik di New York City ada beberapa cara  mengatasi bekas gigitan nyamuk,yaitu :

1. Es
Terapi dingin yang mengejutkan akan meredakan gatal-gatal dan mencegah pembengkakan. "Sebenarnya es mematikan saraf yang menyebabkan gatal dan nyeri sehingga Anda takkan merasakannya lagi," kata Schultz.

2. Minyak Esensial
"Minyak pohon teh adalah salah satu minyak favorit saya," ujar Schultz. Karena bersifat antiinflamasi maka minyak ini dapat memerangi gatal, bengkak dan nyeri. Bahkan tampaknya minyak ini juga memiliki sifat antibakteri dan antivirus yang dapat membantu mencegah infeksi pada bekas gigitan.

Minyak lavender juga dapat membantu. "Lavender adalah yang paling serba guna dari semua jenis minyak esensial," ungkap Schultz. Sekali dioleskan pada kulit dapat membantu mengurangi peradangan dan nyeri serta mencegah infeksi, jelasnya.

3. Cuka
Cuka dapat membantu menghentikan rasa gatalnya, kata Schultz. Schultz pun merekomendasikan untuk memasukkan 2-3 cangkir cuka dalam bak air hangat untuk mengobati semua gigitan atau menaruh beberapa tetes cuka pada kapas lalu dioleskan pada bekas gigitan. Lebih baik lagi jika menggunakan cuka sari apel.

4. Madu
Pemanis alami ini memang terkenal karena berbagai manfaat kesehatan yang dimilikinya, termasuk sifat antiinflamasi dan antibakterinya sehingga tidaklah mengejutkan jika madu juga dapat mengurangi gatal akibat gigitan nyamuk.

Schultz pun menyarankan untuk memilih madu mentah yang dioleskan sedikit pada gigitan.

5. Kantong Teh
Selain mengurangi bengkak di bawah mata, kantong teh juga dapat mengurangi pembengkakan pada bekas gigitan nyamuk, tandas Schultz. Kandungan tanin dalam teh berfungsi sebagai astringent yang menarik keluar cairan dari gigitan.

6. Baking Soda
"Natrium bikarbonat adalah senyawa alkali ringan yang dapat membantu menetralkan keseimbangan pH kulit Anda," ungkap Dr. Linda K. Franks. "Efek penyangga ini dapat membantu mengatasi peradangan yang terjadi pada permukaan kulit sehingga mengurangi rasa nyerinya."

Cobalah larutkan baking soda ke dalam bak hangat dan berendamlah selama 30 menit atau bisa juga dengan mencampur baking soda ke dalam sedikit air lalu dioleskan langsung ke bekas gigitan.

7. Basil
Daun beraroma alami ini mengandung kapur barus dan timol, dua senyawa yang dapat mengurangi rasa gatal, terang Schultz. Anda bisa menghancurkan beberapa helai daun dan mengoleskannya pada gigitan atau membeli minyak esensialnya.

8. Lemon dan Limun
Menurut Schultz, kedua buah ini bersifat anti-gatal, antibakteri dan antimikroba. Jus atau kupasan kedua buah ini dapat "membunuh segala macam bakteri," tambahnya.

9. Peppermint
Mungkin Anda pernah mendengar bahwa seoles pasta gigi dapat meringankan gatal, tapi mungkin itu berkat aroma mint-nya yang bekerja.

"Daun ini memberikan sensasi dingin yang sampai ke otak lebih cepat daripada rasa gatal," ungkap Schultz. Karena otak hanya dapat memproses satu sensasi pada satu waktu, bahan pendingin ini sering ditambahkan pada produk perawatan kulit sebagai "kontra-iritasi" yang mencegah dan memblokir sensasi lain seperti gatal-gatal.

Jika Anda tak ingin menghabiskan pasta gigi Anda, cobalah setetes minyak esensial atau pasta yang terbuat dari daun peppermint yang dihancurkan.

10. Kulit Pisang
Sayangnya tidak banyak penelitian yang kredibel untuk mendukung manfaat kulit pisang terhadap gigitan nyamuk. Padahal Schultz memiliki hipotesis bahwa gula dalam susunan kimiawi kulit pisang bisa menenangkan dan menarik keluar cairan dari gigitan.

11. Susu dan Air
Sebagai kompres untuk menenangkan kulit, Schultz merekomendasikan untuk mencampurkan susu dan air ke dalam saputangan dan mengoleskannya pada kulit. "Cara ini sangat menenangkan dan membantu mengurangi gatal, pembengkakan dan peradangan," lanjutnya, "Bahkan ini merupakan teknik yang hebat untuk menghilangkan nyeri akibat sengatan matahari."

12. Menampar atau Mencubit
Kedengarannya konyol, tetapi kedua cara ini benar-benar bekerja! "Nyeri yang diakibatkan oleh tamparan rasanya lebih besar dari gatal," ungkap Schultz. "Lagipula meskipun sensasinya lebih mengejutkan, tapi tidak mengganggu seperti layaknya rasa gatal." Tamparan atau cubitan ini justru akan mengalihkan perhatian otak Anda dari sensasi rasa gatal.

13. Lidah Buaya
Biasanya lidah buaya digunakan untuk meredakan kondisi terbakar sinar matahari (sunburn), namun lidah buaya juga tidak boleh diabaikan dalam mengobati gigitan, kata Schultz. "Tanaman ini sangat baik untuk mengatasi gatal dan bengkak, rasanya benar-benar sangat menenangkan."



Selengkapnya...

Tuesday, October 2, 2012

Fungsi Tombol Rahasia (Shortcut) Di samsung Galaxy Young

Fungsi Tombol Rahasia (Shortcut) Di samsung Galaxy Young

             

                  PERHATIAN!!! : resiko Anda tanggung sendiri!!!!

*#*#4636#*#*
Kode ini dapat digunakan untuk mendapatkan informasi menarik tentang telepon dan baterai, diantaranya:
* Informasi Ponsel
* Informasi Battery
* Battery history
* Statistik Pemakaian
*#*#7780#*#*
Kode ini dapat digunakan untuk mereset data, diantaranya:
* Pengaturan akun Google yang tersimpan pada ponsel
* Pengaturan sistem data aplikasi
* Aplikasi yang di download
data yang tidak akan terhapus:
* Sistem Operasi serta paket aplikasi bawaan Android
* Semua data yang ada pada memory card.
*2767*3855#
Kode ini digunakan untuk memformat seluruh system termasuk penyimpanan memori internal. Hal ini juga akan menginstal ulang firmware telepon.
*#*#34971539#*#*
Kode ini digunakan untuk mendapatkan informasi tentang kamera ponsel, diantaranya:
* Update camera firmware pada gambar (jangan anda coba, karena dapat merusak komponen kamera)
* Update camera firmware pada SD card
* Mendapatkan versi camera firmware
* Mendapatkan total update firmware
*#*#7594#*#*
Kode ini dapat digunakan untuk mengubah tombol “End Call atau Power”, jadi jika Anda menekannya lama, maka akan tampil pada layar meminta Anda untuk memilih pilihan dari mode Diam, Airplane mode dan Power off.
*#*#273283*255*663282*#*#*
Kode ini akan membuka layar Berkas salinan untuk membuat file cadangan pada media Anda misalnya Gambar, suara, catatan, video dan suara.
*#*#197328640#*#*
Kode ini dapat digunakan untuk masuk ke modus Service. Dapat menjalankan berbagai tes dan mengubah pengaturan di service mode.
———————————————————————–
Kode untuk mengetes WLAN, GPS dan Bluetooth
———————————————————————–

*#*#232339#*#* atau *#*#526#*#* OR *#*#528#*#*
–> Mengetes WLAN (Gunakan tombol “Menu” untuk memulai berbagai tes)

*#*#232338#*#* –> Menampilkan WiFi MAC address

*#*#1472365#*#* –> Mengetes GPS

*#*#1575#*#* –> Mengetes GPS lainnya

*#*#232331#*#* –> Mengetes Bluetooth

*#*#232337#*# –> Menampilkan Bluetooth device

—————————————————————————
Kode untuk mengetahui informasi versi Firmware
—————————————————————————

*#*#4986*2650468#*#* –> Mengetahui PDA, Phone, H/W, RFCallDate

*#*#1234#*#* –> Mengetahui PDA dan Ponsel

*#*#1111#*#* –> Mengetahui versi FTA SW

*#*#2222#*#* –> Mengetahui versi FTA HW

*#*#44336#*#* –> Mengetahui PDA, Phone, CSC, Build Time, Changelist number

———————————————————-
Kode untuk menampilkan berbagai tes

———————————————————-
*#*#0283#*#* –> Packet Loopback

*#*#0*#*#* –> Mengetes LCD

*#*#0673#*#* atau *#*#0289#*#* –> Mengetes Melody atau Nada

*#*#0842#*#* –> Mengetes Device (Vibration dan BackLight)

*#*#2663#*#* –> Mengetahui versi Touch screen

*#*#2664#*#* –> Mengetes Touch screen

*#*#0588#*#* –> Mengetes Proximity sensor

*#*#3264#*#* –> Mengetahui versi RAM sumber : forum android
Selengkapnya...

Tindakan Pertama apabila terlibat Kecelakaan Lalu Lintas


Tindakan Pertama apabila terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

 


 

I. Terlibat kecelakaan lalu lintas


Sebagai pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya KAMSELTIBCAR LANTAS (Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas) adalah sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :
A. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.

B. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.

C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.

D. Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.

E. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.

F. Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.

2. Pertolongan.
Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.

3. Menghubungi Petugas.
A. Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. (TMC Polda Metro: 021-52960770)

B. Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah Petugas lebih lanjut.

C. Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.


II. Mendapatkan kecelakaan


Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap
Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas catat kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bila kendaraan tersebut ada yang akan melarikan diri catat data-data kendaraan seperti: plat nomor, jenis, merk, tipe dan warna dari kendaraan tersebut. Jauhkan penonton yang berkerumun terutama yang merokok atau yang akan merokok. Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke Rumah Sakit tedekat. Mengamankan barang-barang milik korban, jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan yang lebih besar, tutuplah tumpahan bahan bakar. Bila pada malam hari hindari penggunaan penerangan dengan api, penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai atau sejenisnya.

2. Memberikan pertolongan :
A. Dalam memberi pertolongan gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan korban.

B. Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, jangan lupa catat nomor kendaraan dan dibawa kemana korban tersebut dibawa.

C. Bila situasi memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.

D. Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan menolong korban yang menderita luka berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitar.

3. Menghubungi Petugas
A. Usahakan menghubungi Petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.

B. Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur atau benda yang lain.

C. Menyerahkan ke Petugas semua yang anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke Petugas serta anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi saksi dikemudian hari.

D. Kemungkinan tidak ada Petugas yang datang, maka andalah yang datang ke Kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya. (Kompol Sugeng Budiono).



sumber : TMC POLDA METRO JAYA
Selengkapnya...

Saturday, September 29, 2012

Tips Membuka Mobil Yang Terkunci

 Tips Membuka Mobil Yang Terkunci -

Buka Pintu Mobil dalam Keadaan Darurat (Kunci Ketinggalan di Dalam)


Peringatan:
Tips yang saya tuliskan disini hanya untuk keadaan darurat. Jangan menyalahgunakannya. Penulis tidak bertanggung jawab terhadap segala tindakan kriminal dan akibat hukumnya dari penyalahgunaan tips ini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



Metode Buka Pintu Darurat
Alat yang Anda butuhkan:
  1. Kartu plastik (kartu kredit, kartu ATM, club member, dsb). Semakin kaku dan semakin tipis kartu semakin baik.
  2. Tali Gujir( benang sol ) atau tali lain yang tipis, licin, dan kuat (tidak mudah putus)







Cara Pengerjaan:
  1. Buat beberapa simpul kecil pada tali rafia. Pastikan simpul ini cukup tipis tidak melebihi tebal tali yang sesungguhnya.
  2. Letakkan kartu plastik di atas karet pintu pengemudi (pojok atas belakang pintu) sehingga terbentuk celah kecil dan masukkan tali rafia di dalam celah tersebut.
  3. Geser kartu plastik dan talia rafia tersebut mengikuti karet pintu sehingga semua celah berhasil diisi dengan talu rafia.
  4. Tarik ujung-ujung tali rafia ke bawah sehingga tali rafia masuk di sisi dalam kaca mobil.
  5. Geser-geser tali rafia sehingga salah satu simpul yang dibuat berhasil terkait pada tuas pintu dengan kencang.
  6. Tarik ke atas tali rafia yang telah terkait dg tuas pintu tersebut sehingga kunci pintu terbuka.






 





Selamat Anda telah berhasil membuka pintu secara darurat. Ingat tips ini hanya untuk keadaan darurat. Jangan disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Semoga bermanfaat.


sumber : Sumber
Selengkapnya...

Thursday, September 27, 2012

Keyword Pencarian Unik di Google

Keyword Pencarian Unik di Google - Google, awalnya Google hanya mesin pencari, hampir seluruh orang yang berinternet 99% pasti mengunjungi google dan sebagian besar pengguna internet menggunakan applikasi bawaan google seperti gmail, google translate, google maps, google music, youtube dan banyak lagi.

tapi tahukanh anda ada beberapa “kata kunci” yang ketika di ketikan di google akan memberikan hasil yang tidak pernah anda bayangkan sebelum nya, dan tahukan anda bahwa ketika kita memasukan kata kunci yang tepat dan menggunakan fitur “saya lagi beruntung” di pencarian google anda akan di sajikan hasil yg tidak pernah anda duga sebelum nya

berikut adalah beberapa kata kunci atau trick di google, silahkan mencoba   :


1. jika menuliskan “do a barrel roll” di google maka agan akan mendapatkan tampilan awal google akan memutar arah kanan ke kiri

2. apabila mengetik “zerg rush” di Google, akan turun banyak huruf “O” berukuran kecil dari atas, yang kemudian, menghancurkan semua hasil pencarian mesin Google, hingga akhirnya membentuk formasi huruf “G G” berukuran besar, huruf “O” bisa di hancurkan dengan mengkliknya

3. Ketikan “askew” di google search nantinya Google akan memberikan tampilan yg miring sebelah

4. jika menuliskan kata "tilt" di google nantinya akan mendapatkan tampilan google miring sebelah+underline

5. jika menuliskan kata "the loneliest number" di google nantinya akan mendapatkan hasil kalkulator yaitu “1? di google

6. jika menuliskan kata “answer to life the universe and everything” tanpa kutip di google nantinya akan mendapatkan hasil calculator yaitu “42? di google

7. jika menuliskan angka "241543903" di google akan mendapatkan banyak orang yang menempatkan kepalanya di kulkas

8. ketik kata ‘otomatis’ di google translate jika menuliskan kata tersebut di google translate (tapi dari english ke indo) maka agan akan mendapatkan kata “MAMPUS”

9. " ppppppppppp, ppppppppppp, pppppppppppGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGG GGGGGGGGGGGGG "
jika menuliskan kata tersebut di google translate (dari english ke english) maka akan mendapatkan suara mobil yang mau di
nyalakan

10. pv zk bschk pv zk pv bschk zk pv zk bschk pv zk pv bschk zk bschk pv bschk bschk pv kkkkkkkkkk bschk
jika menuliskan kata tersebut di google translate (dari english ke english) maka akan mendapatkan suara orang yang sedang BEAT BOX

11. jika menuliskan kata “once in a blue moon” di google nantinya akan mendapatkan hasil kalculator di google.

12.  "google sphere" jika menuliskan kata tersebut di google (jangan langsung enter klik i’m feeling lucky/saya lagi beruntung) maka akan mendapatkan tampilan google/pencaharian google menjadi kacau dan 3D, bisa di mainkan dengan mengarahkan cursor mouse



sumber : Kaskus.co.id
Selengkapnya...


 
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK :


1. Membuat Baru SKCK
- Membawa surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
- Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera
pada surat pengantar dari kelurahan.
- Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
4 lembar.
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan
pada kantor polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

- Membawa SKCK lama yang asli/legalisir
(Maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun)
- Membawa foto copy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera
pada surat pengantar dari kelurahan
- Membawa foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan yang telah disediakan
pada kantor polisi dengan jelas dan benar. sumber : Polsek/Polres/pengalaman pribadi
Selengkapnya...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...