Tuesday, April 13, 2010

Tips Memilih Helm SNI


Tips Memilih Helm SNI - Dengan adanya peraturan pemerintah tentang penggunaan Helm SNI atau Helm Standar Nasional Indonesia, otomatis penjualan serta perdagangan Helm SNI menjadi menigkat dan banyak orang yang membutuhkan dan mencari Helm standar nasional tersebut.

Berbicara tentang peraturan lalu lintas yang sekarang ini menjadi pokok bahasan utama dalam setiap media otomotif, memang banyak hal yang perlu ditegaskan dan dipahami. Karena banyak orang yang cenderung salah paham mengenai hal ini. Terutama peraturan mengenai penggunaan helm yang harus lulus uji standar mutu nasional, dan mempunyai logo embos SNI.

Agar kita tidak tertipu dengan Helm SNI palsu, kita mesti tahu cara / TIPS Memilih Helm SNI tersebut.

Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga yang mengetahui merek-merek helm yang telah menyandang helm SNI.

Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

Berikut jenis dan daftar Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:

1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC

Merek dan harganya bervariasi antara Rp 229 ribu dan Rp 329 ribu., yang termurah dijual Rp 65 ribu. Yang termahal dihargai Rp 285 ribu. "Saya hanya jual helm buatan lokal," kata seorang pedagang yang kami wawancarai.

Untuk memberikan kejelasan terhadap semua hal ini, Road Safety Association (RSA) selaku sebuah wadah para pemerhati keselamatan di jalan raya pun, mengundang semua pengguna jalan khususnya bikers, untuk mengetahui mengenai helm dengan logo SNI.

Acara yang bakal digelar pada Sabtu malam (10/04) tersebut, akan mengambil tempat di Gedung D Lt. 4, Ditjen P2PL Departemen Kesehatan, di bilangan Jalan Percetakan Negara No. 29 Jakarta Timur.

Yang membuat acara ini akan terasa sangat spesial, adalah karena dalam acara tersebut, RSA akan menghadirkan beberapa pakar yang menjadi narasumbernya. Diantaranya adalah perwakilan dari Departemen Kesehatan, Ditlantas Polri dan pakar helm.

Tips Memilih Helm SNI
Pertama, yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.

Kedua, periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.

Ketiga, jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit. “Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal,” ucap Thomas.

Terakhir, jika Anda menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan. Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor. Nah bagaimana dengan tips-tips tersebut? Sudahkah anda menerapkannya?

Keterangan : Dari Berbagai Sumber.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...