Tuesday, November 22, 2011

Kasus Cyber Crime dan Pasal Yang di Kenakan




KASUS 1 :

Kasus Cyber Crime dan Pasal Yang di Kenakan - Saat ini tentu orang-orang yang sudah keranjingan dengan internet sudah tidak asing dengan hacker. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Dapat disimpulkan cracker sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus hacking biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus hacking atau deface yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya maka dapat dikenakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KASUS 2 :

Carding merupakan salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini adalah pelaku carding. Setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain mereka digerebek aparat kepolisian. Pelaku carding rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Tertransaksi biasanya dilakukan dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun para petugas kepolisian menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Carding dapat dikategorikan sebagai modus kejahatan pencurian. Pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

KASUS 3 :

Kemajuan teknologi tidak hanya berdampak positif untuk kemajuan peradaban manusia. Namun perkembangan pesat teknologi juga terlihat memiliki pengaruh negatif. Salah satunya perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Semarang, bulan Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu. Ada juga yang memakai cara lain melalui telepon seluler dengan menghubungi telepon seluler ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX.

Transaki dilakukan dengan online lewat internet dan telepon seluler untuk mempertaruhkan pertarungan bola di Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dalam kasus ini dapat para pelaku dapat dijerat dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 8 UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

sumber:bolmerhutasoi

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...