Monday, November 14, 2011

PENGANTAR ILMU HUKUM


PENGANTAR ILMU HUKUM
1. Apa itu Pengantar Ilmu Hukum ?
Pengantar Ilmu Hukum atau disebut PIH merupakan ilmu yang mengantarkan dan memperkenalkan sendi-sendi dasar dari hukum. Sendi-sendi dasar yang menjadi fokus kajian PIH adalah :

1. Pengertian ( serba umum)
2. Kerangka ( yang serba dasar)
3. Asas-asasnya ( yang serba pokok)


PIH dalam kajiannya berknsentrasi pada ilmu hukum namun tetap bersinggungan dengan teori hukum dan filsafat hukum. Ruang lingkup PIH sangat luas, oleh karena itu pengkajian terhadap hukum dalam berbagai aspeknya perlu dilakukan pendekatan secara kompeherensif, integral dan interdisipliner.
PIH sebagai cabang ilmu pengetahuan harus memperhatikan prasyarat pokok, yaitu logis, sistematis dan metodis sehingga dapat diuji kebenarannya. Hal ini disebabkan dalam ilmu hukum terdapat ”ratio scripta”, yaitu suatu penggambaran terhadap sesuatu gejala hukum melalui alur berpikir secara :
- rasional (logis)
- suatu pemaparan yang runtut ( sistematis)
- melalui teknik pendekatan tertentu (metodis)
Istilah ilmu hukum yang kita pergunakan ini adalah terjemahan dari Rechtswetenschap ( Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman) atau Jurisprudenz ( Jerman), atau Jurisprudence (Inggris).
Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek kajiannya adalah hukum. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit. Sementara istilah Jurisprudence ( Inggris), berasal dari bahasa latin juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum.
Sutjipto rahardjo menegemukakan pendapat bahwa ilmu hukum itu mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Menurut Bernard Arief Sidharta, pengertian yang dikemukakan oleh Satjipto hampir sama dengan pengertian teori hukum dalam arti luas dan teori hukm dalam arti sempit yang digunakan oleh Bruggink, hal tersebut diperkuat dengan kalimat ” dalam bahasa Inggris ia disebut jurisprudence”.
Sementara Radbruch menggunakan istilah ilmu hukum dalam arti sempit segabai ilmu yang mempelajari makna objetif tata hukum positif, yang disebut sebagai Dogmatika Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti strict atau Legal science proper.
Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Sutjipto Rahardjo telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya yaitu :

1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
2. Mempelajari sistem formal hukum
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul , apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/ sarana-sarana apa ia melakukannya.
6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
7. Mempelajari tentang perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa.
8. Mempelajari pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa
9. Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat . Bagaimana hubungan atua perkaitan antara hukm dengan sub-sub sisterm lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
10. Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya?



2. Ilmu Tentang Pengertian ( Begrijpen Wissenschaft)
Pengertian (begrip) : Isi pikiran (gedachteninhood) yang dimunculkan oleh sebuah perkataan tertentu jika sebuah obyek memperoleh penamaan (penyebutan).
Arti hukum yang diberikan oleh masyarakat (Soerjono Soekanto) :

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hukum
5. Hukum sebagai keputusan penguasa
6. Hukum sebagai petugas ( law enforcement officer)
7. Hukum sebagai proses pemerintahan
8. Hukum sebagai sikap tindak/ perikelakuan
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
10. Hukum sebagai seni ( perwujudan rasa/ estetika untuk mencapai harmonisasi)

Sistematika pengertian dasar ilmu hukum :

1. Masyarakat hukum: sistem hubungan teratur dengan hukumnya sendiri. Hukumnya sendiri maksudnya hukum yang tercipta didalam, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri dalam sistem hubungan tadi. Hubungan dapat berupa relasi (abstrak) atau komunikasi (konkrit).
2. Subyek hukum : setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan sifat subyek hukum yaitu: mandiri, terlindungi (minderjarig, onbekwaam heid), perantara.


Hakikat subyek hukum dibedakan antara:

1. pribadi kodrati (natuurlijke persoon)
2. pribadi hukum (rechts persoon)
3. tokoh/ pejabat (logemann:ambt)

Pribadi hukum menurut teori fiksi: merupakan suatu abstraksi (bukan hal yang konkret) dimana suatu hubungan hukum hak-hak dan kewajiban yang timbul memberi kehendak berkuasa (wilsmacht) kepada orang-orang yang menjadi pengurus.
Teori harta bertujuan mengatakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana laimnya, yaitu terlepas dari wewenang yang memegangnya (onpersoonlijk subjekloos). Intinya tidak kepada siapakah subyek hukumitu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan tujuan apa.
Pribadi hukum menurut teori kenyataan yuridis, badan hukum merupakan suatu realitas sosial, konkret, riel, meskipun tidak bisa diraba.
Teori harta kekayaan bersama, menyatakan bahwa badan hukum merupakan suatu kumpulan yang mempunyai harta bersama dari pengurusnya, oleh karena itu mereka harus bertanggungjawab bersama-sama.
Badan hukum menurut teori organ, yaitu suatu organisme yang riel yang hidup dan bekerja seperti manusia ( bukan merupakan kekayaan / hak).

3. Hak dan Kewajiban : diartikan sebagai peranan . hak dan kewajiban dibedakan menjadi dua yaitu, hak dan kewajiban searah dan hak dan kewajiban jamak arah (banyak arah).
4. Peristiwa hukum : Peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum, atau setiap peristiwa yang mempuntai akibat hukum.

Peristiwa hukum dapat berupa:

1. Keadaan (omstandigheid)

Alamiah: siang-malam
Kejiwaan : Normal-abnormal
Sosial : Keadaan darurat, perang

2. Kejadian (geburtenis): kelahiran-kematian
3. Sikap tindak / perilaku (gedraging)

- menurut hukum : hibah, PEMILU
- melanggar hukum : penyelewengan dalam kaidah
- sikap tindak/ perilaku lainnya : jual-beli dalam hukumadat (zaakswaarneming ide Pasal 1354 KUHPerdata.

5. Hubungan hukum (Rechtsbetrekking) : Setiap hubungan yang terjadi dalam masyarakat yang diberi kualitatif oleh hukum sebagai hubungan hukum sebagai ikatan hak dan kewajiban bagi masing- masing pihak yang melakukan.

- Hubungan sederajat (nebeinander) dan hubungan beda derajat (nacheinander)
- Hubungan timbal balik dan timpang

6. Obyek hukum: segala sesuatu yang menjadi obyek dari hubungan hukum.





3. Unsur-unsur Hukum (Gegevens van het recht)

Unsur-unsur hukum ( gegevens van het recht) terdiri dari unsur idiel dan riel.
Unsur Idiel, karena hal ini terletak dalam biadan yang dangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera namun kehadirannya dapat diraakan, ada di setiap pribadi yang terdiri dari cipta ( logika), karsa (etika) dan rasa (hati nurani).
Cipta, harus diasah , landasannya adalah logika, aspeknya kognitif (mempunyai metodik, sistematik dan pengertian) sehingga menghasilkan ilmu tentang pengertian .
Karsa, harus diasuh, landasanyya adalah etika aseknya psikomotorik, menimbulkan asas keserasian.
Rasa, harus diasih, landasannya hati nurani, aspeknya afektif, menimbulkan keindahan.
Karsa, (etika) dan Rasa (estetika), menghasilkan nilai, asas (menjadi obyek kajian ilmu tentang kaidah).
Unsur Riel (manusia, Alam dan Kebudayaan), Unsur ini mencakup aspek ekstern-sosial dalam pergaulan hidup dalam masyarakat akan melahirkan ilmu tentang kenyataan.

4. Bahan-Bahan Hukum

Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji dalam buku penelitian hukum normatif (1985) bahan hukum terdiri dari:

1. Bahan Hukum Primer, ialah bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari norma dasar (pancasila dan pembukaan UUD 1945) aturan dasar, perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasi, yurisprudensi dan traktat/ perjanjian.
2. Bahan Hukum Sekunder, ialah memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Misalnya rancangan Undang-Undang (RUU), hasil penelitian , hasil karya di bidang hukum. Fungsinya menjelaskan bahan hukum primer.
3. Bahan Hukum Tersier ( Pelengkap), ialah bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Seperti kamus hukum, indeks majalah hukum.




sumber: http://ikhsanm.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...