Friday, November 25, 2011

MU’AMALAH & PERUBAHAN MASYARAKAT


MU’AMALAH & PERUBAHAN MASYARAKAT

BAB I MU’AMALAH & PERUBAHAN MASYARAKAT

Menurut etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengenal.
Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa memandang agama atau asal usul kehidupannya. Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia, dapat kita temukan dalam hukum Islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
Aturan agama yang mengatur hubunagn antara manusia dengan alam sekitarnya dapat kita jumpai seperti larangan mengganggu, merusak dan membinasakan hewan, tumbuhan atau yang lainnya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan oleh agama, perintah kepada manusia agar mengadakan penelitian dan pemikiran tentang keadaan alam semesta.
Dari uraian diatas telah kita ketahui bahwa muamalah mempunyai ruang lingkup yang luas, yang meliputi segala aspek, baik dari bidang agama, politik, ekonomi, pendidikan serta sosial-budaya. Firman Allah dalam surat an Nahl ayat 89:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

Artinya: “ Kami turunkan kepadamu al Qur’an untuk menerangkan segala sesuatu, untuk petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang islam.”(QS.An-Nahl: 89)

1. Fiqih Muamalah
Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua:
1. Fiqih muamalah dalam arti luas
- Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
- Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.
- Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.
Berdasarkan pemikiran diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.
Aturan-aturan Allah ini ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemayarakatan. Manusia kapanpun dan dimanapun harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktifitas manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Dalam Islam tidak ada pemishan antara amal perbuatan dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktifitas manusia di dunia harus didasarkan pada ketetapan Allah SWT agar kelak selamat di akhirat.
1. Fiqih muamalah dalam arti sempit:
• Menurut Hudhari Beik, muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
• Menurut Idris Ahmad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
Jadi pengertian Fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).
Ciri utama fiqih muamalah adalah adanya kepentingan keuntungan material dalam proses akad dan kesepakatannya. Berbeda dengan fiqh ibadah yang dilakukan semata-mata dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah tanpa ada tendensi kepentingan material.
Tujuannya adalah dalam rangka menjaga kepentingan orang-orang mukallaf terhadap harta mereka, sehingga tidak dirugikan oleh tindakan orang lain dan dapat memanfaatkan harta miliknya itu untuk memenuhi kepentingan hidup mereka.

BAB II MACAM MACAM MUAMALAH DALAM ISLAM


Menurut Ibn Abidin, fiqih muamalah dalam arti luas dibagi menjadi lima bagian:
1. Muawadhah Maliyah (Hukum Perbendaan)
2. Munakahat (Hukum Perkawinan)
3. Muhasanat (Hukum Acara)
4. Amanat dan ‘Aryah (Hukum Pinjaman)
5. Tirkah (Hukum Peninggalan)
Dari pembagian diatas, yang merupakan disiplin ilmu tersendiri adalah munakahat dan tirkah. Sedangkan menurut Al-Fikri dalam kitab Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah membagi Fiqh Muamalah menjadi dua bagian:
1. Al-Muamalah Al-Adabiyah
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasut, iri, dendam, dll. Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dusta, dll.

2. Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi objeknya, yakni benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.
Dari dua jenis muamalah yang telah disebutkan di atas, maka ruang lingkup fiqh muamalah juga terbagi menjadi dua, yaitu ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah dan ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Madiyah.

1.Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah mencakup beberapa hal berikut ini :

a.Ijab dan kabul
b.Saling meridhai
c.Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
d.Hak dan kewajiban
e.Kejujuran pedagang
f.Penipuan
g.Pemalsuan
h.Penimbunan
i.Dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

2.Sedangkan beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat Madiyah adalah sebagai berikut :

a.Jual-beli ( al-Bai’ al-Tijarah )
b.Gadai ( al-Rahn )
c.Jaminan dan tanggungan ( Kafalan dan Dhaman )
d.Pemindahan hutang ( Hiwalah )
e.Jatuh bangkrut ( Taflis )
f.Batasan bertindak ( al-Hajru )
g.Perseroan atau perkongsian ( al-Syirkah )
h.Dan lainnya beserta masalah-masalah Mu’ashirah ( Mahaditsah ), seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.

BAB III SISTEM KEWARISAN DALAM ISLAM


Dalam kaitan pengolahan harta,syariat Islam mengatur pula Tata cara dan ketentuan pembagian Harta yang ditinggalkan Orang meninggal dunia yang disebut hukum Waris.Pengaturan harta waris didasarkan pada firman Allah [QS: An-Nisaa’,4:7] :
“bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu,bapak, dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian(pula) dari harta peninggalan ibu,bapak, dan kerabatnya,baik sedikit atau banyak menurut bagian yang di tetapkan”
Hukum Waris Berlaku karena adanya orang yang Meninggal dunia(pewaris),meninggalkan harta benda dan ahli waris.Hak orang yang meninggal dunia(pewaris)terhadap hartanya telah hilang, dan selanjutnya harta di serahkan kepada aturan ALLAH yaitu melalui hukum Pewarisan islam.Hal Lain yang Masih harus Ditunaikan dari orang yang meninggal adalah Wasiatnya.Hak Wasiat ini juga dibatasi oleh syariat Islam,Jumlahnya Tidak boleh melampaui 1/3 dari jumlah harta yang ditinggalkan.
Seseorang menjadi Ahli Waris di sebabkan oleh adanya pernikahan,hubungan darah atau kekerabatan, dan hubungan antara tuan dan budak belian yang dimerdekakanya .Hak Pewarisan Bisa gugur di sebabkan karena ahli waris yang menjadi sebab meninggalnya pewaris dan ahli waris yang MURTAD. Pembunuhan yang di lakukan ahli waris kepada pewarisnya menyebabkan gugurnya Hukum pewarisan baik karena hubungan darah atau hubungan pernikahan,karena pembunuhan merupakan dosa besar yang sangat di benci ALLAH apa lagi pengalihan harta secara paksa melalui pembunuhan.
Disamping itu Diantara Ahli waris terdapat pula kelompok yamg dapat menghalangi(hijab) ahli waris lain,sehingga ahli waris itu berkurang bagiannya atau sama sekali tidak memperoleh bagian.Hijab Ada dua macam,yaitu :
Hijab Hirman,adalah Menghalangi Sama Sekali sehingga ahli waris lain tidak mendapatkan bagian.Contoh : Cucu adalah ahli waris dari kakeknya,tetapi kakek meninggalkan anak laki-laki,maka si Cucu tidak memperoleh bagian.
Hijab Nuqsan,adalah Menghalangi ahli waris lain ,sehingga ahli waris lain itu berkurang bagianya.Contoh : Suami memperoleh setengah harta peninggalan istrinya,tetapi karena istrinya itu memiliki anak,maka bagianya berkurang jadi seperempat.
Adanya Hijab karena system pewarisan Islam menganut prinsip yang paling dekat kekerabatanya lebih utama memperoleh bagian.
Sistem Kewarisan di atur dan ditetapkan dalam ajaran islam untuk melindungi keluarga dari perselisihan dan perpecahan serta menjamin hak-hak anggota keluarga atas harta yang ditinggalkan.


DAFTAR PUSTAKA


- Buku teks Pendidikan agama islam pada perguruan tinggi umum
- Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001
- Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993
- Suhendi, Hendi, Fiqih muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
- Zuhdi, Masjfuk, Studi Islam jilid III: Muamalah, Jakarta: Rajawali, 1988
- Fiqh Muamalat &Jenayah/Fiqh 11(PPJJ UKM)
- Google,
- http://blognyayuwwdi.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...