Monday, November 14, 2011

TATA HUKUM ATAU SEJARAH TATA HUKUM PADA ZAMAN HINDIA BELANDA SEJAK BUBARNYA VOC DI BATAVIA


TATA HUKUM ATAU SEJARAH TATA HUKUM PADA ZAMAN HINDIA BELANDA SEJAK BUBARNYA VOC DI BATAVIA

Pengertian Tata Hukum
Tata hukum adalah susunan hukum yang berasal mula dari istilah recht orde (bahasa Belanda). Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikin rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Aturan-aturan yang ditata sedemikian rupa yang menjadi ‘tata hukum’ tersebut antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Tata hukum berlaku dalam suatu masyarakat karena disahkan oleh pemerintah masyarakat itu.

Pengertian Sejarah Tata Hukum
Tata hukum yang selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat di tempat mana tata hukum itu berlaku. Oleh karena itu aturan-aturan yang terkandung di dalamnya berubah pula menuruti kebutuhan masyarakat itu. Dengan demikian, sejarah tata hukum Indonesia memuat kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang dicatat dan diingat serta harus dipahami oleh bangsa Indonesia.



-Masa Vereenigde Oost Indische Compacnie (1602-1799)
Pada masa berdagang di Indonesia VOC diberi hak-hak istimewa oleh pemerintah Belanda. Hak istimewa tersebut adalah hak octrooi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan mencetak uang. Karena hak istimewa tersebut, VOC semakin menjadi-jadi dengan memaksakan aturan-aturan yang dibawanya dari Belanda kepada penduduk pribumi. Ketentuan hukum tersebut sama dengan hukum Belanda kuno yang sebagian besar merupakan hukum disiplin .
VOC pun mengumpulkan aturan-aturan yang pada mulanya tidak disimpan dengan baik hingga akhirnya diberi nama Statuta Batavia (1642). Usaha serupa dilakukan lagi pada tahun 1766 dan menghasilkan Statuta Batavia Baru. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Freijer yang di didalamnya termuat aturan-aturan hukum perkawinan dan hukum waris Islam. Selain peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh VOC, pada masa ini pun kaidah-kaidah hukum adat Indonesia tetap dibiarkan berlaku bagi orang-orang bumi putera (pribumi).
Dari uraian di atas dapat diketahi bahwa ketika VOC berakhir pada 31 desember 1799 ( karena VOC dibubarkan oleh pemerintah belanda) tata hukum yang berlaku pada waktu itu terdiri atas aturan-aturan yang berasal dari negeri Belanda dan aturan-aturan yang diciptakan oleh gubernur jendral yang berkuasa di daerah kekuasaan VOC. Serta aturan-aturan tidak tertulis maupun tertulis yang berlaku bagi orang-orang pribumi , yaitu hukum adatnya masing masing.

-Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
Pada masa Besluiten Regerings (BR) raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi atas daerah-daerah jajahan termasuk kekuasaan mutlak terhadap harta milik negara bagian yang lain. Kekuasaan mutlak raja tersebut diterapkan pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordening atau peraturan pusat. Peraturan pusat berupa keputusan raja maka dinamakan koninklijk besluit. Pengundangannya lewat selebaran yang dilakukan oleh gubernur jendral. Ada dua macam keputusan raja sesuai dengan kebutuhannya.
1. Ketetapan raja yaitu besluit sebagai tindakan eksekutif raja misalnya ketetapan pengangkatan gubernur jendral.
2. Ketetapan raja sebagai tindakan legislative, misalnya berbentuk Algemene Verordening atau Algemene maatregel van bestuur di negeri Belanda.
Raja mengangkat para komisaris jendral yang ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan di Nederlands Indie (Hindia Belanda). Mereka yang diangkat ialah Elout Buyskes dan Van der Capellen. Para komisaris jendral itu tidak membuat peraturan baru untuk mengatur pemerintahannya. Mereka tetep memberlakukan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada masa Inggris berkuasa di Indonesia, yaitu mengenai Landrete dan susunan pengadilan buatan Raffles. Lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi orang-orang pribumi tetap sama digunakan peradilan Inggris begitu pula pelaksanaannya. Dalam usaha untuk memenuhi kekosongan kas Negara Belanda, Gubernur Jendral Du Bus de Gisigres menerapkan politik agraria dengan cara memperkerjakan orang-orang pribumi yang sedang menjalankan hukuman yang dikenal dengan kerja paksa (dwangs arbeid).
Pada tahun 1830 pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata. Pengundangan hukum yang sudah berhasil dikodifikasi itu baru dapat terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838. Setelah itu timbul pemikiran tentang pengkodifikasian hukum perdata bagi orang-orang Belanda yang berada di Hindia Belanda. Pemikiran itu akan diwujudkan sehingga pada tanggal 15 Agustus 1839 menteri jajahan di Belanda mengangkat komisi undang-undang bagi Hindia Belanda yang terdiri dari Mr. Scholten van Out Haarlem (ketua) dan Mr. J. Schneither serta Mr.J.F.H. van Nes sebagai anggota. Beberapa peraturan yang berhasil ditangani oleh komisi itu dan disempurnakan oleh Mr. H.L.Whicer adalah:
1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) atau Peraturan Organisasi Peradilan.
2. Algemene Bepelingen van Wetgeving (AB) atau ketentuan-ketentuan umum tentang perundang-undangan.
3. Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
4. Wetboek van Kooponhandel (WvK) atau KUHD
5. Reglement of de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau Peraturan Tentang Acara Perdata.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa tata hukum pada masa Besluiten Regerings terdiri dari peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan. Peraturan tertulis yang tidak dikodifikasi, dan peraturan-peraturan tidak tertulis yang khusus berlaku bagi orang bukan golongan Eropa.
-Masa Regerings Reglement (1855-1926)
Pada tahun 1848 terjadi perubahan Grond Wet (UUD) di negeri Belanda. Perubahan UUD negeri Belanda ini mengakibatkan terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja, karena Staten Generaal (Perlemen) campur tangan dalam pemerintahan dan perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia. Perubahan penting yang berkaitan dengan pemerintahan dan perundang-undangan, ialah dengan dicantumkannya Pasal 59 ayat I,II,dan IV Grond Wet yang isinya:
Ayat I : Raja mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta kerajaan di bagian dari dunia.
Ayat II dan IV : Aturan tentang kebijaksanaan pemerintah melalui undang-undang. Sistem keuangan ditetapkan melalui undang-undang. Hal-hal lain yang menyangkut mengenai daerah-daerah jajahan dan harta kalau diperlukan akan diatur dengan undang-undang.
Peraturan-peraturan yang menata daerah jajahan tidak semata-mata ditetapkan oleh raja dengan Koninklijk Besluit-nya, tetapi peraturan itu ditetapkan bersama oleh raja dan perlemen. Dengan demikian, sistem pemerintahannya berubah dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional parlementer. Peraturan tersebut adalah Regerings Reglement (RR). Golongan penduduk ada tiga golongan, yaitu golongan Eropa, Timur Asing,dan Indonesia (pribumi). Pada masa berlakunya RR telah berhasil diundangkan kitab-kitab hukum, yaitu:
1. Kitab hukum pidana untuk golongan Eropa melalui S.1866:55.
2. Algemene Politie Strafeglement sebagai tambahan kitab hukum pidana untuk golongan Eropa.
3. Kitab hukum pidana bagi orang bukan eropa melalui S.1872:85
4. Politie Strafelegment bagi orang bukan Eropa.
5. Wetboek van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk melalui S.1915:732 mulai berlaku sejak 1 Januari 1918.

-Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
Indische Staasregeling (IS) adalah RR yang sudah diperbaharui dan berlaku tanggal 1 Januari 1926 melalui S.1925:415. Pembaruan RR atau perubahan RR menjadi IS ini karena berubahnya pemerintahan Hindia Belanda yang berawal dari perubahan Grond Wet negeri Belanda pada 1922. Pada masa berlakunya IS ini bangsa Indonesia sudah turut membentuk undang-undang dan turut menentukan nasib bangsanya karena mereka turut dalam volksraad.
Pada pasal 131 IS dapat diketahui bahwa pemerintah Hindia Belanda membuka kemungkinan adanya usaha untuk unifikasi hukum bagi ketiga golongan penduduk Hindia Belanda pada waktu itu yang ditetapkan dalam pasal 163 IS.
Tujuan pembagian golongan penduduk sebenarnya untuk menentukan sistem-sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan. Sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan adalah sebagai berikut.
1. Hukum yang berlaku bagi golongan Eropa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 131 IS adalah hukum perdata, hukum pidana material, dan hukum acara.
a. Hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa adalah Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel dengan asas konkordansi.
b. Hukum pidana material yang berlaku bagi golongan Eropa ialah Wetboek van Strafrecht.
c. Hukum acara yang digunakan ialah Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering dan Reglement op de Strafvodering . Susunan peradilan yang digunakan bagi golongan Eropa di jawa dan Madura adalah:
· Residentiegerecht
· Raad van Justitie
· Hooggerechtshof
2. Hukum yang berlaku bagi golongan pribumi adalah hukum adat dalam bentuk tidak tertulis. Namun jika pemerintah Hindia Belanda menghendaki lain, hukum dapat diganti dengan ordonansi yang dikeluarkan olehnya. Dengan demikian berlakunya hukum adat tidak mutlak. Keadaan demikian telah dibuktikan dengan dikeluarkannya berbagai ordonansi yang diberlakukan bagi semua golongan.
Susunan peradilannya adalah:
· Districtsgerecht
· Regentschapsgerecht
· Landraad

3. Hukum yang berlaku bagi golongan Timur Asing :
a. Hukum perdata dan Hukum pidana adat mereka menurut ketentuan Pasal 11 AB.
b. Hukum perdata golongan Eropa hanya bagi golongan Timur Asing Cina untuk wilayah Hindia Belanda.
c. WvS yang berlaku sejak 1 Januari 1918, untuk hukum pidana material.
d. Lembaga pengadilan:
· Pengadilan Swapraja
· Pengadilan Agama
· Pengadilan Militer

-Masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang daerah Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Indonesia Timur dibawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berkedudukan di Makassar.
2. Indonesia Barat dibawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.
Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan di wilayah Hindia Belanda dibuat dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Dari ketentuan Pasal 3 Osamu Seirei No. 1/192 dapat diketahui bahwa hukum yang mengatur pemerintahan dan lain-lain tetap menggunakan Indische Staaregeling (IS).
Kemudian pemerintah bala tentara Jepang mengelurkan Gun Seirei nomor istimewa 1942, Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 dan Gun Seirei No.14 tahun 1942, untuk melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Gun Seirei nomor istimewa tahun 1942 dan Osamu Seirei No.25 tahun 1944 memuat aturan-aturan pidana yang umum dan aturan-aturan pidana yang khusus. Gun Seirei No.14 tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.

-Masa 1945-1949
Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa lain. Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya untuk mengatur negara dan menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum yang berlaku adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda, masa Jepang berkuasa dan produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dari 1945-1949.
-Masa 1949-1950
Masa ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS. Pada masa tersebut tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara yang berwenang untuk itu selama kurun waktu 27-12-1949 sampai dengan 16-08-1950.

-Masa 1950-1959
Tata hukum yang diberlakukan pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950, kemudian ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah Negara selama kurun waktu dari 17-08-1950 sampai dengan 04-07-1959.

-Masa 1959-Sekarang
Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan yang berlaku pada masa 1950-1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ditambah dengan berbagai peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...