Friday, November 25, 2011

syarat membuat laporan / pengaduan ke kantor Polisi

syarat membuat laporan / pengaduan ke kantor Polisi - Apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah laporan / pengaduan ke kantor Polisi ?

1. Pengaduan / Laporan Polisi

* Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri / orang lain.
* Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
* Amankan TKP / barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
* Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
* Usahakan membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ).
* Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban Curanmor.

2. Laporan Kehilangan

* Membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ), bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat.

Catatan :

1. Untuk laporan/pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera) dapat melalui telpon sebagai tindakan pertama Kepolisian.
2. Untuk tingkat Polsek tidak menangani Pelaporan Kehilangan berkaitan dengan Sertifikat/Surat-surat Tanah dan akan disarankan untuk melapor ketingkat Polres / Polda.

1 comment:

  1. kalau pencurian hewan gimana cara melapor, polisi sering tidak mau kalau tidak bawa bukti, mau baea bukti gimana kalau pencurinya tdk meninggalkn apa2, bukn dibantu dicari tau siapa pelakunya... dan apakh pelapor harus bayar ke polisi?

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...