Tips menghadapi Sidang Tilang di Pengadilan - Dalam berkendara di kota Jakarta, hampir semua pernah mengalami yang namanya di semprit tilang oleh petugas polisi lalu lintas (Polantas). Namun terkadang, sejumlah pengendara lebih memilih jalan perdamaian tanpa memilih bertanya kepada polisi secara jelas perihal adanya kartu pengenal polisi dimana gunanya ini adalah untuk menghindari polisi bodong alias gadungan, selain itu mengetahui identitas polisi tersebut apabila mempermainkan masyarakat. Upaya kritis itu tidak salah kok, toch akhirnya kita menghadapi atau menjalani proses persidangan di pengadilan.
Menolak Berdamai dengan dasar hukum ingin mengikuti persidangan perlu diketahui apabila anda ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan berkas tilang, yaitu form biru dan form merah. Informasi yang dirangkum, formulir biru adalah untuk menerima kesalahan (artinya tidak perlu
berdebat dengan hakim), selanjutnya bayar denda di BRI yg ditunjuk kemudian mengambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat. Sedangkan form merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk minta keringanan kepada hakim.
Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri)dimana wilayah hukum kita di tilang.
Namun ada juga pengendara lebih memilih damai dengan pertimbangan efisien waktu, karena doktrin menghadapi sidang di pengaqdilan negeri di jakarta bertele-tele dan ribet. Dibawah ini kami mempunyai tips bagaimana menghadapi calo, petugas tilang dan tata cara menghadapi sidang tilang di Pengadilan Negeri di Jakarta:
1. Bawalah berkas tilang dan baca tanggal yang ditentukan untuk menjalani persidangan.
2. Untuk menghindari calo, parkirkan kenderaan sebisa mungkin di dalam lingkungan pengadilan.
3. Tolak dengan senyuman tawaran jasa calo, dan katakan akan mengambil sendiri.
4.Mintalah nomor urut kepada petugas pengadilan yang resmi.
5.Kenalilah petugas yang menerima berkas merah anda agar bisa meminta pertanggungjawaban.
6.Tunggu di ruang sidang yang ditentukan oleh petugas.
7.Dengan mengikuti persidangan yang di pimpin hakim kita bisa mengetahui jumlah denda sebenarnya.
8.Apabila denda terlalu mahal atau pasal berlebihan dicantumkan polisi pelanggar lalu lintas diperbolehkan untuk membela pendapat di muka hakim.
9.Bayar lah denda kepada petugas administrasi.
10.Taatilah Peraturan lalu Lintas.
Sunday, November 20, 2011
Tips menghadapi Sidang Tilang di Pengadilan
Labels:
CARA,
hukum,
keamanan lalu lintas.,
lalu lintas,
pengadilan,
polisi,
Sidang,
tata hukum,
tilang,
tips,
trik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment